-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025 Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG – PojokJurnal com. [Ketua Gerakan Serang Raya, Baharudin, memenuhi undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, pada hari Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan pendalaman informasi terkait laporan terhadap 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang, yang disinyalir terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran administrasi.

 

Undangan tertulis bernomor: B/78/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 19 Mei 2026, merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LU/11/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Subdit 3 Ditreskrimsus sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi data pendidikan dan penyalahgunaan kewenangan pada penyelenggaraan PKBM di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024–2025. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 504 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

 

Sesuai isi surat, Baharudin dipanggil untuk wawancara dan klarifikasi terkait laporannya, serta diminta melengkapi dokumen berupa: Dokumen tambahan temuan PKBM Tahun Anggaran 2024–2025, serta bukti-bukti lain terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

 

Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung, Tim Penyidik Ditreskrimsus mengajukan lebih dari 10 pertanyaan mendalam kepada Baharudin selaku pelapor. Pertanyaan mencakup kronologis kejadian, data lengkap kesepuluh lembaga yang dilaporkan, kelengkapan bukti, serta rincian indikasi ketidakwajaran pengelolaan anggaran.

 

Merespons paparan dan dokumen yang diserahkan, pihak kepolisian menegaskan komitmen menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan. Langkah konkret yang segera dilakukan adalah melayangkan surat permintaan data resmi kepada Inspektorat Daerah. Hal ini ditempuh guna melengkapi berkas pemeriksaan serta memastikan ketersediaan seluruh dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk pengusutan perkara terhadap ke-10 lembaga tersebut.

 

Baharudin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah tegas Polda Banten. Ia berharap aparat kepolisian memeriksa secara menyeluruh ke-10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pihak terkait, guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2024 dan 2025.

 

"Kami berharap proses hukum berjalan berkeadilan, dan segala bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara di ke-10 lembaga PKBM tersebut dapat terungkap dan diproses hingga tuntas. Kami siap mendukung penuh pihak kepolisian demi tegaknya hukum dan kebenaran di Kabupaten Serang," tegas Baharudin usai menghadiri panggilan.

 

Hingga berita diturunkan, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terus merampungkan administrasi dan koordinasi lintas instansi, sebagai langkah awal sebelum tahap penyidikan lebih lanjut.

 

 Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Bahrudin Thea- Jumat, Juni 12, 2026 0
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,
Cilegon, - PojokJurnal com .   [Kasrem 064/Maulana Yusuf Kolonel Inf Shofanudin, S.I.P., M.Han., mewakili Danrem 064/MY menghadiri pembukaan Pekan Olahraga P…

Berita Terpopuler

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

Rabu, Juni 10, 2026
Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Selasa, September 10, 2024
Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Selasa, Juni 09, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

Selasa, Juni 02, 2026
Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Selasa, Juni 09, 2026
 *Mahkamah Agung Perkenalkan Kepala Biro Hukum dan Humas Baru kepada Jurnalis*

*Mahkamah Agung Perkenalkan Kepala Biro Hukum dan Humas Baru kepada Jurnalis*

Kamis, Juni 11, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

Selasa, Juni 02, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Rakernas APDESI Merah Putih 2026

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Rakernas APDESI Merah Putih 2026

Rabu, Juni 10, 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Sabtu, Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

KaPolsek Cikeusik Cup 2026 Resmi Dibuka, Polsek Cikeusik Ajak Generasi Muda dari Volly Putri Ukir Prestasi

Rabu, Juni 10, 2026
Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

Selasa, September 10, 2024
Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Selasa, Juni 09, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA SERAHKAN LAPORAN KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA BOP, EMPAT PKBM DIPERIKSA KESESUAIAN DATA DAN FAKTA

Selasa, Juni 02, 2026
Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Laporan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Infrastruktur: Dinas Perhubungan Provinsi Banten Ditindaklanjuti Kejaksaan

Selasa, Juni 09, 2026
 *Mahkamah Agung Perkenalkan Kepala Biro Hukum dan Humas Baru kepada Jurnalis*

*Mahkamah Agung Perkenalkan Kepala Biro Hukum dan Humas Baru kepada Jurnalis*

Kamis, Juni 11, 2026
ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA RESMI LAPORKAN PROYEK PJU 1,15 MILIAR KE KEJAKSAAN: MATI TOTAL, ADA TITIK TERBAKAR AKIBAT KORSLETING

Selasa, Juni 02, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Rakernas APDESI Merah Putih 2026

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Rakernas APDESI Merah Putih 2026

Rabu, Juni 10, 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pembangunan Yonif 842/Badak Sakti Di Cimanggu Sekaligus Tinjau Karya Bakti TNI,Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP )

Sabtu, Juni 06, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan