-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Banten – PojokJurnal.com | [Rabu, 1 Juli 2026  Aktivitas pembangunan sebuah gedung yang diduga akan dijadikan kantor workshop di wilayah Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan belum jelasnya status perizinan maupun koordinasi dengan pemerintah setempat.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi pembangunan dan memperoleh keterangan dari seorang narasumber berinisial H, yang akrab disapa Entong. Menurutnya, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kantor workshop.


Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan, narasumber tersebut justru mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah.


"Kalau mau tanya izin, saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Silakan tanyakan ke sana," ujarnya.


Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Pamengkang. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung.

Selanjutnya, awak media mengonfirmasi kepada petugas Trantib Kecamatan Kramatwatu mengenai dugaan pembangunan gedung yang diduga berdiri di atas lahan produktif serta terkait pengawasan dan koordinasi dengan pihak kecamatan.


Pihak Trantib menyatakan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui status bangunan tersebut.


"Kami tidak mengetahui status bangunan itu karena tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan maupun Trantib. Soal perizinan silakan tanyakan ke dinas yang membidangi perizinan di Kabupaten Serang. Kami juga tidak mengetahui, tiba-tiba bangunan sudah berdiri," jelasnya.


Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan narasumber di lokasi yang mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.


Awak media kemudian menghubungi Kepala Desa Pamengkang berinisial DA melalui sambungan WhatsApp pada Rabu, 1 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi.


Saat dihubungi, Kepala Desa terlebih dahulu menanyakan identitas awak media. Setelah dijelaskan maksud konfirmasi mengenai dugaan alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan gedung, DA menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Kalau untuk itu saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke dinas kabupaten bagian tata ruang," ujarnya.


Pernyataan Kepala Desa tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui atau melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berada di wilayah administrasinya.


Berdasarkan hasil investigasi sementara, terdapat dugaan belum adanya kejelasan mengenai koordinasi serta status perizinan pembangunan tersebut. Selain itu, dugaan adanya alih fungsi lahan produktif juga masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.


Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

 Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur bahwa perubahan fungsi lahan pertanian harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung juga mengatur bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Serang yang membidangi perizinan maupun tata ruang belum berhasil dimintai keterangan. 


Awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.


Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber.


 Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang  undang Pers nomor 40 tahun 1999

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*

Bahrudin Thea- Jumat, Juli 17, 2026 0
Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*
Jakarta,- PojokJurnal com   [Kamis 16 Juli 2026. Pernyataan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Umum FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republi…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan