-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara* Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara*

Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
30 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

Jakarta, - PojokJurnal com.  [Selasa,30 Juni 2026 Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pemidanaan terhadap mantan Menteri, Nadiem Makarim, Selasa (30/6). 


Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan dengan ketentuan dapat diperpanjang selama satu bulan. 


Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana termuat dalam amar putusan tersebut.


Dalam pemaparan fakta hukum yang diuraikan di ruang sidang, Majelis Hakim merinci anatomi kejahatan yang menunjukkan bahwa adanya niat jahat dari Terdakwa serta tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa seorang diri. 


Berdasarkan fakta persidangan, terdapat enam orang lainnya yang secara bersama-sama dengan Terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. 


Hal yang menjadi sorotan utama bagi Majelis Hakim adalah penyalahgunaan kedudukan Terdakwa sebagai pemegang kewenangan tertinggi yang secara atribusi memegang kekuasaan penuh untuk membuat dan menerbitkan kebijakan selaku menteri, di mana kewenangan strategis ini terbukti telah disalahgunakan.


Pertimbangan hukum yang memberatkan posisi Terdakwa sangat berkaitan dengan motif meraup keuntungan dan benturan kepentingan. Majelis Hakim menolak argumentasi pembelaan yang mengklaim bahwa kebijakan yang diambil bebas dari motif pribadi. 


Dalam pertimbangannya, Majelis secara tegas menyatakan bahwa keterangan Terdakwa di persidangan yang menyatakan tetap mempertahankan sebagian atau seluruh milik sahamnya dalam perusahaan tersebut, justru membuktikan bahwa ia sengaja mempertahankan manfaat finansialnya. 


Fakta kepemilikan saham ini dinilai menjadi bukti kuat adanya motif keuntungan di balik kewenangan jabatan yang dijalankan.


Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, diantaranya bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan rekam jejak Terdakwa yang dinilai berkontribusi sebagai salah satu penggerak inovasi di bidang pendidikan. Persidangan yang diadili oleh Majelis Hakim beranggotakan lima orang ini juga diwarnai dengan perbedaan pendapat, di mana terdapat satu orang hakim anggota yang mengajukan dissenting opinion. 


Kendati terdapat perbedaan pandangan terkait penilaian pembuktian, konklusi akhir putusan tetap dijatuhkan dan mengikat berdasarkan suara terbanyak, sebagaimana pedoman permusyawaratan hakim yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Sebagai informasi perkara dimaksud,  teregister dalam Nomor Perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang telah didaftarkan sejak Selasa, 9 Desember 2025.

Red Bahrudin 

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Bulan Juli 2026*

Bahrudin Thea- Sabtu, Juli 18, 2026 0
Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Bulan Juli 2026*
Humas PT Jakarta  - PojokJurnal com.   [Jum'at, 17 Juli 2026. Bertempat di Aula Ansyahrul,Selasa 14 Juli 2026 Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan …

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan