Menata Penegakan Hukum di Laut: Menyelaraskan KUHP Baru–UU Perikanan dan Penguatan Praktik lewat SEMA 1 Tahun 2026*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Kamis,22 Januari 2026. Harmonisasi KUHP Baru dengan UU Perikanan menegaskan bahwa penegakan hukum di laut harus berpijak pada lex specialis. Upaya ini memperkuat efektivitas hukum sekaligus sistem denda yang lebih adaptif demi pemulihan kerugian negara.
Harmonisasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan UU Perikanan (UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009) pada dasarnya bukan agenda “mengganti” hukum pidana perikanan.
Harmonisasi justru dimaksudkan untuk memperjelas titik temu antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus agar penegakan hukum di laut tidak saling meniadakan, tidak tumpang tindih, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Di KUHP Baru, prinsipnya terang: perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain (KUHP, Pasal 125 ayat (2)).
Konsekuensinya jelas: untuk delik-delik perikanan, UU Perikanan tetap menjadi rujukan utama (lex specialis); sedangkan KUHP Baru berfungsi sebagai kerangka umum yang memperkaya cara pandang pemidanaan – terutama saat berhadapan dengan korporasi, kejahatan terorganisasi, dan kebutuhan pemulihan kerugian negara.
1) Kekhususan Ruang Laut: Wilayah Pengelolaan, Yurisdiksi, dan Pembuktian Teknis
Dalam rezim kelautan, UU Perikanan memang dirancang untuk menjawab kekhususan ruang laut dan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
UU ini menegaskan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan dan/atau pembudidayaan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, serta perairan darat tertentu (UU Perikanan, Pasal 5 ayat (1)).
Kekhususan wilayah berpengaruh langsung pada strategi penegakan hukum: dari yurisdiksi, pilihan jenis sanksi, hingga pembuktian yang kerap teknis (alat tangkap, rute, log book, VMS, pelabuhan pangkalan, rantai distribusi).
Pada tahap pembuktian, perkara perikanan sering bertumpu pada “bukti bergerak” dan “fakta teknis”, sehingga ketegasan aparat harus berjalan bersama presisi prosedural agar tidak runtuh pada celah formil.
2) Korporasi: Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada “Operator di Kapal”
Salah satu perubahan “rasa” paling penting ketika UU Perikanan dibaca berdampingan dengan KUHP Baru adalah soal korporasi. UU Perikanan sejak lama mengenal bahwa subjeknya bukan hanya orang perorangan: “setiap orang” mencakup perseorangan atau korporasi, dan “korporasi” didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, berbadan hukum maupun tidak (UU Perikanan, Pasal 1 angka 14 dan 15).
Pada level pertanggungjawaban, UU Perikanan memberi pola khusus: bila tindak pidana tertentu dilakukan korporasi, tuntutan dan sanksi dijatuhkan kepada pengurus, dan dendanya ditambah 1/3 (UU Perikanan, Pasal 101).
Di sisi lain, KUHP Baru menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana (KUHP, Pasal 45) serta menyediakan arsitektur pidana korporasi (pidana pokok dan pidana tambahan), dengan pidana pokok berupa denda (KUHP, Pasal 118–119).
Implikasi praktiknya tegas: perkara perikanan tidak boleh berhenti pada “orang yang terlihat” atau sekadar “operator di kapal”. Dengan dasar UU Perikanan (Pasal 101) dan KUHP Baru (Pasal 45, Pasal 118–119), aparat penegak hukum memiliki pijakan yang lebih kuat untuk membongkar rantai komando dan rantai keuntungan—menelusuri siapa pemilik, siapa pengendali, siapa pengambil keputusan, dan siapa pihak yang paling menikmati hasil.
Penguatan ini juga tidak berhenti pada tataran doktrin pertanggungjawaban, melainkan menjangkau tataran amar yang eksekutabel, sebagaimana tergambar dalam contoh amar SEMA 1 Tahun 2026 yang menaut pada KUHP Pasal 121–122 dan KUHAP Pasal 335.
Bagi industri, ini sekaligus alarm: kepatuhan tidak cukup berhenti pada SOP di atas kertas, karena konstruksi pertanggungjawaban kian mendekati pusat kendali.
3) Denda: Dari Angka Nominal ke Instrumen yang Harus “Eksekutabel”
Harmonisasi berikutnya tampak pada denda. UU Perikanan masih banyak menggunakan angka nominal maksimum denda. KUHP Baru menawarkan sistem yang lebih seragam dan adaptif melalui kategori denda (KUHP, Pasal 79 ayat (1)), dijelaskan sebagai rumusan kategoris agar maksimum denda lebih jelas dan lebih mudah disesuaikan dengan dinamika ekonomi/moneter (Penjelasan KUHP, Pasal 79).
Dalam praktik, ini mendorong penuntut dan hakim merumuskan tuntutan/putusan yang lebih terukur, terutama ketika berhadapan dengan operasi penangkapan skala industri yang dampak ekonominya jauh lebih besar daripada pelaku skala kecil.
Namun, denda yang tinggi saja tidak cukup; yang menentukan adalah apakah denda itu dapat dieksekusi.
Di sinilah pembacaan bersama KUHP – UU Perikanan harus ditopang oleh pedoman praktik peradilan agar amar putusan tidak meninggalkan “ruang kabur” pada tahap eksekusi.
4) ZEEI: Ketika Penjara Dibatasi, Efek Jera Harus Beralih ke Instrumen Lain
Di wilayah ZEEI, UU Perikanan mengatur hal yang sering luput: ketentuan pidana penjara tidak berlaku bagi tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b (ZEEI), kecuali sudah ada perjanjian dengan negara yang bersangkutan (UU Perikanan, Pasal 102).
Konsekuensinya jelas: ketika “penjara” dibatasi oleh rezim wilayah, penegakan hukum harus semakin cerdas mengoptimalkan instrumen lain - terutama denda dan perampasan - agar efek jera tetap terasa.
5) Perampasan: Memutus Insentif Ekonomi Kejahatan Perikanan
Di sinilah perampasan alat dan hasil menjadi “senjata” yang sangat relevan. UU Perikanan menegaskan benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara (UU Perikanan, Pasal 104 ayat (2)).
Pendekatan ini sering paling efektif untuk memutus insentif ekonomi: kapal, alat tangkap, muatan, dan hasil tangkapan sebagai sumber keuntungan ilegal dapat menjadi objek pemulihan bagi negara.
UU Perikanan juga mengatur tindak lanjut barang rampasan melalui pelelangan (UU Perikanan, Pasal 105 ayat (1)).
Logikanya sederhana: bila motif utamanya keuntungan, maka instrumen yang paling memukul adalah pemutusan akses atas sarana dan hasil.
6) Kelas Delik: Konsistensi antara Kejahatan dan Pelanggaran
Terakhir, harmonisasi menyentuh cara memandang kelas delik. UU Perikanan mengklasifikasikan tindak pidana tertentu sebagai kejahatan dan sebagian lainnya sebagai pelanggaran (UU Perikanan, Pasal 103 ayat (1)–(2)).
Klasifikasi ini penting karena mempengaruhi keseriusan penilaian, strategi penuntutan, serta bobot pertimbangan pemidanaan.
Ketika kerangka umum KUHP Baru (misalnya prinsip perbarengan dan pilihan sanksi) dibaca bersama klasifikasi UU Perikanan, putusan diharapkan makin konsisten: tegas pada kejahatan yang merusak ekologi dan ekonomi, namun tetap proporsional terhadap pelaku yang patut dilindungi oleh kebijakan perikanan yang berkeadilan.
Tambahan Penguat: SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai “Jembatan” dari Norma ke Praktik Putusan
Berbicara harmonisasi KUHP Baru dan UU Perikanan tidak cukup berhenti pada norma materiil.
Tantangan terbesar sering justru muncul pada bahasa putusan dan konsistensi praktik acara, terutama saat implementasi KUHP 2023 berjalan bersama KUHAP 2025. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan, hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dan diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara pidana/jinayat.
SEMA ini sekaligus menegaskan rujukan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
1) Ketentuan Peralihan: Keadilan Transisi, Bukan Kekacauan Transisi
SEMA menegaskan ketentuan peralihan KUHP: ketika persidangan telah dimulai dan dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana lama, pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan pidana baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.
Lebih lanjut, bila perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum dan hakim menerbitkan penetapan dengan amar minimal tertentu (antara lain menyatakan perbuatan bukan tindak pidana, proses dihentikan demi hukum, perintah pembebasan bila ditahan, status barang bukti, dan biaya perkara dibebankan kepada negara).
Pedoman transisi ini krusial bagi perkara perikanan yang sering “lintas waktu”: perbuatan terjadi sebelum rezim baru efektif, tetapi prosesnya berjalan setelahnya.
2) Struktur Pertimbangan Putusan: Pemidanaan Harus Terbaca dan Terukur
SEMA mengingatkan struktur pertimbangan putusan: pertimbangan berat-ringannya pidana diletakkan setelah pernyataan kesalahan terbukti.
SEMA juga menekankan, Pasal 54 ayat (1) KUHP wajib dipertimbangkan melalui 11 aspek (bersifat alternatif/kumulatif), tidak limitatif, dan tidak dipenuhinya seluruh pertimbangan Pasal 54 ayat (1) tidak otomatis membatalkan putusan.
Dalam perkara perikanan, pedoman ini penting agar putusan tidak hanya “menghukum”, tetapi menjelaskan mengapa hukuman itu proporsional, termasuk ketika dampak ekologis-ekonomisnya besar.
3) Denda yang Eksekutabel: Tenggat, Penyitaan - Pelelangan, hingga Angsuran
SEMA menyediakan alternatif redaksi amar denda yang sangat relevan untuk perkara laut: denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; bila tidak dibayar, kekayaan/pendapatan dapat disita dan dilelang untuk melunasi; bila hasil penyitaan-pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda dapat diganti pidana penjara; dan jika denda diangsur, SEMA memberi contoh amar angsuran (paling lama 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap).
Arah ini sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum perikanan: ketika penjara dibatasi di ZEEI, efektivitas denda harus didesain benar sejak amar agar eksekusi tidak buntu.
4) Korporasi: Dari Doktrin “Siapa yang Diuntungkan” ke Amar yang Bisa Dieksekusi
SEMA juga memberi contoh amar untuk subjek hukum korporasi: pidana denda dengan rujukan kategori minimal (antara lain disebut minimal kategori IV/200.Jt), tenggat pembayaran 1 bulan (dapat diperpanjang 1 bulan), opsi angsuran (diskresi hakim), perintah menyita dan melelang harta/pendapatan korporasi, hingga kemungkinan pembekuan kegiatan usaha bila harta/pendapatan tidak mencukupi, serta pidana tambahan yang bersifat alternatif.
Inilah penopang prosedural bagi tesis penting artikel ini: perkara tidak boleh berhenti pada operator, karena “pusat kendali” harus dapat disentuh bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara eksekutorial.
5) Pidana Alternatif dan Pemaafan Hakim: Ruang Proporsionalitas tanpa Mengorbankan Ketegasan
SEMA memperjelas lanskap pidana alternatif seperti pidana pengawasan (dengan rambu pidana penjaranya tidak lebih dari 3 tahun, disertai syarat umum dan syarat khusus yang opsional).
SEMA juga memberi contoh pidana kerja sosial (termasuk rambu maksimal 6 bulan untuk pidana penjara yang dapat diganti kerja sosial, serta teknis jam kerja sosial).
Bahkan, SEMA memuat contoh putusan pemaafan hakim dengan penekanan bahwa hakim wajib mempertimbangkan faktor-faktor tertentu (rujuk Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 KUHAP) berikut contoh amar “memberi maaf” dan tidak menjatuhkan pidana/tindakan.
Bagi kebijakan perikanan yang berkeadilan, pedoman ini penting untuk menjaga proporsionalitas: tegas pada kejahatan yang merusak ekologi dan ekonomi, namun tetap membuka ruang pemidanaan yang tepat sasaran sesuai profil pelaku dan dampaknya.
6) Mekanisme Acara Baru: Restoratif, Pengakuan Bersalah, dan Penundaan Penuntutan
Pada sisi KUHAP, SEMA menandai beberapa mekanisme baru yang berdampak pada strategi penanganan perkara, antara lain:
Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR): permohonan penetapan penghentian penyidikan/penuntutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri; tindak pidana dengan ancaman 5 tahun dapat dilaksanakan MKR; dan penghentian yang telah disahkan dengan penetapan tidak dapat diajukan praperadilan.
Di tingkat penuntutan, SEMA juga memuat tenggat waktu cepat (permohonan dan penerbitan penetapan dalam hitungan hari kerja).
Pengakuan bersalah: penunjukan hakim tunggal, penetapan hari sidang cepat, dan keluarnya penetapan yang dapat memerintahkan pelimpahan dengan acara pemeriksaan singkat.
Sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan: SEMA memuat tahapan pemeriksaan, syarat yang diperiksa, serta kemungkinan penetapan menyetujui atau menolak perjanjian dan memerintahkan kelanjutan perkara.
Tidak semua perkara perikanan cocok untuk seluruh jalur tersebut. Namun keberadaannya mengingatkan satu hal: di era baru, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya “membuktikan delik”, melainkan juga memilih lintasan acara yang tepat dan rapi secara administratif agar tidak melahirkan celah formil.
Penutup
Pada akhirnya, kunci harmonisasi bukan “menyatukan semua norma”, melainkan memastikan penerapannya tidak saling meniadakan.
Pegang aturan mainnya: gunakan UU Perikanan sebagai lex specialis (KUHP, Pasal 125 ayat (2)); kuatkan pertanggungjawaban korporasi (UU Perikanan, Pasal 101; KUHP, Pasal 45, Pasal 118–119); maksimalkan pemulihan melalui perampasan (UU Perikanan, Pasal 104 ayat (2)); dan - ini yang sering menentukan di lapangan - pastikan semua itu hadir dalam amar putusan yang eksekutabel, selaras dengan pedoman implementasi SEMA 1 Tahun 2026.
Dengan Demikian, penegakan hukum di laut tidak hanya menghukum pelaku di permukaan, tetapi juga menutup ruang keuntungan ilegal, memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh, dan mengembalikan martabat pengelolaan sumber daya ikan untuk kepentingan nasional - sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Red: Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar