-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


Serang, Banten – PojokJurnal.com | Kamis, 2 Juli 2026. Dugaan ketidaksesuaian data masa pengabdian salah seorang guru honorer di SDN 3 Cinangka, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan perubahan data tahun awal masa pengabdian dari tahun 2023 menjadi tahun 2019 dalam dokumen usulan pendataan guru honorer.



Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan seorang guru honorer berinisial DAL, S.Pd. Selain itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan hubungan keluarga antara guru tersebut dengan Kepala SDN 3 Cinangka, Aisyah, S.Pd. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi kediaman Kepala SDN 3 Cinangka guna meminta klarifikasi. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan perubahan data masa pengabdian tersebut, Aisyah membantah tudingan tersebut.



"Itu tidak ada," ujarnya singkat.


Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, tercantum data TMT Sekolah atas nama DAL tertanggal 31 Juli 2023 sebagai guru mata pelajaran kelas III hingga VI yang ditetapkan pada 14 Juli 2025. Sementara pada dokumen lain terdapat surat tugas yang disebutkan diterbitkan pada 2 Juli 2019.



Dokumen tersebut juga memuat Nomor NUPTK 924177467523, jabatan sebagai Guru Bahasa Inggris, jenis GTK sebagai guru, dan status kepegawaian sebagai Guru Honor Sekolah. Seluruh dokumen tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan data administrasi yang sah.



Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, apabila terdapat perubahan data masa pengabdian yang dilakukan secara sengaja, maka hal itu berpotensi memengaruhi validitas administrasi pendataan tenaga honorer maupun proses seleksi yang menggunakan data tersebut sebagai dasar.



"Kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil investigasi, konfirmasi di lapangan, serta dokumen yang kami peroleh, kami mendesak agar segera dibentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan tersebut. Jika terbukti, tindakan tersebut diduga berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta pelanggaran administrasi pemerintahan," tegasnya.



Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perubahan data yang dilakukan secara sengaja dan tidak sesuai fakta administrasi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terdapat keterlibatan aparatur sipil negara dalam penyusunan atau pengesahan data tersebut.



Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.



Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, BKPSDM Kabupaten Serang, serta Inspektorat Kabupaten Serang terkait dugaan tersebut. Awak media juga mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen usulan, surat tugas, dan data masa pengabdian guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SDN 3 Cinangka, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




Red/Tim


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Bahrudin Thea- Kamis, Juli 02, 2026 0
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak
Serang, Banten – PojokJurnal.com | Kamis, 2 Juli 2026. Dugaan ketidaksesuaian data masa pengabdian salah seorang guru honorer di SDN 3 Cinangka, Kabupaten …

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan