Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Suharto: Korban Harus Dipulihkan Kehidupannya* Suharto: Korban Harus Dipulihkan Kehidupannya*

Suharto: Korban Harus Dipulihkan Kehidupannya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com.   [Jum'at,27 Februari 2026.  Menurutnya pendekatan penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang nyata.


Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H. menyatakan korban bukan sekedar saksi dari sebuah tindak pidana, melainkan manusia yang harus dipulihkan kehidupannya. 


Hal tersebut, disampaikan dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik dan Pameran Hasil Penelitian Indonesia Judicial Resarch Society (IJRS) yang berjudul Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi di Hotel Lumire Senen, Jakarta. , Kamis, (26/2/2026).


Lebih lanjut ia menyatakan kekerasan dalam berbagai bentuk masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat. Di balik setiap kasus terdapat korban yang tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis, kerugian ekonomi, dan dampak sosial jangka panjang. 


Menurutnya pendekatan penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang nyata. 


Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung berfokus pada pelaku yaitu bagaimana pelaku ditangkap, diadili dan dihukum sebagai aspek penjeraan.  Namun, perhatian kepada korban sering kali belum memadai.


Korban sering berjuang sendiri untuk mendapatkan perlindungan, layanan pemulihan, bahkan untuk sekedar didengar suaranya. 


Maka, pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi sangat penting. Dalam konteks inilah maka mekanisme perintah perlindungan dan restitusi memiliki arti yang sangat strategis. 


Namun demikian, implementasi kedua mekanisme ini di lapangan tidak mudah karena kendala masih mengalami tantangan dan hambatan, mulai dari keterbatasan pemahaman aparat, prosedur yang rumit, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga hambatan administrasi dan budaya yang membuat korban enggan melapor. 


Lebih lanjut, IJRS dalam policy briefnya mencatat berdasarkan penelitian IJRS atas analisis terhadap 1.459 putusan perkara kekerasan seksual (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), Undang-undang


Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak), menemukan bahwa hanya terdapat 4 putusan (0,2%) yang memuat amar yang menolak atau mengabulkan restitusi untuk korban. 


Namun demikian, IJRS juga mencatat temuan tersebut tidak melulu berakar pada permasalahan di persidangan. 


IJRS mencatat terdapat problem regulasi mengenai ganti kerugian bagi tindak pidana. Selain adanya ketidakjelasan mengenai pengaturan ganti kerugian, IJRS juga mencatat ada keengganan bagi penegak hukum untuk menerapkan prosedur hukum tertentu, apabila tidak disertai dengan aturan teknis. 


Sebagai contoh, prosedur restitusi korban tindak pidana jarang digunakan sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, terutama pada perkara tindak pidana umum, karena pada saat itu belum ada peraturan teknis yang mengaturnya. 


Problem regulasi juga muncul, karena adanya pengaturan yang tidak harmonis. Saat ini, prosedur ganti kerugian bagi korban tindak pidana melalui sistem peradilan pidana dapat ditempuh melalui 2 (dua) prosedur yang saling tumpang tindih (overlapping provisions). 


Di satu sisi, terdapat pengaturan gabungan gugatan ganti rugi pada perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 189-192 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang prinsipnya adalah gugatan/sanksi perdata yang dijatuhkan melalui proses pidana, selama diajukan oleh korban. 


Namun sisi lain, ada prosedur restitusi di berbagai Undang-Undang, yang pengaturannya berbeda satu sama lain. 


Sebagai contoh, adanya inkonsistensi pengaturan tentang pelelangan harta terpidana apabila restitusi tidak dibayar. 


Dalam UU TPKS dan KUHAP 2025 menyatakan harta terpidana yang dilelang untuk pembayaran restitusi adalah sebatas pada harta terpidana yang sebelumnya telah dilakukan sita jaminan, sehingga seolah-olah jika sebelumnya tidak diajukan sita jaminan, maka restitusi yang tidak terbayar langsung diganti dengan pidana penjara pengganti. 


Sedangkan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), semua harta terpidana dapat langsung dilelang untuk pembayaran restitusi.


Atas ketidakjelasan regulasi tersebut, IJRS menemukan perbedaan praktik di persidangan. Salah satu hal mengemuka mengenai permasalahan ruang lingkup tindak pidana yang dapat diajukan restitusi. 


Terdapat perbedaan pendapat di tataran praktik dimana sebagian hakim berpendapat bahwa restitusi diberikan terbatas hanya untuk tindak pidana tertentu.


Sebagai contoh dalam Putusan No. 210/Pid.B/2023/PN Klk, hakim menolak restitusi dalam tindak pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dengan alasan: “... tindak pidana pembunuhan/pembunuhan berencana tidak termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana yang dapat diajukan permohonan restitusi, kecuali diajukan dengan Keputusan LPSK…” 


Kemudian dalam Putusan No. 35/Pid.Sus/2021/PN Wkb, hakim dalam tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga (Ps. 46 jo. Ps. 8 huruf a UU PKDRT), menolak restitusi dengan alasan: “... UU PKDRT tidak menyebut secara khusus mengenai restitusi bagi korban…”. 


Sedangkan pandangan lain adalah restitusi dapat diberikan untuk semua tindak pidana. 


Dalam Putusan No. 01/Pid.C/2025/PN Tjk (acara pemeriksaan cepat), hakim mengabulkan restitusi dalam tindak pidana penganiayaan ringan (Ps. 352 KUHP).


Kemudian juga dalam Putusan No. 150/Pid.B/2024/PN Sim, hakim mengabulkan permohonan restitusi dalam tindak pidana penganiayaan berat (Ps. 351 (2) KUHP).


Atas temuan-temuan tersebut, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana yang hadir sebagai penanggap penelitian, juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung siap menjadi katalisator. 


Mahkamah Agung tidak akan menunggu sampai semua permasalahan legislasi terselesaikan. Dalam waktu dekat, Mahkamah Agung akan mendorong penerbitan Surat Edaran MA dan Rumusan Kamar Pidana untuk mengklarifikasi dualisme jalur restitusi dalam KUHAP 2025, memperjelas ruang lingkup restitusi lintas delik, dan menyiapkan bahan pelatihan hakim nasional tentang KUHAP 2025 termasuk di dalamnya mekanisme restitusi, kompensasi, dan Dana Abadi yang baru.

Red Bahrudin 

Penulis: Yura P. Yudhistira

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Bahrudin Thea- Jumat, Februari 27, 2026 0
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*
Bogor - Pojok Jurnal com.   [Jumat, 27 Februari 2026.  Bagi sebagian masyarakat, mengurus pertanahan pada hari kerja bukan hal mudah. Butuh izin secara khusu…

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Hotel Merpati Serahkan Jumat Berkah kepada Warga Sukasari

Hotel Merpati Serahkan Jumat Berkah kepada Warga Sukasari

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh*

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh*

Jumat, Februari 27, 2026
Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin, Jalan Raya Cikeusik–Munjul Sempat Macet

Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin, Jalan Raya Cikeusik–Munjul Sempat Macet

Jumat, Februari 27, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Hotel Merpati Serahkan Jumat Berkah kepada Warga Sukasari

Hotel Merpati Serahkan Jumat Berkah kepada Warga Sukasari

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh*

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh*

Jumat, Februari 27, 2026
Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin, Jalan Raya Cikeusik–Munjul Sempat Macet

Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin, Jalan Raya Cikeusik–Munjul Sempat Macet

Jumat, Februari 27, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan