-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali* Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali*

Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com. [Rabu, 18 Feb 2026.  Salah satu alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali menurut ketentuan Pasal 67 huruf e UU Mahkamah Agung adalah: apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.


Ketentuan itu yang diterapkan dalam perkara Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025. Walaupun ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: upaya hukum kasasi bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali, namun oleh karena ada 2 (dua) putusan yang berbeda/bertentangan, maka peninjauan kembali adalah jalan yang dapat ditempuh untuk mengakhiri pertentangan tersebut.


Perkara ini bermula ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan Nomor 17/KPPU-L/2022, tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (selanjutnya disebut PT JAKPRO) bersama dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (selanjutnya disebut PT PP) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk) (selanjutnya disebut PT JKM) telah melakukan persekongkolan tender dan menghukum PT PP dan PT JKM untuk membayar denda.


Bahwa terhadap putusan KPPU tersebut PT PP dan PT JKM mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan teregister dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst sementara itu secara terpisah PT JAKPRO juga mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan teregister dalam Perkara Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.


 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2021: “dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama di Pengadilan Niaga yang sama tetapi terdaftar dengan nomor yang berbeda, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk salah satu majelis hakim untuk menangani penggabungan Keberatan tersebut dan memberikan tembusan penunjukan kepada majelis hakim yang tidak menangani Keberatan,” sehingga ditunjuklah satu majelis hakim yang sama untuk menangani perkara tersebut.


Bahwa meskipun kedua nomor perkara itu telah digabungkan dan diadili oleh majelis hakim yang sama serta diputus pada hari yang sama akan tetapi ternyata masih keluar 2 (dua) putusan yang amarnya sama yaitu menolak keberatan.


Bahwa terhadap Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2024 yang menolak Keberatan, PT JAKPRO kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memberikan Putusan No. 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang pada pokoknya menolak kasasi dan menguatkan Putusan KPPU.


Sementara itu PT PP dan PT JKM juga mengajukan kasasi atas Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 4 Januari 2024 dan Mahkamah Agung memberikan putusan yang berbeda yaitu mengabulkan kasasi dan membatalkan Putusan KPPU.   


Bahwa dengan adanya 2 putusan yang berbeda tersebut menyebabkan KPPU tidak dapat melakukan eksekusi putusannya, sehingga KPPU mengajukan peninjauan kembali.


Dalam Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025 tanggal 3 November 2025, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:


Bahwa apabila dicermati pada bagian pertimbangan hukum baik dalam Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 (vide halaman 157 putusan tersebut) maupun dalam Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 (vide halaman 143 putusan tersebut), terdapat 1 paragraf yang sama yaitu:


Menimbang, bahwa putusan ini merupakan putusan terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan dalam register perkara Nomor 9/KPPU-L/2023 dan Nomor 10/KPPU-L/2023 terhadap satu Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023, sehingga berdasarkan ketentuan dalam beberapa perubahan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawasan Persaingan usaha (KPPU), maka kedua permohonan tersebut digabungkan dalam satu putusan ini;


Bahwa dalam amar ke-1 Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 menyatakan menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan: PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) tersebut;


Sementara dalam amar ke-1 putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 hanya menyebutkan menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan: PT Jakarta Propertindo (Perseroda) tersebut;


Bahwa dengan demikian Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 berlaku dan mengikat bagi: PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);


Bahwa Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 dan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan pertimbangan antara lain tidak terdapat bukti langsung maupun tidak langsung (indirect evidence) yang menunjukkan bahwa serangkaian tindakan Terlapor I (PT JAKPRO) dilakukan atas dasar kerjasama dan atau permintaan dari Terlapor II - Terlapor III (PP-JAKON KSO), sehingga tidak ditemukan adanya persekongkolan;


Bahwa oleh karena Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst telah digabung putusannya sebagaimana dibacakan pada tanggal 4 Januari 2024 dan ternyata putusan Judex Facti tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang juga membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023 maka sudah jelas bahwa Putusan KPPU tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi, sehingga tidak ada pertentangan putusan.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi Elektronik di Surabaya

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi  Elektronik di Surabaya
Jakarta - PojokJurnal com .   [Kamis,16 April 2026  MA gelar monev berkas kasasi elektronik di Jawa Timur guna perkuat integritas data dan transformasi siste…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan