BONGKAR DUGAAN PENYALAHGUNAAN BOP: PKBM PRATIWI PAMARAYAN TERIMA ANGGARAN RP473 JUTA, DATA DAN FAKTA LAPANGAN BERTOLAK BELAKANG | GERAKAN SERANG RAYA MINTA PENEGAK HUKUM LAKUKAN AUDIT DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
SERANG – PojokJurnal.com | [Jumat, 22 Mei 2026. Program pemerintah melalui Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibentuk sebagai wadah pembelajaran bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan di luar jalur sekolah formal. Sebagai lembaga yang dibiayai sepenuhnya dengan uang negara, setiap rupiah anggaran yang diterima wajib dikelola sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta selaras antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Namun, hasil penelusuran dan investigasi mendalam awak media mengungkap dugaan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dokumen pertanggungjawaban, dengan fakta yang ditemukan langsung di lokasi PKBM Pratiwi, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Lebih mengkhawatirkan, terungkap rincian penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk tahun anggaran 2022 dan 2024, di mana lembaga ini tercatat telah menerima total anggaran negara sebesar Rp473.000.800,-.
Besarnya anggaran tersebut dihitung dan disalurkan berdasarkan data yang tercantum dalam laporan resmi, dengan rincian jumlah peserta didik sebagai berikut:
✅ Paket A : 14 orang peserta didik
✅ Paket B : 67 orang peserta didik
✅ Paket C : 197 orang peserta didik
TOTAL TERCATAT: 278 ORANG PESERTA DIDIK
Angka ratusan peserta didik dan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut menjadi dasar sah pencairan dana, namun ketika awak media melakukan verifikasi langsung ke lokasi, ditemukan fakta yang jauh berbeda dan menimbulkan kecurigaan kuat adanya rekayasa data.
Berdasarkan pengamatan dan pengecekan di lokasi, terungkap bahwa sejumlah sarana dan prasarana yang tercantum lengkap dalam dokumen resmi — seperti ruang pimpinan, ruang guru, ruang perpustakaan, hingga tempat ibadah — tidak tersedia secara utuh, layak, dan sesuai standar sebagaimana dipersyaratkan.
Tidak hanya soal fasilitas, jumlah ruang belajar yang tercatat dalam laporan juga terbukti tidak sesuai kenyataan. Padahal tertulis tersedia sejumlah ruang kelas untuk menampung ratusan siswa, namun di lapangan hanya ditemukan sekitar dua ruangan saja yang terlihat pernah digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kondisi ini makin dipertegas oleh keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut mereka, kegiatan pembelajaran di lokasi tersebut hanya berjalan pada hari Sabtu dan Minggu saja, sedangkan di hari kerja biasa, bangunan tersebut justru dimanfaatkan untuk kegiatan kelompok bermain anak usia dini.
"Kalau yang dikatakan sekolah paket itu, memang yang datang itu orang-orang yang sudah bekerja, datangnya cuma akhir pekan. Kalau hari biasa pagi sampai siang, tempatnya dipakai untuk kegiatan PAUD," ungkap salah satu warga di lokasi.
Pertanyaan hukum pun menjadi sangat mendesak: Jika kegiatan hanya berlangsung dua hari dalam seminggu, ruang kelas yang tersedia pun sangat terbatas, dan sarana prasarana belum memenuhi syarat, bagaimana mungkin tercatat ada ratusan peserta didik aktif serta anggaran senilai Rp473 Juta telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan selama dua tahun anggaran tersebut?
Saat dikonfirmasi, Kepala PKBM Pratiwi, Deni, hanya membenarkan jabatannya dan menyatakan bahwa kegiatan memang berjalan pada hari Sabtu dan Minggu, namun tidak memberikan penjelasan rinci maupun bukti sah terkait kesesuaian data dan penggunaan dana ratusan juta rupiah yang telah diterima.
Merespons temuan fakta dan kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum, Gerakan Serang Raya secara tegas meminta aparat penegak hukum — baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Badan Pemeriksa Keuangan — untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Pratiwi untuk periode tahun anggaran 2022 dan 2024.
"Kami tidak lagi meminta penjelasan atau klarifikasi administratif semata. Mengingat nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mendasar antara data dan fakta di lapangan, maka perkara ini sudah masuk ranah hukum. Kami meminta penegak hukum untuk segera bertindak, melakukan audit secara rinci, menelusuri setiap aliran dana, serta memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban secara menyeluruh," tegas perwakilan Gerakan Serang Raya.
Ia menegaskan, dana pendidikan adalah uang rakyat yang dilindungi undang-undang. Jika terbukti adanya rekayasa data, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku, maka perbuatan tersebut secara tegas memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukum yang berat.
"Prinsipnya jelas: setiap sen uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Jika ada yang memanipulasi data untuk mendapatkan dan memanfaatkan anggaran secara tidak sah, maka mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya. Gerakan Serang Raya akan terus mengawal proses ini agar berjalan cepat, transparan, dan tuntas, demi keadilan bagi rakyat Kabupaten Serang khususnya dan Provinsi Banten pada umumnya," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media terus memantau perkembangan dan berharap aparat penegak hukum segera merespons permintaan publik ini guna membongkar kebenaran dan menjaga kemurnian penggunaan dana pendidikan di Provinsi Banten.
Red

Posting Komentar