P-4 Ajak Masyarakat Awasi Dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran DPRD) Kabupaten Pandeglang Yang Mencapai Rp. 7,8 Milyar Lebih*
Pandeglang - PojokJurnal com. [Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) Arip Ekek mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi Dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran DPRD) Kabupaten Pandeglang. Karena Dana Pokir ini rawan diselewengkan, banyak bukti di berbagai daerah lainnya oknum-oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terjerat hukum gegara dana tersebut.
Dana Pokir ini wajib diawasi secara ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun telah menegaskan bahwa dana Pokir bukanlah dana pribadi atau alat transaksi politik, melainkan amanat konstitusional yang harus dikelola sesuai regulasi demi kepentingan masyarakat.
Pengawasan dana Pokir pun menjadi sangat mutlak dan perlu dikawal oleh publik karena beberapa alasan:
Mencegah korupsi dan penyelewengan anggaran Pokir yang besar rentan disalahgunakan menjadi celah korupsi jika tidak diawasi secara serius, ungkapnya. Rabu, (1/7/2026).
Kita harus bisa memastikan tepat sasaran pun Dana Pokir ini berasal dari hasil penyerapan aspirasi reses dewan. Pengawasan diperlukan untuk menjamin program yang direalisasikan benar-benar kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Saat ini, pengawasan pun dipermudah karena seluruh usulan Pokir wajib diinput secara digital dan transparan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kita harus bisa dapat memantau dan mengawasi setiap proses perencanaan hingga realisasinya. Untuk melihat pengawasan, sinkronisasi usulan, dan pelaporan pembangunan daerah, kita bisa bersama-sama dapat mengakses platform resmi pemerintah Pandeglang melalui Portal SIPD, cetusnya.
Karena dana pokir di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang sering sekali di salahgunakan oleh beberapa oknum, dan saya pun menduga ada transaksional dari dana pokir ini. Dan kami pun meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian dan Lembaga Antirasuah (KPK) untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Pandeglang, tutupnya.
Red


Posting Komentar