-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK – PojokJurnal.com, [Senin, 18 Mei 2026 – Dunia pendidikan kembali disorot atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang memberatkan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut menimpa MTs Negeri 1 Lebak, yang beralamat di Rangkasbitung. Pihak sekolah diduga melakukan pemungutan dana sebesar Rp400.000,- per siswa dengan alasan keperluan penyelenggaraan kegiatan Tapis Quran. Kebijakan ini menuai protes dan keluhan keras dari para wali murid, serta dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, jumlah siswa yang dikenakan pungutan tersebut cukup besar, yakni berkisar antara 600 hingga 800 orang. Jika dikalkulasi secara keseluruhan, nilai dana yang dikumpulkan oleh pihak sekolah dari kegiatan ini saja diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hal yang menjadi pokok permasalahan dan keluhan utama wali murid adalah seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut diduga sepenuhnya dibebankan kepada siswa, tanpa ada dukungan anggaran lain dari sekolah maupun instansi terkait.

 

Sejumlah wali murid mengaku sangat keberatan dengan besaran nominal yang dimintakan. Menurut mereka, angka Rp400.000 per anak merupakan beban yang cukup berat, terlebih jika memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di lembaga yang sama. Selain itu, kejelasan rincian penggunaan dana tersebut pun belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

 

"Biayanya mencapai Rp400.000 per siswa, dan anak yang ikut hampir 800 orang. Itu jumlah yang sangat besar. Kami mempertanyakan, apakah kegiatan sekolah memang sepenuhnya harus ditanggung orang tua? Kami berharap ada keadilan dan kejelasan," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Praktik pemungutan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

 

1. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan. Aturan ini secara tegas melarang satuan pendidikan negeri melakukan segala bentuk pungutan terhadap siswa maupun wali murid, baik untuk keperluan kegiatan perpisahan, wisuda, kegiatan keagamaan, kunjungan studi, maupun kegiatan pendukung pendidikan lainnya. Sekolah wajib memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang merata dan terjangkau.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal-pasalnya diatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan dijamin ketersediaannya, serta melarang adanya pungutan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memberatkan masyarakat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini menegaskan larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun penyelenggara pendidikan untuk melakukan pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

 

Guna mendapatkan kejelasan dan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan ini, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Lebak melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau tanggapan yang diberikan dari pihak pimpinan sekolah terkait pemungutan dana tersebut.

 

Hingga saat ini, masyarakat dan wali murid masih menunggu penjelasan resmi dan langkah penegakan aturan dari instansi pembina. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar praktik yang diduga melanggar hukum dan merugikan banyak pihak ini dapat diklarifikasi dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan dunia pendidikan.

Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Bahrudin Thea- Senin, Mei 18, 2026 0
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons
LEBAK – PojokJurnal.com , [Senin, 18 Mei 2026 – Dunia pendidikan kembali disorot atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang memberatkan masyarakat. Kali…

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Selasa, Mei 12, 2026
Diduga Raup Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, BK-LSM Lebak Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Voucher Wifi Illegal

Diduga Raup Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, BK-LSM Lebak Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Voucher Wifi Illegal

Minggu, Mei 26, 2024
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Selasa, Mei 12, 2026
Diduga Raup Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, BK-LSM Lebak Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Voucher Wifi Illegal

Diduga Raup Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, BK-LSM Lebak Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Voucher Wifi Illegal

Minggu, Mei 26, 2024
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan