Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri* Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Rabu,28 Januari 2026. Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.


 Mahkamah Agung (MA) memperbaiki Putusan Judex Facti terkait pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mir’a Hayati (30), Direktur Utama Mira Hayati Cosmetic.


Sebelumnya, PT Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan, setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.


Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan, Judex Facti dalam putusannya belum mempertimbangkan secara adil, objektif dan komprehensif keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana terhadap terdakwa beralasan hukum untuk diringankan sesuai amar Putusan Kasasi.


Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.


Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melalui sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media sosial dan marketplace. 


Kasus terungkap setelah beredar informasi viral di media sosial, yang menyebutkan produk kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic diduga mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengamankan produk dari pabrik dan mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium BPOM Makassar. 


Hasil uji laboratorium BPOM Makassar dan Labkesmas Makassar Kementerian Kesehatan kemudian menyatakan, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri (Raksa/Hg). 


Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian label pada produk night cream serta day cream yang telah ditarik izin edarnya. 


Atas hasil tersebut, produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM yang berlaku.


“Berdasarkan fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, demikian bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025.


Judex Juris turut mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa yang belum cukup dipertimbangkan dalam penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa.


Hal itu, yaitu tidak adanya laporan keluhan dari masyarakat pengguna produk serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 


“Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu berat dan kurang mencerminkan keadilan, sehingga seharusnya disesuaikan dengan kualitas perbuatan serta untuk menghindari disparitas pemidanaan pada perkara sejenis.” tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.


Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi selaku Judex Juris menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Terdakwa maupun Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum, dengan melakukan perbaikan amar putusan. 


Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.

Red Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing*

Bahrudin Thea- Rabu, Januari 28, 2026 0
Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing*
*Jakarta, - Pojok Jurnal com . [28 Januari 2026* - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan bahwa pariwisata ramah Muslim bukan sekadar agen…

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Jajaran  Polsek Cikuesik Tinjau  Rumah warga korban Tertimpa  Kendaran

Jajaran Polsek Cikuesik Tinjau Rumah warga korban Tertimpa Kendaran

Jumat, Januari 23, 2026
Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Jumat, Januari 23, 2026

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Jajaran  Polsek Cikuesik Tinjau  Rumah warga korban Tertimpa  Kendaran

Jajaran Polsek Cikuesik Tinjau Rumah warga korban Tertimpa Kendaran

Jumat, Januari 23, 2026
Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Jumat, Januari 23, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan