-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Banten – PojokJurnal.com | [Rabu, 1 Juli 2026  Aktivitas pembangunan sebuah gedung yang diduga akan dijadikan kantor workshop di wilayah Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan belum jelasnya status perizinan maupun koordinasi dengan pemerintah setempat.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi pembangunan dan memperoleh keterangan dari seorang narasumber berinisial H, yang akrab disapa Entong. Menurutnya, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kantor workshop.


Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan, narasumber tersebut justru mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah.


"Kalau mau tanya izin, saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Silakan tanyakan ke sana," ujarnya.


Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Pamengkang. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung.

Selanjutnya, awak media mengonfirmasi kepada petugas Trantib Kecamatan Kramatwatu mengenai dugaan pembangunan gedung yang diduga berdiri di atas lahan produktif serta terkait pengawasan dan koordinasi dengan pihak kecamatan.


Pihak Trantib menyatakan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui status bangunan tersebut.


"Kami tidak mengetahui status bangunan itu karena tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan maupun Trantib. Soal perizinan silakan tanyakan ke dinas yang membidangi perizinan di Kabupaten Serang. Kami juga tidak mengetahui, tiba-tiba bangunan sudah berdiri," jelasnya.


Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan narasumber di lokasi yang mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.


Awak media kemudian menghubungi Kepala Desa Pamengkang berinisial DA melalui sambungan WhatsApp pada Rabu, 1 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi.


Saat dihubungi, Kepala Desa terlebih dahulu menanyakan identitas awak media. Setelah dijelaskan maksud konfirmasi mengenai dugaan alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan gedung, DA menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Kalau untuk itu saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke dinas kabupaten bagian tata ruang," ujarnya.


Pernyataan Kepala Desa tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui atau melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berada di wilayah administrasinya.


Berdasarkan hasil investigasi sementara, terdapat dugaan belum adanya kejelasan mengenai koordinasi serta status perizinan pembangunan tersebut. Selain itu, dugaan adanya alih fungsi lahan produktif juga masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.


Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

 Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur bahwa perubahan fungsi lahan pertanian harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung juga mengatur bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Serang yang membidangi perizinan maupun tata ruang belum berhasil dimintai keterangan. 


Awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.


Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber.


 Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang  undang Pers nomor 40 tahun 1999

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Bahrudin Thea- Rabu, Juli 01, 2026 0
Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan
Serang, Banten – PojokJurnal.com | [Rabu, 1 Juli 2026  Aktivitas pembangunan sebuah gedung yang diduga akan dijadikan kantor workshop di wilayah Desa Pameng…

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan