-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP* *Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP*

*Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Denpasar, Bali - Pojok Jurnal com. [Rabu, 28 Jan 2026.  Dalam rangka peningkatan kinerja dan disiplin Aparatur Peradilan Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, PT Denpasar menggelar Kegiatan Komunikasi dan Koordinasi Pagi Bersama Aparatur Pengadilan Negeri (Kopi Bali) yang diisi dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar dan sosialisasi yang diikuti secara hybrid offline oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah di PT Denpasar dan online melalui zoom meeting yang diikuti oleh Pimpinan dan Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Se-Provinsi Bali, Rabu (28/01).


Acara ini diawali dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar, Bambang Hery Mulyono.


“Mengingatkan kepada seluruh Pimpinan dan Aparatur PN Se-Wilayah PT Denpasar, agar meningkatkan integritas, kinerja dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing”, tegas BHM memberikan pembinaan di Kopi Bali.


Acara dilanjutkan dengan pemberian Sosialisasi oleh Hakim Tinggi PT Denpasar, I Ketut Sudira dengan Judul “Asa dan Dilema Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru”.


“Ada dilema transisi antara Pasal Lama versus Pasal Baru, yakni permasalahan paling mendesak bagi perkara yang sedang berjalan (perbuatan terjadi sebelum tahun 2026 tetapi sidang masih berlangsung) adalah penentuan pasal mana yang digunakan. Ingat asas Lex Favor Reo (Pasal 3 KUHP Baru)”, ujar I Ketut Sudira membuka sosialisasi.


I Ketut Sudira juga menjelaskan bahwa ada 2 (dua) skenario yaitu skrenario menguntungkan yakni jika KUHP Baru memberikan acaman yang lebih ringan atau menghapuskan pidana (dekriminalisasi) untuk perbuatan tersebut wajib menggunakan KUHP Baru, sedangkan skenario memberatkan yakni jika Undang-Undang (UU) lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan (berdasarkan Aturan Peralihan Pasal 618 KUHP Nasional), disini peran Hakim diperlukan untuk menganalisis secara komparatif yang sangat teliti pada setiap perkara transisi.


Terkait penghapusan pidana minimum khusus, perlu harmonisasi UU Sektoral karena banyak UU di luar KUHP seperti UU Narkotika atau UU Tindak Pidana Korupsi yang awalnya memiliki pidana minimum khusus misalnya minimal 4 tahun, namun ada permasalahan yaitu dalam penyesuaian 2026, beberapa ketentuan minimum khusus ini dihapus atau diubah menjadi kumulatif-alternatif, hal ini memberikan diskresi lebih besar kepada Hakim, namun berisiko memunculkan disparitas (perbedaan) vonis.


Selain itu, KUHP Baru memperkenalkan pidana yang tidak lagi mengurung orang di penjara untuk kasus ringan, melalui pelaksanaan pidana alternatif (kerja sosial dan pengawasan), namun ada beberapa permasalahan diantaranya kesiapan infrastruktur terkait pidana kerja sosial dan pelaksanaan pengawasan tersebut.


“Kini pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun, namun muncul pertanyaan terkait parameter penilaian untuk mengukur indikator “berkelakuan baik” dan siapa yang berhak menentukan hal tersebut, peran Kalapas dan Jaksa Agung menjadi sangat krusial dan rawan gugatan jika penilaian dianggap tidak objektif”, ungkap I Ketut Sudira menjelaskan.


I Ketut Sudira juga menjabarkan terkait masalah transisi perkara, dalam SEMA 1 Tahun 2026 memprioritaskan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa, namun pada praktiknya terjadi keterlambatan sidang akibat pengalihan administrasi perkara.


Kegiatan kopi bali ditutup dengan sesi diskusi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar KUHP dan KUHAP dari PN Bangli, PN Amplapura, PN Singaraja dan PN Denpasar yang kesemuanya dijawab oleh masing-masing Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) beserta Wakil PT dan Ketua PT Denpasar secara komprehensif.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Bahrudin Thea- Minggu, Juni 28, 2026 0
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital
Serang - PojokJurnal com . [Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampua…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan