-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
25 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pandeglang, Banten –PojokJurnal com  [Pengelolaan dan realisasi Dana Desa di Desa Kaduengang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025.


Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, Pemerintah Desa Kaduengang tercatat telah merealisasikan sebanyak 39 item kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dan 49 item kegiatan pada Tahun Anggaran 2025. Namun, sejumlah warga dan unsur kepemudaan setempat mengaku tidak mengetahui pelaksanaan beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan tersebut.

Untuk memastikan kesesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan, tim investigasi melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari berbagai pihak di lingkungan Desa Kaduengang.


Salah satu narasumber yang berhasil ditemui adalah Sekretaris Karang Taruna Desa Kaduengang berinisial JJ. Saat dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran pembelian baju olahraga kepemudaan Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp12.500.000, JJ mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran seragam olahraga kepada organisasi kepemudaan yang ia wakili.


"Teu aya pembelanjaan kaos olahraga buat kepemudaan kang ti desa," ujar JJ kepada awak media.


Selain itu, tim investigasi juga menanyakan terkait kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Tahun Anggaran 2025 yang dalam laporan realisasi tercatat menelan anggaran sebesar Rp20.000.000.


Menurut JJ, dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan PHBN sebagaimana yang tercantum dalam laporan tersebut.

"Tidak ada kegiatan PHBN kang, cuma waktu itu saya cuma dikasih Rp800.000 doang untuk keperluan Karang Taruna," ungkapnya.

Keterangan serupa disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat berinisial AS yang ditemui di kediamannya.


Saat dimintai tanggapan terkait kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan menghabiskan anggaran sebesar Rp20.000.000, AS menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan besar yang menggunakan anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi desa.

"Tidak ada kegiatan PHBI di desa. Kalau pun ada perayaan, sifatnya sederhana dan itu hasil patungan masyarakat. Paling kepala desa hanya memberikan Aqua gelas," katanya.


Diduga Bertentangan dengan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Munculnya sejumlah keterangan dari warga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan realisasi kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kaduengang dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dalam pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum.


Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Pemerintah desa juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dilaporkan atau terdapat penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.


Upaya Konfirmasi kepada Kepala Desa

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduengang, Ade Badawi, baik dengan mendatangi kantor desa maupun kediamannya.


Namun hingga saat dilakukan upaya konfirmasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Sampai berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.


Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Kaduengang maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran terhadap berbagai item kegiatan lainnya guna memastikan penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Yusuf dan Tim Investigasi)


Pandeglang -suarapandu.com

Berdasarkan data laporan realisasi anggaran dana desa dari tahun 2024 sebanyak 39 item kegiatan dan data tahun 2025 sebanyak 49 item kegiatan.

Tim investigasi awak media mencoba menelusuri mencari informasi lebih lanjut dengan cara melakukan konfirmasi kepada masyarakat dan tokoh masyarakat setempat demi memastikan tepat atau tidaknya penggunaan anggaran dana desa yang dikelola pemerintah desa kaduengang.


Tim investigasi awak media berhasil menemui sekretaris karang taruna desa berinisial Jj

Di tempat wisata saung biru .

Saat dikonfirmasi terkait anggaran realisasi dana yang digunakan untuk pembelian baju olahraga senilai tahun anggaran 2024 senilai Rp 12.500.000 Jj tidak mengetahui adanya pemberian seragam olahraga kepada karang taruna.

“Teu Aya pembelanjaan kaos olahraga buat kepemudaan kang ti desa” ucapnya kepada awak media.


Bukan hanya soal itu awak media mencoba menanyakan terkait anggaran realisasi kegiatan PHBN (peringatan hari besar nasional) pada tahun anggaran 2025 senilai Rp 20.000.000(dua puluh juta) 

Sekretaris karang taruna Jj juga menyatakan 

“tidak ada kegiatan PHBN kang, cuma waktu itu saya cuma dikasih Rp 800.000 doang untuk keperluan karang taruna” pungkasnya singkat.


Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat berinisial As saat ditemui dan dikonfirmasi awak media di kediaman rumahnya yang tidak jauh dari kantor desa.

Awak media mencoba menanyakan terkait kegiatan realisasi anggaran dana desa yang di peruntukan untuk kegiatan PHBI senilai Rp 20.000.000 tahun anggaran 2025.

As menyatakan 

“tidak ada kegiatan PHBI di desa namun adanya juga kegiatan perayaan hanya sederhana dan itupun hasil patungan masyarakat , cuma ada kepala desa ngasih Aqua gelas.ucapnya 



Sementara itu Kepala desa Ade Badawi saat ditemui di kantor desa hingga di sambangi kerumah nya tidak ada ditempat, tidak hanya sampai disitu,

Awak media terus berupaya mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait seluruh kegiatan realisasi anggaran dana desa mulai dari tahun 2024 hingga 2025.

Namun pesan WhatsApp pun tidak di jawab.

Hingga berita ini diterbitkan 

Redaksi dan tim masih menunggu hak jawab serta keterangan resmi dari kepala desa..


(Yusuf dan tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Bahrudin Thea- Kamis, Juni 25, 2026 0
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran
Pandeglang, Banten – PojokJurnal com   [ Pengelolaan dan realisasi Dana Desa di Desa Kaduengang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan mas…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
SDN Daragem  ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

SDN Daragem ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

Minggu, Juni 21, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
SDN Daragem  ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

SDN Daragem ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

Minggu, Juni 21, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan