-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kasus Botok Masuki Babak Penentuan: Kasus Botok Masuki Babak Penentuan:

Kasus Botok Masuki Babak Penentuan:

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Sabtu,28 Februari 2026. Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar.


 Persidangan perkara Nomor 201/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki tahap akhir pemeriksaan, pada Jumat (27/2).


Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar. 


 Majelis Hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang PN Pati. 


 Dengan berakhirnya seluruh rangkaian pembuktian, saat ini Majelis Hakim memasuki tahapan musyawarah untuk mengambil putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum. 


 Ketua PN Pati menegaskan, putusan akan diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 


 “Majelis Hakim akan memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” ujar Ketua PN Pati.


Komitmen Integritas dan Independensi


 Dalam persidangan, Majelis Hakim juga telah menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan integritas. Hal ini sejalan dengan ketentuan:


Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang;

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang mewajibkan hakim menggali dan mengikuti nilai hukum serta rasa keadilan secara independen.

 Ketua PN Pati menyampaikan, tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap putusan yang akan dijatuhkan.


 “Tidak ada ruang bagi suap, gratifikasi, maupun titipan dalam proses pengambilan putusan. Hakim hanya tunduk pada hukum dan hati nurani,” tegasnya.


 Komitmen tersebut juga selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menegaskan prinsip independensi, integritas, dan imparsialitas.


Ruang Pengawasan Terbuka


 Sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan, PN Pati mengingatkan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela. 


 Laporan dapat disampaikan melalui: Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. 


 Langkah tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal dan eksternal untuk menjaga marwah peradilan.


Upaya Hukum Tetap Tersedia


 Pengadilan juga menegaskan, sistem peradilan pidana menyediakan mekanisme upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 


 Apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan putusan yang akan dibacakan, tersedia hak untuk menempuh: Upaya hukum banding, Kasasi, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


 Dengan demikian, proses hukum tetap menjamin perlindungan hak para pihak dalam sistem peradilan berjenjang.


Himbauan Menjaga Ketertiban


 Menjelang pembacaan putusan, PN Pati mengimbau seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif. 


 Tata tertib di lingkungan pengadilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pengadilan juga mengingatkan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, atau konten yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Disiarkan Secara Langsung


 Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, pembacaan putusan yang direncanakan akan dilaksanakan pada 5 Maret 2026 akan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube PN Pati. 


 Langkah ini diambil untuk memberikan akses informasi yang luas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. 


PN Pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 


 Keadilan hanya dapat ditegakkan dalam suasana yang tertib, aman, dan saling menghormati. 


 Majelis Hakim akan menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berintegritas demi tegaknya hukum dan keadilan.

Red Bahrudin 

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Bahrudin Thea- Kamis, Juli 02, 2026 0
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak
Serang, Banten – PojokJurnal.com | Kamis, 2 Juli 2026. Dugaan ketidaksesuaian data masa pengabdian salah seorang guru honorer di SDN 3 Cinangka, Kabupaten …

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Rabu, Juli 01, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan

Rabu, Juli 01, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan