RUU Jabatan Hakim Dalam Menjawab Perkembangan Jaman*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Rabu,28 Januari 2026. RUU ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menjamin independensi, keamanan, dan kesejahteraan hakim, sehingga mereka dapat menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan tanpa tekanan maupun kepentingan lain.
RUU Jabatan Hakim dan Profesi Hakim
Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim) mengalami perkembangan yang signifikan pada tahun 2026. Pada tahun ini RUU Jabatan Hakim kembali dibahas. Penguatan kedudukan hakim sebagai pejabat negara mulai terlihat jelas untuk diperjuangkan. Hakim merupakan jabatan yang diamanatkan oleh konstitusi secara langsung melalui Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 19 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah menjelaskan posisinya sebagai pejabat negara. Merujuk pula pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, pejabat negara merupakan pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
Munculnya pengaturan hakim dalam konstitusi di Indonesia bukan tanpa alasan. Hakim dalam suatu sistem hukum memiliki peranan yang besar. Filsuf Prancis, Montesquieu dalam bukunya The Spirit of the laws telah mengungkapkan konsepnya mengenai pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan yudikatif yang dipahami sebagai kekuasaan kehakiman memiliki peran untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam rangka melaksanakan fungsi ini, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh motor penggerak utama.
Hakim dalam sistem kekuasaan kehakiman menjalankan peran utama sebagai tokoh sentral yang memberikan keadilan bagi para pencari keadilan. Dalam rangka memberikan keadilan melalui putusannya, sejatinya hakim perlu bergerak dalam ruang yang sepi. Ruang sepi di sini berarti hakim harus mandiri dan tidak dipengaruhi oleh apapun dalam memberikan putusan. Oleh karena tuntutan tersebut, Hakim pada dasarnya hanya bertanggungjawab kepada Tuhan.
Sebegitu penting dan sentralnya seorang hakim dengan berbagai tanggung jawabnya, tentu sudah seharusnya jaminan atas hakim diatur secara maksimal. RUU Jabatan Hakim telah dinantikan sebagai sebuah instrumen perlindungan hakim sebagai seorang yang melekat di dalamnya sebuah jabatan yang penuh resiko. Menjadi seorang hakim merupakan pilihan yang seharusnya bukan sekedar mencari penghasilan saja. Namun lebih daripada itu, untuk memilih menjadi hakim seseorang sudah seharusnya sadar atas jabatan yang diembannya berikut tanggung jawab serta resiko yang melekat padanya.
Hakim yang dinilai sebagai salah satu jabatan officium nobile, tentu mengandung konsekuensi bahwa hakim harus mengedepankan sisi kemanusiaan, keadilan maupun kemanfaatan di atas kepentingannya sendiri sebagai seorang manusia. Melalui RUU Jabatan hakim, diharapkan dapat memberikan ruang bagi hakim untuk benar-benar merasa cukup dengan dirinya sendiri dan bekerja untuk keadilan.
Hal ini berarti diharapkan melalui instrumen terbaru tersebut, hakim dapat dijamin keamanannya, kesejahteraannya serta jaminan yang menyangkut pribadinya dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, sehingga hakim tidak lagi memikirkan dirinya namun benar-benar memikirkan mengenai bagaimana memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.
Rekrutmen Hakim Sebagai Langkah Awal Profesi Mulia
RUU Jabatan Hakim nantinya juga membahas mengenai rekrutmen hakim. Rekrutmen hakim merupakan hal yang sangat krusial dalam rangka penyediaan sumber daya manusia serta kaderisasi hakim di kemudian hari. Sebegitu pentingnya hakim dalam sistem kekuasaan kehakiman, tentu menuntut rekrutmen yang berkualitas. Rekrutmen hakim diharapkan mempertimbangkan kualitas bukan sekedar kuantitas, meskipun kebutuhan hakim di Mahkamah Agung tergolong sangat besar.
Hakim sebagai tonggak keadilan tentu sudah seharusnya disiapkan secara matang baik sejak sebelum lulus sebagai sarjana hukum maupun pasca lulus dari bangku kuliah. Pendidikan dan pelatihan hakim harus benar-benar mempertimbangkan kualitas bukan sekedar mempercepat proses agar kuantitas yang dibutuhkan terpenuhi. Hal ini semata-mata harus dipikirkan panjang karena profesi hakim bukan profesi batu loncatan saja, namun profesi yang menyangkut nilai-nilai keadilan di masyarakat. Rekrutmen hakim seharusnya dikelola dengan sangat baik oleh Mahkamah Agung, baik dalam penentuan formasi, persyaratan yang ketat serta pendidikan hakim yang matang. Sehingga melalui rekrutmen dan pendidikan hakim yang matang, didapatkan hakim-hakim yang mampu baik secara intelektual maupun hati nurani yang siap untuk memunculkan putusan-putusan yang berkualitas.
Hakim dan Jaminan atas Profesi
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana telah dikemukakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah seharusnya memperhatikan profesi hakim. Hal ini dikarenakan negara Indonesia didirikan sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum. Apabila hakim tidak diperhatikan tentu pada dasarnya negara menganggap acuh terhadap hukum. Melalui hakim, hukum dapat ditegakkan dan melalui hakim yang berkualitas, berintegritas dan intelektual, keadilan dapat diperoleh. Apabila keadilan dan hukum dapat berdiri tegak dengan baik di negara ini, maka kesejahteraan seluruh rakyat dapat tercapai.
Dalam menjalankan profesinya sudah seharusnya hakim dijamin keamanan dan kesejahteraannya. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 48 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun jaminan tersebut telah dituangkan pada Undang-undang, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Namun demikian, pada saat ini pembahasan RUU Jabatan Hakim telah menemui titik terangnya. Melalui RUU Jabatan Hakim diharapkan status hakim menjadi jelas.
Jabatan Hakim yang melekat pada diri seseorang yang membuat konsekuensi tersendiri bagi pemegangnya sudah seharusnya diatur pada undang-undang tersendiri. Profesi hakim merupakan profesi yang berbeda dengan profesi lain, karena hakim merupakan sebuah profesi yang diamanahkan langsung oleh konstitusi maupun Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang dijamin oleh konstitusi. Inti dari kekuasaan kehakiman adalah seorang hakim melalui putusannya. Putusan sebagai mahkota hakim dapat merefleksikan pemikiran seorang hakim dalam memutus suatu perkara. Putusan yang baik dapat dihasilkan apabila seorang hakim telah selesai dengan urusan pribadinya. Hal ini yang seharusnya dipikirkan oleh negara dalam merumuskan rancangan undang-undang.
RUU Jabatan Hakim yang Mengikuti Perkembangan Jaman
RUU Jabatan hakim diharapkan dapat mengikuti perkembangan jaman. Kondisi reformasi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tentu sudah seharusnya ditilik kembali.
15 tahun bukan waktu yang singkat untuk perkembangan hukum dan kehidupan sosio-politik di Indonesia. Reformasi memberikan beberapa pengaturan terbaru untuk bangun dari kungkungan orde baru yang diwarnai dengan KKN. Namun demikian, Mahkamah Agung kini sudah merubah wajahnya. Bahkan, GoodStats pada Minggu (25/1) telah merilis survei mengenai lembaga negara paling dipercaya oleh anak muda di tahun 2025. Mahkamah Agung menempati rangking pertama dengan prosentase kepercayaan sebesar 76,6%. Hal ini tentu menutup anggapan atas krisis kepercayaan terhadap Mahkamah Agung. Melalui survei ini tentu Mahkamah Agung mulai dipercaya oleh masyarakat. Hal ini tentu sudah seharusnya dibarengi dengan perbaikan-perbaikan kualitas Mahkamah Agung, terutama SDM yang merupakan inti dari sebuah lembaga. Selain itu, melalui survei ini negara sudah seharusnya menilik kembali mengenai anggapan krisis kepercayaan kepada Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung yang kembali dipercaya oleh masyarakat sudah seharusnya mampu memberikan pandangan kepada publik bahwa Mahkamah Agung muncul dengan wajah yang berbeda. Hal ini juga harus dibarengi dengan peningkatan SDM terutama bagi hakim sebagai pelaksana utama kekuasaan kehakiman melalui sertifikasi-sertifikasi kekhususan, baik dalam bidang pidana maupun perdata.
Pandangan ini merupakan pendapat penulis yang menilai bahwa hakim yang ada di Mahkamah Agung telah merilis karirnya dari sejak calon hakim kemudian menjadi hakim. Pendidikan pra hakim telah dilalui setelah sekian tahun mendapatkan ilmu dari fakultas hukum yang merupakan pendidikan dasar dalam ilmu hukum. Selanjutnya melalui sertifikasi-sertifikasi diharapkan hakim yang ada yang telah merintis kariernya di Mahkamah Agung mampu memahami masalah-masalah hukum yang akan diadili baik di tataran peradilan umum maupun di tataran peradilan khusus.
Melalui RUU Jabatan Hakim diharapkan adanya perkembangan pengaturan mengenai hakim yang mengikuti perkembangan jaman, mengingat hukum pada dasarnya diciptakan dengan fleksibel. Hukum harus mampu mengubah tatanan masyarakat, sebagaimana dikemukakan dalam teori seorang penganut sociological jurisprudence, yaitu Roscoe Pond melalui teorinya law as a tool of social engineering. Sehingga diharapkan hakim sebagai tokoh utama dalam kekuasaan kehakiman dijamin keamanan dan kesejahteraannya melalui RUU Jabatan Hakim yang mengikuti perkembangan jaman.
Penutup
Akhirnya penulis berharap agar RUU Jabatan Hakim yang tengah dibahas mampu memberikan pelindungan bagi hakim sebagaimana amanah konstitusi untuk menegakkan kekuasaan kehakiman dengan baik.
Diharapkan rancangan tersebut mampu mengikuti perkembangan jaman, baik dari sisi keamanan hakim, kesejahteraan hakim maupun pengertian hakim itu sendiri. Semoga RUU Jabatan Hakim semakin menguatkan posisi kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dalam rangka menyelenggarakan keadilan di Indonesia.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar