-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Meneguhkan Integritas MA Dalam Menjaga Marwah Peradilan Meneguhkan Integritas MA Dalam Menjaga Marwah Peradilan

Meneguhkan Integritas MA Dalam Menjaga Marwah Peradilan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
07 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta -Pojok Jurnal com.   [ Sabtu,7 Februari 2026.  Mahkamah Agung, melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan.


Integritas merupakan fondasi utama bagi tegaknya kekuasaan kehakiman. Tanpa integritas, kewenangan yudisial kehilangan makna substantif dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, penguatan integritas aparatur peradilan harus dipahami sebagai komitmen berkelanjutan yang melekat pada setiap insan peradilan, bukan sebagai respons sesaat terhadap dinamika tertentu.


Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak awal telah menempatkan integritas sebagai pilar utama dalam mewujudkan peradilan yang agung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin yang dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan berkesinambungan. Setiap hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik, menjaga kehormatan jabatan, serta menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Dalam berbagai forum resmi, pimpinan Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas. Dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung secara rutin dan berkelanjutan menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusional dan komitmen nyata dalam menjaga marwah peradilan.


Keterbukaan informasi mengenai penegakan disiplin tersebut menjadi pesan yang tegas bahwa Mahkamah Agung tidak mentolerir pelanggaran integritas dalam bentuk apa pun. Loyalitas terhadap institusi tidak diukur dari upaya melindungi pelanggaran, melainkan dari keberanian menegakkan nilai-nilai etik dan hukum secara konsisten, objektif, dan bertanggung jawab.


Selain penindakan, Mahkamah Agung juga menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam penguatan integritas. Melalui berbagai kegiatan pembinaan, pimpinan Mahkamah Agung secara berkelanjutan mengingatkan bahwa kewenangan kehakiman merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab moral. Pembinaan tersebut tidak hanya menekankan aspek teknis yudisial, tetapi juga membangun kesadaran etis dan keteladanan kepemimpinan di setiap satuan kerja.


Dalam konteks pengawasan, Mahkamah Agung terus mengembangkan sistem yang adaptif dan partisipatif. Pengawasan tidak lagi dimaknai sebagai mekanisme hierarkis satu arah, melainkan sebagai upaya kolektif untuk menjaga integritas lembaga. Pemanfaatan Whistle Blowing System menjadi bagian penting dari instrumen pengawasan internal yang mendorong keberanian melaporkan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat budaya kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum serta etika profesi.


Mahkamah Agung, melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan. Penegakan disiplin yang transparan, pembinaan yang berkelanjutan, dan penguatan sistem pengawasan internal merupakan bukti nyata bahwa komitmen integritas dijalankan secara sungguh-sungguh. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa komitmen tersebut terus terinternalisasi secara utuh dalam praktik keseharian seluruh insan peradilan.


Pada akhirnya, peradilan yang agung hanya dapat terwujud apabila integritas menjadi nilai yang hidup dan dijaga bersama. Dengan keteguhan komitmen dan keberanian menegakkan etika, Mahkamah Agung terus menegaskan perannya sebagai penjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .

Bahrudin Thea- Minggu, April 19, 2026 0
*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .
Jakarta - PojokJurnal com.   ,[Minggu  19 April 2026. Pernyataan Ketum FORSIMEMA kali ini  sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola inst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan