Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan. Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
19 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah


Bandar Lampung Pojok Jurnal. Com .Selasa 19/07/2025

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) 


M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) 

Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai 

APBD Tahun 2024

Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan

Rp. 4.483.040.649.,

Rp. 100.029.385.,

Rp. 3.648.099.150.,

Rp. 117.894.610.,

Rp. 140.000.000.,

Rp. 640.842.700.,

Rp. 527.541.440.,

Rp. 877.770.000.,

Rp. 174.046.000.,

Rp. 225.000.000.,

Rp. 239.832.920.,

Rp. 469.900.000.,

Rp. 443.970.000.,

Rp. 196.668.860.,

Rp. 211.560.177.,

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat


Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan 

Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person,   " Imbuh Bung Dayat


Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang


UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Dan Undan-undang Tipikor


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 


Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024.


Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Bahrudin Thea- Minggu, Februari 15, 2026 0
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod
Serang -  Pojok Jurnal com   [Minggu 15 Februari 2026   warga Kampung Korod RT 08/03  Desa Cisalam Kabupaten Serang Provinsi Banten   Antusias melaksanakan Bab…

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Kapolsek Pabuaran Suwarno   mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Kapolsek Pabuaran Suwarno mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Minggu, Februari 08, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Kapolsek Pabuaran Suwarno   mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Kapolsek Pabuaran Suwarno mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Minggu, Februari 08, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan