-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
BerandaTunjukkan semua
Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah  Bandar Lampung____   Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7)   M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL)  Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai  APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat  Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan  Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person,   " Imbuh Bung Dayat  Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang  UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.   Dan Undan-undang Tipikor  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.   Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.   Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024.  Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Bahrudin Thea 19 Jul, 2025 0
Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung Pojok Jurnal. Com .Selasa 19/07/2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung d…
Aliansi Peduli Lampung Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi APBD Provinsi Lampung

Aliansi Peduli Lampung Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi APBD Provinsi Lampung

Bahrudin Thea 19 Jul, 2025 0
Aliansi Peduli Lampung Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi APBD Provinsi Lampung  Jakarta Pojok Jurnal.com| Bahwa Eksistensi Sekretariat Bersama Persidium Peduli…
Iwan Setiawan Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Soroti   Rehabilitasi Ruas Jalan Mekarwangi  Diduga  Asal- Asalan

Iwan Setiawan Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Soroti Rehabilitasi Ruas Jalan Mekarwangi Diduga Asal- Asalan

Bahrudin Thea 18 Jul, 2025 0
Pandeglang PwojokJurnal.com |Jum,at18/07/2025. Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Mekarwangi  Kabupaten Pandeglang  disoal   Pasalnya pelaksanaan awal untuk p…
Hari Anak nasional  Stop Kekerasan terhadap Anak Di Dalam Keluarga

Hari Anak nasional Stop Kekerasan terhadap Anak Di Dalam Keluarga

Bahrudin Thea 18 Jul, 2025 0
Hari Anak nasional  Stop Kekerasan terhadap Anak Di Dalam Keluarga  Pandeglang - Pojok Jurnal .com. Anak adalah aset bangsa, oleh sebab itu kenyamanan dan keamanan…
GERMALA-K Audiensi ke BPJN Banten, Pertanyakan Dugaan Setoran Komisi 7–8

GERMALA-K Audiensi ke BPJN Banten, Pertanyakan Dugaan Setoran Komisi 7–8

Bahrudin Thea 18 Jul, 2025 0
GERMALA-K Audiensi ke BPJN Banten, Pertanyakan Dugaan Setoran Komisi 7–8 Persen Banten  Pojok Jurnal .com  - Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Kabupaten…
Iwan Setiawan Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Soroti   Rehabilitasi Ruas Jalan Sodong -KaduBera Diduga  Asal- Asalan

Iwan Setiawan Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Soroti Rehabilitasi Ruas Jalan Sodong -KaduBera Diduga Asal- Asalan

Bahrudin Thea 17 Jul, 2025 0
Iwan Setiawan Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Soroti   Rehabilitasi Ruas Jalan Sodong -KaduBera Diduga  Asal- Asalan  Pandeglang Pojok Jurnal. Com  Kamis 17/07/20…
Ketua DPD PBSR Desak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur  Diduga Kepala Puskesmas Way Jepara Bungkam Saat DiKonfirmasi

Ketua DPD PBSR Desak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Diduga Kepala Puskesmas Way Jepara Bungkam Saat DiKonfirmasi

Bahrudin Thea 17 Jul, 2025 0
Ketua DPD PBSR Desak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur  Diduga Kepala Puskesmas Way Jepara Bungkam Saat DiKonfirmasi  Way Jepara, pojokjurnal.com Kamis 17/07…
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Puskesmas Citangkil II Gelar Bhakti Sosial Santuni Puluhan Anak Yatim dan Anak Disabilitas

Bahrudin Thea- Jumat, Maret 13, 2026 0
Puskesmas Citangkil II Gelar Bhakti Sosial Santuni Puluhan Anak Yatim dan Anak Disabilitas
‎CILEGON,  - Pojok Jurnal com .  [Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, Puskesmas Citangkil II menggelar kegiatan berbagi kebahagiaan …

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan