-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP* *Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta – Pojok Jurnal com   [Senin, 12 Jan 2026   Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) merespon cepat terkait dengan kendala penginputan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) terkait KUHP dan KUHAP baru sebagaimana surat edaran Nomor 34/DJU/TI.1.1.1/I/2026 pada hari Jumat (9/1).


“Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mengantisipasi masalah yang timbul terkait pencatatan administrasi perkara pada aplikasi SIPP, dengan ini kami sampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada masa peralihan sebelum adanya penyesuaian pada aplikasi SIPP,” bunyi Surat Edaran tersebut.


Pada Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang timbul akibat KUHP dan KUHAP baru yaitu:


1. Penentuan klasifikasi perkara, maka hal yang dapat dilakukan adalah untuk klasifikasi perkara yang belum terakomodir dapat dimasukan pada item "Klasifikasi lain-lain";


2. Penyesuaian template seperti penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, berita acara sidang, putusan, maka perlu dilakukan untuk unduh template file word kemudian di edit secara manual. Adapun mengenai penyesuaian template terkait penetapan penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan juga menggunakan cara yang sama yaitu dengan mengundung template file word, edit secara manual, kemudian mengunggah dokumen tersebut;


3. Pada SIPP belum terdapat pilihan status Putusan berupa Tindakan dan belum adanya kolom masa percobaan pidana mati, dan status pidana kerja sosial dan denda maka hal yang dapat dilakukan oleh satuan kerja yaitu dengan dimasukan putusan tersebut pada item lain-lain pada fitur status putusan;


4. Upaya Hukum Pidana saat ini hanya banding, namun KUHAP mengenal Perlawanan terkait dengan kewenangan mengadili, maka hal yang dapat dilakukan adalah Pada Pengadilan Negeri (PN) pencatatan pemberkasan dan pengiriman bundel perkara dilakukan secara manual (fisik) Pada Pengadilan Tinggi (PT) pencatatan dilakukan pada register manual;


5. Di SIPP belum dijelaskan status kehadiran terdakwa (hadir/tidak hadir), maka hal yang dapat dilakukan adalah untuk diisi pada kolom keterangan;


6. Tidak ada kolom untuk penetapan pengadilan berkenaan dengan penghentian penyidikan, dan kesepakatan penyelesaian perkara melalui kesepakatan, maka hal yang dapat dilakukan adalah dicatatkan secara manual pada register;


7. Begitupun, terhadap aplikasi SIPP saat ini yang belum ada register pemblokiran asset, belum terdapat register permohonan surat penghentian penyidikan yang dimohonkan oleh penyidik, dalam register upaya hukum kasasi tidak ada kolom pengisian tanggal inzage, belum ada register upaya paksa (pemblokiran, penyadapan, red notice), dan belum ada register penyitaan terhadap barang yang tidak diketahui pemiliknya maka hal yang dapat dilakukan yaitu dicatatkan secara manual pada register;


8. Sementara itu terhadap aplikasi SIPP saat ini yang belum ada kolom pencatatan amar putusan dengan kombinasi pidana pokok dan tambahan baru maka Dapat dimasukan pada item "Lain-lain" pada fitur status putusan.


“Apabila sudah dilakukan penyesuaian pada aplikasi SIPP, maka setiap proses yang sudah dicatatkan secara manual wajib diinput kembali kedalam aplikasi SIPP,” tambah bunyi surat edaran tersebut.


Selain pokok persoalan diatas, surat edaran ini juga memberikan solusi atas permasalahan umum lainnya yang mungkin akan dihadapi oleh satker, yaitu jika terjadi gangguan SIP yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan, maka pencatatan dilakukan secara manual.


Adapun terhadap permasalahan tanda tangan elektronik (TTE) dan permasalahan tersebut terjadi lebih dari 1 hari, maka salinan putusan dapat ditandatangani secara manual/tandatangan basah, dan apabila aplikasi tanda tangan elektronik (tte) sudah bisa digunakan kembali, maka salinan putusan wajib ditandatangani secara elektronik dan dibuatkan Berita Acara.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Akhiri Puluhan Tahun Krisis Air, Danrem 064/MY Resmikan Sumur Bor di Cisuru

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
Akhiri Puluhan Tahun Krisis Air, Danrem 064/MY Resmikan Sumur Bor di Cisuru
Cilegon, - Pojok Jurnal com .  [3 Maret 2026. Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto S.Sos., M.M., meresmikan sumur bor dan fasilitas ai…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan