-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri* Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Rabu,28 Januari 2026. Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.


 Mahkamah Agung (MA) memperbaiki Putusan Judex Facti terkait pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mir’a Hayati (30), Direktur Utama Mira Hayati Cosmetic.


Sebelumnya, PT Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan, setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.


Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan, Judex Facti dalam putusannya belum mempertimbangkan secara adil, objektif dan komprehensif keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana terhadap terdakwa beralasan hukum untuk diringankan sesuai amar Putusan Kasasi.


Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.


Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melalui sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media sosial dan marketplace. 


Kasus terungkap setelah beredar informasi viral di media sosial, yang menyebutkan produk kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic diduga mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengamankan produk dari pabrik dan mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium BPOM Makassar. 


Hasil uji laboratorium BPOM Makassar dan Labkesmas Makassar Kementerian Kesehatan kemudian menyatakan, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri (Raksa/Hg). 


Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian label pada produk night cream serta day cream yang telah ditarik izin edarnya. 


Atas hasil tersebut, produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM yang berlaku.


“Berdasarkan fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, demikian bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025.


Judex Juris turut mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa yang belum cukup dipertimbangkan dalam penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa.


Hal itu, yaitu tidak adanya laporan keluhan dari masyarakat pengguna produk serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 


“Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu berat dan kurang mencerminkan keadilan, sehingga seharusnya disesuaikan dengan kualitas perbuatan serta untuk menghindari disparitas pemidanaan pada perkara sejenis.” tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.


Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi selaku Judex Juris menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Terdakwa maupun Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum, dengan melakukan perbaikan amar putusan. 


Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.

Red Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Bahrudin Thea- Minggu, Juni 28, 2026 0
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital
Serang - PojokJurnal com . [Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampua…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan