-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Landmark Decision: Kerugian Lingkungan Bukan Rezim Penegakan Tipikor* Landmark Decision: Kerugian Lingkungan Bukan Rezim Penegakan Tipikor*

Landmark Decision: Kerugian Lingkungan Bukan Rezim Penegakan Tipikor*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta- Pojok Jurnal com   [Rabu,18 Februari 2026.  Dengan demikian, putusan ini menyampaikan pesan fundamental tentang pentingnya kepastian norma, dan konsistensi rezim penegakan hukum, agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara populis, tetapi juga secara proporsional dan substantif sesuai dengan maksud dan tujuannya.


PERTIMBANGAN KERUGIAN LINGKUNGAN PADA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING


Terdakwa M.B Gunawan didakwa oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penuntut Umum mendalilkan akibat kerugian keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP RI.


Di persidangan di tingkat pertama, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis bersama-sama mempresentasikan kerusakan tanah dan lingkungan disertai metode perhitungan dan nominal kerusakan ekologis. 


Persentase terbesar datang dari aspek Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal sejumlah Rp271.069.688.018.700,00 atau sejumlah 90,36 persen dari total nilai kerugian keuangan Negara yang didakwakan oleh Penuntut Umum. 


Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.


Selanjutnya, pada pemeriksaan tingkat Banding, Majelis Hakim Banding melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI pada pokoknya menyatakan pertimbangan hukum pada Putusan tingkat persama sudah tepat dan benar, hanya saja berkaitan dengan pidana yang dijatuhkan masih terlalu ringan, sehingga terhadap Strafmaat yang dijatuhi pada diri Terdakwa naik menjadi 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.


JUDEX JURIS: MENGUATKAN JUDEX FACTI SEKALIGUS MENGKOREKSI


Atas Putusan Judex Facti sebagaimana diatas, Mahkamah Agung selaku Judex Juris kemudian memutus melalui Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 pada tanggal 25 Juni 2025 dengan susunan Hakim Agung yakni Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Dodik Setyo Wijayanto, S.H., selaku Panitera Pengganti.


Putusan tersebut secara resmi dinobatkan sebagai Landmark Decision Tahun 2025. Landmark Decision adalah putusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan putusan tersebut menghadirkan kaidah hukum atau penafsiran hukum yang baru, baik dalam ranah formil maupun materiil.


Berikut adalah intisari kaidah-kaidah hukum dalam Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025:


Pertama, Laporan hasil audit dari BPKB dapat dijadikan dasar bagi Hakim untuk menetapkan besarnya kerugian keuangan Negara. Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, lembaga BPK yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. 


Namun, hasil pemeriksaan dari BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi tetap dapat  mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian dan besaran kerugian keuangan negara. 


Kedua, kerugian Lingkungan tidak masuk ke dalam rezim penegakan hukum Tipikor. Judex Juris berpendapat kerugian keuangan negara harus didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya dapat diperhitungkan secara pasti.


Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025, Majelis Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda dan tujuan yang berbeda pula sehingga memerlukan penegakan hukum yang berbeda.


Menggabungkan penegakan hukum lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi justru akan menyebabkan penegakan hukum lingkungan itu sendiri menjadi tidak optimal.


Sebab dalam penegakan hukum lingkungan terdapat mekanisme rencana pemulihan lingkungan yang ditujukan untuk kebaikan lingkungan, sedangkan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak mengenal akan hal itu.


Putusan aquo juga menjelaskan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap seseorang tidak serta merta menghapus atau menghilangkan peluang untuk melakukan penegakan hukum lingkungan secara terpisah.


Sehingga dengan demikian tidak menutup kemungkinan Terpidana yang telah terbukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dapat kembali dimintai pertanggungjawaban lingkungan menggunakan penegakan hukum lingkungan.


Kerugian keuangan Negara yang sebelumnya dinilai sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) berubah drastis pada tingkat kasasi menjadi sejumlah Rp28.933.575.919.431,14 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) atau berkurang sejumlah Rp271.069.688.018.700,00 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) dari total awal.


Hal ini sejalan dengan pertimbangan sebagaimana terurai diatas, dimana penegakan hukum lingkungan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dipisah sehingga kerugian lingkungan yang sebelumnya dinilai sebagai kerugian keuangan negara harus dikeluarkan dari parameter kerugian keuangan negara di dalam perkara yang berjubah sebagai perkara Tipikor. 


PENUTUP


Sebagai penutup, melalui Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, Mahkamah Agung selaku Judex Juris menegaskan arah baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 


Putusan ini, memperjelas batas konseptual antara kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dan kerugian lingkungan, sekaligus meneguhkan bahwa keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda, tujuan, mekanisme, dan instrumen penegakan yang tidak dapat dicampuradukkan.


Implikasi dari norma tersebut tercermin dari dikeluarkannya komponen kerugian lingkungan dari perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara a quo. Dengan demikian, putusan ini menyampaikan pesan fundamental tentang pentingnya kepastian norma, dan konsistensi rezim penegakan hukum, agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara populis, tetapi juga secara proporsional dan substantif sesuai dengan maksud dan tujuannya.

 Red Bahrudin 

Penulis: Rafli Fadilah Achmad

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi Elektronik di Surabaya

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi  Elektronik di Surabaya
Jakarta - PojokJurnal com .   [Kamis,16 April 2026  MA gelar monev berkas kasasi elektronik di Jawa Timur guna perkuat integritas data dan transformasi siste…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan