Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda *Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP* *Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP*

*Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Denpasar, Bali - Pojok Jurnal com. [Rabu, 28 Jan 2026.  Dalam rangka peningkatan kinerja dan disiplin Aparatur Peradilan Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, PT Denpasar menggelar Kegiatan Komunikasi dan Koordinasi Pagi Bersama Aparatur Pengadilan Negeri (Kopi Bali) yang diisi dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar dan sosialisasi yang diikuti secara hybrid offline oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah di PT Denpasar dan online melalui zoom meeting yang diikuti oleh Pimpinan dan Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Se-Provinsi Bali, Rabu (28/01).


Acara ini diawali dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar, Bambang Hery Mulyono.


“Mengingatkan kepada seluruh Pimpinan dan Aparatur PN Se-Wilayah PT Denpasar, agar meningkatkan integritas, kinerja dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing”, tegas BHM memberikan pembinaan di Kopi Bali.


Acara dilanjutkan dengan pemberian Sosialisasi oleh Hakim Tinggi PT Denpasar, I Ketut Sudira dengan Judul “Asa dan Dilema Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru”.


“Ada dilema transisi antara Pasal Lama versus Pasal Baru, yakni permasalahan paling mendesak bagi perkara yang sedang berjalan (perbuatan terjadi sebelum tahun 2026 tetapi sidang masih berlangsung) adalah penentuan pasal mana yang digunakan. Ingat asas Lex Favor Reo (Pasal 3 KUHP Baru)”, ujar I Ketut Sudira membuka sosialisasi.


I Ketut Sudira juga menjelaskan bahwa ada 2 (dua) skenario yaitu skrenario menguntungkan yakni jika KUHP Baru memberikan acaman yang lebih ringan atau menghapuskan pidana (dekriminalisasi) untuk perbuatan tersebut wajib menggunakan KUHP Baru, sedangkan skenario memberatkan yakni jika Undang-Undang (UU) lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan (berdasarkan Aturan Peralihan Pasal 618 KUHP Nasional), disini peran Hakim diperlukan untuk menganalisis secara komparatif yang sangat teliti pada setiap perkara transisi.


Terkait penghapusan pidana minimum khusus, perlu harmonisasi UU Sektoral karena banyak UU di luar KUHP seperti UU Narkotika atau UU Tindak Pidana Korupsi yang awalnya memiliki pidana minimum khusus misalnya minimal 4 tahun, namun ada permasalahan yaitu dalam penyesuaian 2026, beberapa ketentuan minimum khusus ini dihapus atau diubah menjadi kumulatif-alternatif, hal ini memberikan diskresi lebih besar kepada Hakim, namun berisiko memunculkan disparitas (perbedaan) vonis.


Selain itu, KUHP Baru memperkenalkan pidana yang tidak lagi mengurung orang di penjara untuk kasus ringan, melalui pelaksanaan pidana alternatif (kerja sosial dan pengawasan), namun ada beberapa permasalahan diantaranya kesiapan infrastruktur terkait pidana kerja sosial dan pelaksanaan pengawasan tersebut.


“Kini pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun, namun muncul pertanyaan terkait parameter penilaian untuk mengukur indikator “berkelakuan baik” dan siapa yang berhak menentukan hal tersebut, peran Kalapas dan Jaksa Agung menjadi sangat krusial dan rawan gugatan jika penilaian dianggap tidak objektif”, ungkap I Ketut Sudira menjelaskan.


I Ketut Sudira juga menjabarkan terkait masalah transisi perkara, dalam SEMA 1 Tahun 2026 memprioritaskan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa, namun pada praktiknya terjadi keterlambatan sidang akibat pengalihan administrasi perkara.


Kegiatan kopi bali ditutup dengan sesi diskusi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar KUHP dan KUHAP dari PN Bangli, PN Amplapura, PN Singaraja dan PN Denpasar yang kesemuanya dijawab oleh masing-masing Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) beserta Wakil PT dan Ketua PT Denpasar secara komprehensif.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wamendagri Bima Dorong Kepala Daerah Perkuat Ekosistem Industri Halal Nasional*

Bahrudin Thea- Rabu, Januari 28, 2026 0
Wamendagri Bima Dorong Kepala Daerah Perkuat Ekosistem Industri Halal Nasional*
Jakarta — Pojok Jurnal com    [Rabu, 28 Januari 2026  Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah untuk berperan aktif memperk…

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Jajaran  Polsek Cikuesik Tinjau  Rumah warga korban Tertimpa  Kendaran

Jajaran Polsek Cikuesik Tinjau Rumah warga korban Tertimpa Kendaran

Jumat, Januari 23, 2026
Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Jumat, Januari 23, 2026

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Jajaran  Polsek Cikuesik Tinjau  Rumah warga korban Tertimpa  Kendaran

Jajaran Polsek Cikuesik Tinjau Rumah warga korban Tertimpa Kendaran

Jumat, Januari 23, 2026
Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Di duga pemdes leuwibalang di saat jam kerja jarang masuk kantor,, asumsi Publik Langgar Perda

Jumat, Januari 23, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan