Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Pemda dan DPRD OKU Selatan Sepakati Siltap Perangkat Desa Mulai 2025 Kembali Sesuai PP No 11 Tahun 2019
Daerah Headline Oku Selatan

Pemda dan DPRD OKU Selatan Sepakati Siltap Perangkat Desa Mulai 2025 Kembali Sesuai PP No 11 Tahun 2019

Admin
Admin
21 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU Selatan, PojokJurnal.Com – Seperti yang diketahui, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa mendapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

Selanjutnya, besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau Walikota, mengacu pada ketentuan berikut:

Penghasilan tetap kepala Desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.Tunjangan Kepala Desa selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Sebelumnya, penghasilan ini masih mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat

Sekretaris Daerah M Rahmatullah, S.STP memberikan pemaparan secara gamblang kepada perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa bahwa Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa akan segera diimplementasikan kembali pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019.

“Siltap Kades dan Perangkat Desa mulai tahun 2025 akan kembali diberikan mengacu pada PP No 11 tahun 2019,” Ujar Sekda.

Terpisah, Hal senada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan, Ardiyan Gama, SH menyebutkan “Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa dikembalikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019,” terangnya via pesan WhatsApp.

(Imroni)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bahrudin Thea- Selasa, November 04, 2025 0
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,  Pandeglang - Pojok Jurnal com  [ 04/11/2025 Badan usaha milik d…

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

Senin, Oktober 27, 2025

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

Senin, Oktober 27, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan