Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Meneguhkan Integritas MA Dalam Menjaga Marwah Peradilan Meneguhkan Integritas MA Dalam Menjaga Marwah Peradilan

Meneguhkan Integritas MA Dalam Menjaga Marwah Peradilan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
07 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta -Pojok Jurnal com.   [ Sabtu,7 Februari 2026.  Mahkamah Agung, melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan.


Integritas merupakan fondasi utama bagi tegaknya kekuasaan kehakiman. Tanpa integritas, kewenangan yudisial kehilangan makna substantif dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, penguatan integritas aparatur peradilan harus dipahami sebagai komitmen berkelanjutan yang melekat pada setiap insan peradilan, bukan sebagai respons sesaat terhadap dinamika tertentu.


Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak awal telah menempatkan integritas sebagai pilar utama dalam mewujudkan peradilan yang agung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin yang dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan berkesinambungan. Setiap hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik, menjaga kehormatan jabatan, serta menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Dalam berbagai forum resmi, pimpinan Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas. Dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung secara rutin dan berkelanjutan menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusional dan komitmen nyata dalam menjaga marwah peradilan.


Keterbukaan informasi mengenai penegakan disiplin tersebut menjadi pesan yang tegas bahwa Mahkamah Agung tidak mentolerir pelanggaran integritas dalam bentuk apa pun. Loyalitas terhadap institusi tidak diukur dari upaya melindungi pelanggaran, melainkan dari keberanian menegakkan nilai-nilai etik dan hukum secara konsisten, objektif, dan bertanggung jawab.


Selain penindakan, Mahkamah Agung juga menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam penguatan integritas. Melalui berbagai kegiatan pembinaan, pimpinan Mahkamah Agung secara berkelanjutan mengingatkan bahwa kewenangan kehakiman merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab moral. Pembinaan tersebut tidak hanya menekankan aspek teknis yudisial, tetapi juga membangun kesadaran etis dan keteladanan kepemimpinan di setiap satuan kerja.


Dalam konteks pengawasan, Mahkamah Agung terus mengembangkan sistem yang adaptif dan partisipatif. Pengawasan tidak lagi dimaknai sebagai mekanisme hierarkis satu arah, melainkan sebagai upaya kolektif untuk menjaga integritas lembaga. Pemanfaatan Whistle Blowing System menjadi bagian penting dari instrumen pengawasan internal yang mendorong keberanian melaporkan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat budaya kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum serta etika profesi.


Mahkamah Agung, melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan. Penegakan disiplin yang transparan, pembinaan yang berkelanjutan, dan penguatan sistem pengawasan internal merupakan bukti nyata bahwa komitmen integritas dijalankan secara sungguh-sungguh. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa komitmen tersebut terus terinternalisasi secara utuh dalam praktik keseharian seluruh insan peradilan.


Pada akhirnya, peradilan yang agung hanya dapat terwujud apabila integritas menjadi nilai yang hidup dan dijaga bersama. Dengan keteguhan komitmen dan keberanian menegakkan etika, Mahkamah Agung terus menegaskan perannya sebagai penjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Nusron Wahid Sambut Positif Rencana Presiden Prabowo Bangun Gedung Umat di Eks-Kedubes Inggris*

Bahrudin Thea- Minggu, Februari 08, 2026 0
*Nusron Wahid Sambut Positif Rencana Presiden Prabowo Bangun Gedung Umat di Eks-Kedubes Inggris*
Jakarta - Pojok Jurnal com . [ Sabtu, 07 Februari 2026.   Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Ketua MUI Bidang …

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Jumat, Februari 06, 2026
Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Rabu, Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Jumat, Februari 06, 2026
Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Rabu, Februari 04, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan