Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun
Pandeglang - pojokjurnal@gmail.com|Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang semakin terang benderang setelah penelusuran dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengungkap fakta kepemilikan yang sesungguhnya.
Persoalan ini bermula ketika Haji Muhi, mantan Kepala Desa setempat, meminta bantuan kepada Haji Junaedi untuk meneliti keabsahan status tanah tersebut. Saat itu, Haji Muhi berencana menjual lahan itu kepada seorang pengusaha, namun transaksi akhirnya dibatalkan oleh calon pembeli setelah diketahui dari dokumen yang ada bahwa tanah tersebut bukanlah milik Haji Muhi, melainkan hak milik sah para ahli waris.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pencocokan data di BPN Pandeglang, ditemukan titik terang Blok 2.4.3 tercatat atas nama Kata bin bin Suja Blok 2.4.4 tercatat atas nama Kasan bin Asbah Blok 2.4.5 tercatat atas nama Surnata bin Junaedi
Ketiga catatan tersebut berada di satu lokasi yang sama dan menegaskan secara mutlak bahwa hak kepemilikan berada pada para ahli waris. Sementara itu, sertifikat yang dimiliki Haji Muhi terbukti tercatat pada lokasi dan nomor blok yang berbeda, sehingga tidak berlaku untuk wilayah yang sedang dipermasalahkan. Dari fakta ini diketahui bahwa selama kurang lebih 30 tahun, tanah tersebut justru dikuasai dan hasilnya diambil secara terus-menerus oleh pihak Haji Muhi, sementara para ahli waris tidak pernah memperoleh manfaat apa pun dari hak miliknya sendiri.
Alih-alih menerima kebenaran data resmi, konflik justru memuncak. Pihak keluarga Haji Muhi kemudian melaporkan para ahli waris ke Polres Pandeglang dengan tuduhan perampasan serta pencurian tanah. Padahal tuduhan itu tidak berdasar karena bukti resmi menunjukkan keadaan yang sebaliknya.
Dalam kasus ini, peran Haji Junaedi dinilai sebagai tugas mulia untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, sesuai dengan permintaan awal pihak yang bersangkutan. Namun upaya tersebut justru dibalas dengan penyebaran narasi negatif dan ujaran kebencian di media sosial oleh keluarga Haji Muhi, yang menyebut Haji Junaedi dengan sebutan tidak pantas seperti “rampok”. Atas tindakan tersebut, Haji Junaedi telah melaporkan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polda Banten.
Saat ini, para ahli waris sedang melengkapi seluruh dokumen sah yang diterbitkan instansi berwenang. Mereka berencana segera mengajukan laporan balik terkait dugaan penguasaan dan pengambilan hasil tanah secara tidak sah yang telah berlangsung selama 30 tahun, agar hak mereka dapat dipulihkan dan proses hukum berjalan secara adil serta transparan.
Red*

Posting Komentar