AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026
Pandeglang – PojokJurnal com. [Aliansi Masyarakat Banten Bersatu (AMBB) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang pada Rabu (1/7/2026). Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Audiensi itu berkaitan dengan Pengumuman Panitia Seleksi (PANSEL) Nomor 800/03/PANSEL JPT/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Seleksi Terbuka JPT Pratama.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMBB, Ilham Kamil, menyampaikan sejumlah catatan terkait persyaratan administrasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari panitia seleksi. Menurutnya, terdapat dugaan adanya peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun diduga belum memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
Ilham menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang diumumkan berbunyi, peserta harus sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun atau memiliki penilaian SKP sangat baik.
Menurut Ilham, ketentuan tersebut dinilai berbeda dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang mengatur bahwa calon JPT Pratama harus sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Selain itu, Ilham juga menyoroti penggunaan istilah Eselon III.a dalam persyaratan seleksi. Menurutnya, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem jabatan ASN tidak lagi menggunakan istilah eselon, melainkan terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional.
"Bila Eselon III.a dijadikan syarat mutlak, maka harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta. Namun kami menduga terdapat peserta yang belum genap dua tahun menduduki jabatan tersebut tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi," ujar Ilham kepada awak media.
AMBB menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai objektivitas dan transparansi proses seleksi JPT Pratama di Kabupaten Pandeglang.
Atas dasar itu, AMBB menyatakan akan terus mengawal proses seleksi dan berencana mengajukan audiensi lanjutan kepada Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Pandeglang untuk meminta penjelasan secara langsung terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM maupun Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan AMBB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red

Posting Komentar