-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN. PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
25 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lampung-pojokjurnal@gmail.com|Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan pengadilan negeri Menggala terkait dalam perkara nomor : 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung sebelumnya.


Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan saudari Maryani BEBAS Tanpa syarat. 


Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, direktur M Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E.  Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H. Arief Hidayatullah.,S.H.,M.H. Muhammad Fahmi Nilwansyah.,S.H. dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E  berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani Tangis histeris keluarga atas keadilan yang seadil-adilnya vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Maryani, Kamis 25 Juni 2026.


Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E kuasa hukum Maryani Sapaan akrab Bung Dayat mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut. Katanya.


Yansori Zaini dari pihak media Wartawan' dan keluarga  besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini DITUNGGU-TUNGGU "Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim," ucap kiyay Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H.,M.H. dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H. Dan Irza Winasis.,S.H.,M.H. menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) kejaksaan negeri tulang bawang.


"Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani," ujar hakim saat membacakan putusan.


Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.


Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa dan KASIPIDUM  terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi. Ujar seorang yang tak ingin disebut namanya.


Orang tua Maryani mengapresiasi atas sikap  tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.


"Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan," 


Dengan ini KUASA HUKUM  Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga Hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan. 


Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PokokJurnal.Com- Jumat, Juni 26, 2026 0
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
Lampung- pojokjurnal@gmail.com |Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan pengadilan negeri Menggala terkait dalam perkara nomor : 103/p…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan