*PT Surabaya Dorong Advokat Manfaatkan e-Court*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Jum'at,27 Februari 2026. Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para advokat yang hari itu juga diambil sumpahnya oleh Ketua PT Surabaya.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasi e-Court bagi para advokat yang dilantik, dengan materi yang disampaikan langsung oleh Hakim Tinggi Bambang Kustopo, S.H., M.H., pada Kamis (26/2).
Dalam pemaparannya, Bambang Kustopo menekankan, penerapan e-Court merupakan langkah modernisasi pelayanan pengadilan.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara secara daring, memperoleh taksiran biaya panjar secara elektronik, melakukan pembayaran melalui virtual account, hingga menerima pemanggilan sidang secara digital.
“Dengan e-Court, proses administrasi perkara menjadi lebih efisien. Pendaftaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke pengadilan, biaya panjar bisa dibayar melalui berbagai kanal perbankan, dan dokumen perkara tersimpan rapi serta mudah diakses,” jelas Bambang.
Materi yang disampaikan meliputi empat layanan utama:
- E-Filing: pendaftaran perkara secara online.
- E-Payment: pembayaran panjar biaya melalui sistem virtual account.
- E-Summons: pemanggilan elektronik melalui alamat email terdaftar.
- E-Litigasi: persidangan elektronik dengan pengiriman dokumen seperti replik, duplik, dan kesimpulan secara digital.
Bambang menambahkan, advokat sebagai pengguna terdaftar akan memperoleh SKUM elektronik secara otomatis setelah mendaftarkan perkara.“Semua proses ini dirancang untuk memangkas waktu, menekan biaya, dan meningkatkan transparansi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para advokat yang hari itu juga diambil sumpahnya oleh Ketua PT Surabaya.
Mereka menilai, e-Court sebagai terobosan penting dalam mendukung akses keadilan yang lebih cepat dan efisien.
Red Bahrudin
Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar