-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri* Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Rabu,28 Januari 2026. Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.


 Mahkamah Agung (MA) memperbaiki Putusan Judex Facti terkait pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mir’a Hayati (30), Direktur Utama Mira Hayati Cosmetic.


Sebelumnya, PT Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan, setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.


Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan, Judex Facti dalam putusannya belum mempertimbangkan secara adil, objektif dan komprehensif keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana terhadap terdakwa beralasan hukum untuk diringankan sesuai amar Putusan Kasasi.


Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.


Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melalui sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media sosial dan marketplace. 


Kasus terungkap setelah beredar informasi viral di media sosial, yang menyebutkan produk kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic diduga mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengamankan produk dari pabrik dan mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium BPOM Makassar. 


Hasil uji laboratorium BPOM Makassar dan Labkesmas Makassar Kementerian Kesehatan kemudian menyatakan, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri (Raksa/Hg). 


Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian label pada produk night cream serta day cream yang telah ditarik izin edarnya. 


Atas hasil tersebut, produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM yang berlaku.


“Berdasarkan fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, demikian bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025.


Judex Juris turut mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa yang belum cukup dipertimbangkan dalam penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa.


Hal itu, yaitu tidak adanya laporan keluhan dari masyarakat pengguna produk serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 


“Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu berat dan kurang mencerminkan keadilan, sehingga seharusnya disesuaikan dengan kualitas perbuatan serta untuk menghindari disparitas pemidanaan pada perkara sejenis.” tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.


Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi selaku Judex Juris menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Terdakwa maupun Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum, dengan melakukan perbaikan amar putusan. 


Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.

Red Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 22, 2026 0
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*
Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Pojok Jurnal com . [Sabtu, 21 Mar 2026   Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal bar…

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Senin, Maret 16, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Senin, Maret 16, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan