-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim* MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

 Jakarta - Pojok Jurnal com  [Kamis,22 Januari 2026. Kegiatan konsultasi publik bergulir dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim, yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.


 Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim di Ruang Rapat E. 201 Lantai 2, Gedung MA, pada Kamis (22/1).


Kegiatan konsultasi publik ini digelar secara luring dan daring, sebagai bagian dari upaya MA untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun bersifat responsif, adil, dan tepat sasaran. 


Hadir di Tengah kegiatan, yaitu para akademisi antara lain, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., selaku Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Universitas Airlangga dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., selaku Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman.


Kegiatan konsultasi publik yang juga diikuti oleh para hakim, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait, dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.



Ketua Kamar Pidana Buka secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim | Dok: Humas MA

Dalam sambutannya, Dr. Prim Haryadi menuturkan, uji publik menjadi forum strategis untuk memperoleh masukan konstruktif, guna menyempurnakan substansi PERMA sebelum ditetapkan dan diberlakukan.


“PERMA ini disusun sebagai pedoman bagi para hakim dalam menentukan pemberian putusan pemaafan, guna menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum, mengingat putusan pemaafan hakim telah diterapkan di sejumlah pengadilan”, ucap Ketua Kamar Pidana saat membuka kegiatan konsultasi publik.


Selain itu, ia menyampaikan, penyusunan PERMA dilakukan dalam waktu relatif singkat akibat keterbatasan anggaran. Meski demikian, proses penyusunan tetap dilaksanakan secara cermat.


Masukan Konstruktif dari Peserta Konsultasi Publik


Selanjutnya, kegiatan konsultasi publik bergulir dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim, yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.


Atas pemaparan Rancangan PERMA tersebut, disampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain perlunya pemisahan antara asas keadilan dan asas kemanusiaan. 


Asas keadilan, yang berlandaskan norma, menuntut kesetaraan serta bersifat objektif dan impersonal, sedangkan asas kemanusiaan bersifat lebih fleksibel, subjektif, berbasis welas asih, dan relevan dengan konteks sosial.


Dalam uji publik, turut disampaikan berbagai pandangan terkait hubungan antara penyelesaian perkara berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dengan kewenangan pengadilan negeri, khususnya terkait perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat, sehingga diperlukan kejelasan pengaturan agar tidak terjadi duplikasi proses hukum.


Selain itu, disoroti pula pentingnya pembedaan yang tegas antara pertimbangan dalam putusan pemaafan hakim dan mekanisme penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.


Konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan beragam dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.  


Masukan tersebut sangat penting untuk memperkaya substansi Rancangan PERMA, yang nantinya akan menjadi pembahasan dalam rapat pleno kelompok kerja sebelum diajukan ke Rapat Pimpinan MA.


Dengan partisipasi aktif publik, MA berharap Rancangan PERMA yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif, adil, dan mampu menjawab tantangan hukum di masyarakat.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Bahrudin Thea- Kamis, April 16, 2026 0
Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Rabu,15 April 2026 Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025  Sebuah Momen yang Tidak Biasa dal…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan