ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN
Rangkasbitung-pojokjurnal@gmail.com|28 Juni 2026 – Aliansi Peduli Banten mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi nyata di lapangan pada enam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak. Keenam lembaga tersebut tercatat menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada tahun anggaran 2022, 2024, dan 2025,Berikut rincian penerimaan dana dan temuan awal yang dihimpun
1. PKBM Putra Mandiri
Alamat Kp. Cihambali RT 004 RW 002, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber Dana diterima Tahun 2022 sebesar Rp394.100.000; Tahun 2024 sebesar Rp 585.000.000; Tahun 2025 sebesar Rp119.760.000 Jumlah keseluruhan Rp1.098.860.000 Temuan Tercatat memiliki 13 ruang bangunan beserta sarana dan prasarana pendukung, namun berdasarkan pengecekan lapangan, keberadaan ruang-ruang tersebut tidak ditemukan.
2. PKBM Daarus Sunnah Rangkasbitung
Alamat Kp. Cijoro Bendungan, Kecamatan Rangkasbitung Dana diterima Tahun 2025 sebesar Rp161.100.000 Temuan Dilaporkan dalam data Dapodik melaksanakan pembelajaran pada pagi hari selama lima hari dalam seminggu, namun hasil pengamatan menduga tidak terlihat adanya aktivitas belajar mengajar sesuai jadwal yang tercatat.
3. PKBM Sabakingkin
Alamat Jl. Kopi Maja Tigaraksa, Kp. Cisonggom, Kecamatan Sajira Dana diterima: Tahun 2022 sebesar Rp144.500.000; Tahun 2024 sebesar Rp118.800.000; Tahun 2025 sebesar Rp106.200.000 Jumlah keseluruhan: Rp369.500.000 Temuan Terdata menyelenggarakan pembelajaran sehari penuh selama tiga hari dalam seminggu, namun hasil pantauan lapangan menduga tidak ada kegiatan berjalan sesuai ketentuan tersebut.
4. PKBM Kujang Sastra Manggala Jaya
Alamat Jl. Datarcae KM 01, Kp. Babakan Pamatangsireum, Kecamatan Cirinten Dana diterima: Tahun 2024 sebesar Rp49.800.000; Tahun 2025 sebesar Rp 39.300.000 Jumlah keseluruhan: Rp89.100.000 Temuan Jadwal dan laporan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tidak tercatat atau tidak diinput ke dalam sistem Dapodik, meskipun telah menerima penyaluran dana BOP.
5. PKBM Azizah Cijaku
Alamat Kp. Cimenga RT 03 RW 02, Kecamatan Cijaku Dana diterima: Tahun 2024 sebesar Rp145.500.000; Tahun 2025 sebesar Rp351.280.000 Jumlah keseluruhan: Rp496.780.000, Temuan Terdata melaksanakan pembelajaran sehari penuh selama tiga hari dalam seminggu, namun berdasarkan hasil pantauan, diduga tidak ada kegiatan yang berlangsung sesuai jadwal yang tercatat.
6. PKBM Pelangi Ilmu
Alamat Kp. Kadulari, Jl. Posko-Cileles Km 02, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik Dana diterima: Tahun 2022 sebesar Rp82.500.000; Tahun 2024 sebesar Rp176.400.000; Tahun 2025 sebesar Rp210.300.000,Jumlah keseluruhan: Rp469.200.000 Temuan Sama halnya, tercatat menyelenggarakan pembelajaran sehari penuh selama tiga hari dalam seminggu, namun hasil pengamatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi nyata di lapangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan yang bersumber dari DAK Non Fisik dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nonformal agar berjalan sesuai standar nasional pendidikan. Besaran dana yang diterima dihitung dan disalurkan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Dapodik, meliputi ketersediaan sarana prasarana, jadwal kegiatan, dan jumlah peserta didik.
Apabila data yang menjadi dasar pencairan dana tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan pelaporan, perencanaan, hingga pemanfaatan anggaran yang diberikan. Ketidaksesuaian tersebut memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut guna memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan keuangan negara.
Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan permintaan data pendukung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk mendapatkan penjelasan resmi. Namun hingga saat ini, tanggapan atau jawaban tertulis belum diterima. Sikap tersebut dinilai menghambat proses pengawasan, verifikasi, dan evaluasi publik atas pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam menyampaikan hal ini, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Temuan yang kami sampaikan baru berupa indikasi awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan atau penyimpangan,” tegas Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan.
Mengingat belum ada tanggapan dari instansi pembina, Aliansi meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di lingkungan Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif, dan menyeluruh terhadap keberadaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana di keenam lembaga tersebut.
“Kami ingin memastikan fakta yang sebenarnya. Jika terbukti semua sesuai ketentuan, maka kepercayaan publik akan terjaga. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku agar dana pendidikan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Red*

Posting Komentar