-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pasarwajo Berhasil Capai Perdamaian* Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pasarwajo Berhasil Capai Perdamaian*

Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pasarwajo Berhasil Capai Perdamaian*

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta  - Pojok Jurnal com. [Selasa,13 Januari 2026. Dipimpin Hakim Mediator Ahmad Suhail, S.H., M.H., proses mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian, menegaskan komitmen pengadilan dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada harmoni para pihak.


Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi. Dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Psw, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang selanjutnya dikuatkan dalam Akta Perdamaian, sehingga sengketa dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.


Mediasi dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Suhail, S.H., M.H. Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keseimbangan kedudukan para pihak, serta itikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prosedur mediasi di pengadilan.


Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di wilayah Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Sengketa ini sebelumnya menimbulkan perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa. Dalam proses mediasi, para pihak secara aktif menyampaikan pandangan dan kepentingannya masing-masing, serta membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil dan dapat dilaksanakan.


Melalui rangkaian perundingan, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara damai dengan mekanisme penjualan objek sengketa kepada pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu, disertai pembagian hasil penjualan secara proporsional sesuai kesepakatan. Para pihak juga menyepakati langkah lanjutan apabila penjualan tidak terlaksana dalam batas waktu yang ditentukan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Dengan dicapainya kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa mereka, serta berkomitmen melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan itikad baik. Kesepakatan perdamaian tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Hakim dalam bentuk Akta Perdamaian.


Keberhasilan mediasi ini menegaskan peran pengadilan tidak hanya sebagai lembaga pemutus sengketa, tetapi juga sebagai ruang dialog yang mendorong penyelesaian perkara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian. Pengadilan Negeri Pasarwajo terus berkomitmen mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antar para pihak.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Akhiri Puluhan Tahun Krisis Air, Danrem 064/MY Resmikan Sumur Bor di Cisuru

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
Akhiri Puluhan Tahun Krisis Air, Danrem 064/MY Resmikan Sumur Bor di Cisuru
Cilegon, - Pojok Jurnal com .  [3 Maret 2026. Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto S.Sos., M.M., meresmikan sumur bor dan fasilitas ai…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan