MA Apresiasi KY dalam Penguatan Pengawasan Hakim, 12 Hakim Disanksi Displin*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Rabu, 11 Feb 202. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap peran Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Selasa (10/02/2026), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan martabat kekuasaan kehakiman.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto menegaskan bahwa sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki arti strategis dalam memastikan hakim menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Pengawasan eksternal yang dijalankan oleh Komisi Yudisial dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan”, ucap Sunarto.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menerima sebanyak 61 usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang disampaikan oleh Komisi Yudisial.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial”, ungkapnya.
Adapun 16 usulan sanksi lainnya masih dalam proses penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
“Proses tersebut dilakukan secara cermat dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta independensi kekuasaan kehakiman”, tambah Sunarto.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim, baik secara internal maupun eksternal, merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas dan integritas peradilan.
Melalui kerja sama yang konstruktif dengan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung berharap budaya peradilan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas tinggi dapat terus terpelihara demi terwujudnya keadilan yang dipercaya masyarakat
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar