-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pandeglang – PojokJurnal.com – Sabtu 4Juli 2026 [Proyek Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Karangtanjung, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp670.000.000, diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi.


Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.


Dalam ketentuan program revitalisasi, P2SP dibentuk secara resmi untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan. Mekanisme tersebut juga mengedepankan pemberdayaan masyarakat di sekitar sekolah yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi.


Namun, hasil investigasi tim awak media di lokasi pada Senin (22/6/2026) menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Selain para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seluruh pekerja yang ditemui mengaku berasal dari luar wilayah sekitar sekolah. Salah seorang pekerja menyebut dirinya bersama rekan-rekannya bekerja melalui seorang pemborong.


«"Iya Pak, kami bukan orang sini. Semuanya dari Kampung Salam, Kecamatan Kaduhejo. Di sini ada tujuh orang. Kami bekerja sama pemborong berinisial IG," ujar salah seorang pekerja kepada awak media.»


Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan fisik proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP, melainkan diduga dikerjakan melalui pihak lain. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Ketua Komite SMP Negeri 3 Karangtanjung, Ustaz Syamsuri, membenarkan bahwa pekerja yang mengerjakan proyek bukan berasal dari masyarakat sekitar. Ia mengaku sebelumnya telah meminta agar sebagian pekerjaan dapat melibatkan warga setempat.


«"Saya pernah meminta kepada pihak sekolah agar sebagian pekerjaan bisa dikerjakan masyarakat sekitar atau saudara saya yang memang biasa bekerja sebagai tukang bangunan. Namun saya hanya dilibatkan sebagai pengawas dan sesekali mengontrol pembangunan. Yang penting bagi saya bangunannya selesai dengan baik agar anak-anak nyaman belajar," ujarnya.»


Keterangan serupa disampaikan salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, warga tidak pernah memperoleh informasi mengenai kesempatan bekerja dalam proyek tersebut.


«"Kami hanya tahu sekolah sedang direhab. Tidak pernah ada pemberitahuan ataupun ajakan bekerja. Kalau diajak tentu kami mau karena banyak warga yang sedang tidak memiliki pekerjaan," katanya.»


Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Karangtanjung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah anggapan bahwa masyarakat tidak diberi kesempatan.


«"Sudah ditawarkan ke masyarakat, tapi yang berkompeten, terutama tukang, katanya pada sibuk. Nanti bapak bisa konfirmasi langsung ke kepala tukang atau ketua pembangunan," jawabnya.»


Ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan warga yang mengaku tidak pernah dilibatkan, kepala sekolah memberikan jawaban singkat.


«"Boleh nanti kita ngobrol aja di sekolah, Pak, sambil ngopi."»


Di tempat terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Hafid Hertian, S.Sos., menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan revitalisasi wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.


«"Pelaksanaan pembangunan revitalisasi merupakan kewenangan Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah (P2SP) dan tidak boleh dipihakketigakan atau melalui pemborong lainnya," tegasnya.»


Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Menjadi Sorotan


Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang, maka pelaksanaannya berpotensi tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan secara swakelola.

- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

- Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang mengatur bahwa pembangunan dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP.

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 48 dan Pasal 49 mengenai pengelolaan dana pendidikan secara adil, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mengatur kewajiban perlindungan keselamatan pekerja, termasuk penggunaan APD.


Apabila di kemudian hari hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit, pemeriksaan maupun putusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung.


Dengan demikian, seluruh informasi yang disajikan dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


(Red /Tim Investigasi)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Bahrudin Thea- Sabtu, Juli 04, 2026 0
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot
Pandeglang – PojokJurnal.com – Sabtu 4Juli 2026 [Proyek Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Karangtanjung, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeg…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan