Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran
Kabupaten Serang, Banten – PojokJurnal com [Senin 22 Juni Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan investigasi di lapangan, awak media memperoleh keterangan dari sejumlah warga mengenai keberadaan tempat penampungan sampah sementara yang berada di lahan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa lokasi tersebut diduga dikelola oleh BUMDes Desa Baros, sementara pihak kecamatan disebut berperan dalam proses pengangkutan sampah ketika bak penampungan telah penuh.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Kecamatan Baros pada Kamis, 23 April 2026. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang pegawai, Camat beserta sejumlah staf disebut sedang mengikuti kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Kampung Sidagel, Desa Sukamanah. Dari keterangan warga sekitar, bak penampungan sampah disebut merupakan hasil musyawarah masyarakat dengan pemerintah setempat agar sampah tidak berserakan. Warga juga menyatakan bahwa pemilik lahan mengizinkan penggunaan lokasi tanpa skema sewa, sementara biaya pengangkutan sampah diduga dibebankan kepada masyarakat ketika bak telah penuh.
Dalam konfirmasi terpisah pada Jumat, 24 April 2026, Atin selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Baros membantah adanya sewa lahan kering di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa anggaran yang ada digunakan untuk kebutuhan pembuangan sampah ke lokasi lain dengan biaya operasional per kendaraan, bukan untuk menyewa lahan penampungan di Kecamatan Baros.
Meski demikian, adanya perbedaan informasi antara keterangan sejumlah warga dan penjelasan dari pihak kecamatan memunculkan pertanyaan yang dinilai layak ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan audit serta penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan persampahan.
“Apabila memang ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari aspek hukum, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran atau pengelolaan aset pemerintah dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan urusan publik.
Hingga berita ini disusun, Camat Baros belum memberikan keterangan resmi karena belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai adanya dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, dan semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Red/Tim

Posting Komentar