Ketika Korban Menunggu Keadilan Yang Tak Kunjung Tiba*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Sabtu,28 Februari 2026. Memaknai Ulang Sistem Restitusi dan Ganti Rugi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP 2025 dan KUHP Nasional
I. SEBUAH ANGKA YANG MENAMPAR NURANI
Bayangkan seorang ibu yang harus bolak-balik ke kantor polisi, kejaksaan, dan kantor LPSK di kota lain, mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri, hanya untuk mengajukan permohonan ganti rugi atas penderitaan yang ia terima akibat kejahatan orang lain. Setelah semua upaya itu, ia mendapati bahwa dalam ribuan perkara serupa di seluruh Indonesia, hanya 4 dari 1.459 putusan pengadilan yang benar-benar memuat kewajiban terpidana untuk membayar restitusi kepada korban.
Angka itu adalah 0,2 persen. Bukan sebuah kegagalan kecil yang bisa diabaikan, melainkan sebuah cermin yang memantulkan wajah sistem peradilan kita yang belum sungguh-sungguh berpihak kepada korban.
"Dari 1.459 putusan perkara kekerasan seksual selama tiga tahun, hanya 4 yang memuat kewajiban restitusi. Ini bukan statistik biasa. Ini adalah 1.455 korban yang pulang dari pengadilan dengan tangan kosong."
Demikian temuan yang dipaparkan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dalam penelitian bertajuk "Peluang dan Tantangan Restitusi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" yang diluncurkan pada Februari 2026. Penelitian ini adalah kontribusi akademis yang berani dan jujur, karena ia berani meletakkan cermin itu tepat di depan wajah kita semua.
Namun sebagaimana setiap diagnosis yang baik tidak boleh berhenti pada deskripsi penyakit, tulisan ini hadir untuk mengajak kita melangkah lebih jauh: memahami akar penyebab yang sesungguhnya, menilai apakah obat yang telah diresepkan sudah tepat, dan yang paling penting, menemukan peluang baru yang justru sudah tersedia namun belum kita manfaatkan sepenuhnya.
II. BUKAN SEKADAR MASALAH REGULASI
Bila kita membaca dokumen penelitian IJRS secara cermat, ada satu kesimpulan yang terus-menerus muncul: banyak regulasi, namun pemenuhan tetap minim. Dan dari sana, muncul asumsi yang hampir-hampir diterima begitu saja, seolah masalahnya adalah karena regulasi yang ada buruk atau tidak cukup, atau karena hakim tidak mau menerapkannya.
Saya ingin mengajukan perspektif yang berbeda.
Kegagalan Sistemik Berlapis
Persoalan 0,2 persen bukan lahir dari satu penyebab tunggal. Ia adalah endapan dari kegagalan berlapis yang terjadi di setiap tahapan proses peradilan, jauh sebelum perkara sampai ke meja hakim.
Pertama, ada masalah pada tahap penyidikan dan penuntutan. Penelitian IJRS sendiri menemukan bahwa jaksa dalam praktiknya menunggu surat rujukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum menindaklanjuti permohonan restitusi. Padahal LPSK hanya hadir di beberapa kota besar. Akibatnya, korban di daerah terpencil praktis terputus dari akses restitusi bahkan sebelum persidangan dimulai.
Kedua, ada masalah pada profil terpidana. Sekitar 65 persen terpidana dalam perkara yang diteliti berasal dari kelompok yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi dalam jumlah yang bermakna. Ini adalah kenyataan empiris yang tidak bisa diabaikan dalam merancang solusi.
Ketiga, ada masalah pada ketiadaan panduan teknis yang konkret. Sebelum PERMA 1/2022, tidak ada aturan yang secara jelas menjelaskan mekanisme pengajuan permohonan, cara hakim memeriksa nilai kerugian, standar pembuktian yang diterapkan, dan urutan prioritas pembayaran. Tanpa panduan itu, hakim yang paling berniat baik pun kesulitan untuk mengabulkan permohonan restitusi secara benar.
Analogi yang Relevan: Denda Narkotika yang Juga Membeku Undang-Undang Narkotika mengancam denda hingga Rp 10 miliar. Namun hampir tidak ada kasus di mana denda sebesar itu berhasil dieksekusi. Bukan karena hakim enggan menjatuhkannya, melainkan karena profil terpidana yang mayoritas adalah pengguna dan kurir dengan kemampuan finansial sangat terbatas. Kegagalan eksekusi adalah masalah struktural, bukan masalah kehendak. Restitusi yang tidak dieksekusi dan denda narkotika yang tidak tertagih memiliki akar penyakit yang sama.
Ketika kita memahami bahwa akar masalahnya berlapis seperti ini, maka kita tidak boleh terjebak pada solusi yang hanya menyentuh satu lapisan saja. Memperbanyak regulasi tanpa memperkuat mekanisme pelaksanaan, mendorong hakim menjatuhkan restitusi tanpa memastikan ada uang yang bisa dieksekusi, atau sebaliknya hanya fokus pada eksekusi tanpa membenahi proses pengajuan di tahap awal, semuanya ibarat menuangkan air ke dalam ember berlubang.
III. TIRAI YANG BELUM TERANGKAT: KOMPENSASI DAN DANA ABADI
Di sinilah titik paling krusial yang ingin saya sampaikan dalam tulisan ini, dan sekaligus menjadi catatan kritis saya terhadap penelitian IJRS yang luar biasa ini.
KUHAP 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak hanya mengatur Restitusi dalam Pasal 178 sampai 182. KUHAP 2025 membangun sesuatu yang jauh lebih ambisius: sebuah sistem tiga lapis perlindungan korban yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia.
Arsitektur Baru yang Mengubah Segalanya
Lapis
Instrumen
Siapa Membayar
Dasar Hukum
LAPIS I
Restitusi
Terpidana atau pihak ketiga
Pasal 178 sampai 182 KUHAP 2025
LAPIS II
Kompensasi Negara
Negara, jika terpidana tidak mampu
Pasal 183 sampai 186 KUHAP 2025
LAPIS III
Dana Abadi
Negara, sebagai jaring pengaman terakhir
Pasal 187 sampai 188 KUHAP 2025
Kehadiran Kompensasi Negara dalam Pasal 183 sampai 186 dan Dana Abadi dalam Pasal 187 sampai 188 KUHAP 2025 adalah terobosan yang secara langsung merespons permasalahan terbesar yang selama ini menghantui sistem restitusi kita: ketidakmampuan terpidana membayar.
"Jika terpidana tidak mampu membayar, negara hadir. Jika negara tidak segera hadir, Dana Abadi menunggu. Ini adalah janji KUHAP 2025 kepada setiap korban tindak pidana."
Namun ada ironi yang harus kita akui bersama. Penelitian IJRS, dalam dokumen revisi terakhirnya yang terbit pada 22 Februari 2026, merekomendasikan pembentukan Dana Abadi sebagai agenda kebijakan jangka panjang. Sebuah rekomendasi yang tepat dan visioner. Namun Dana Abadi itu sudah ada. Ia sudah tertulis dalam Pasal 187 dan 188 KUHAP 2025. Ia sudah menjadi hukum positif sejak 2 Januari 2026. Yang belum ada adalah Peraturan Pemerintah pelaksananya, infrastruktur anggarannya, dan panduan operasional untuk para hakim, jaksa, dan aparat yang akan menjalankannya.
Artinya, agenda kita bukan lagi sekadar merekomendasikan apa yang perlu dibentuk. Agenda kita adalah mendorong dan mengawal implementasi dari apa yang sudah ada namun belum berfungsi.
Pesan Kritis untuk IJRS dan Seluruh Pemangku Kepentingan: Sebagian besar rekomendasi jangka panjang dalam penelitian ini sebenarnya sudah menjadi hukum positif sejak 2 Januari 2026. Energi reformasi kini harus diarahkan bukan pada mengadvokasi pembentukan norma baru, melainkan pada mengawal implementasi norma yang sudah ada namun sedang tidur karena belum ada peraturan pelaksananya.
IV. DISPARITAS DI RUANG SIDANG: PENYAKIT LAMA DAN PENYAKIT BARU
Temuan IJRS tentang ketidakseragaman putusan restitusi di berbagai pengadilan adalah temuan yang sangat penting dan sepenuhnya akurat. Dari pengalaman memeriksa perkara di tingkat kasasi, saya dapat mengkonfirmasi bahwa disparitas itu nyata dan meresahkan.
Penyakit Lama yang Belum Sembuh
Ada hakim yang berpendapat bahwa restitusi hanya dapat dijatuhkan dalam perkara yang undang-undangnya secara eksplisit mengatur ketentuan restitusi, seperti perkara perdagangan orang atau kekerasan seksual. Ada hakim lain yang berpendapat bahwa prinsip ganti rugi dalam hukum perdata berlaku lintas batas, sehingga restitusi dapat dijatuhkan dalam perkara pembunuhan, penganiayaan, atau delik-delik lain sekalipun undang-undangnya tidak menyebutnya secara eksplisit. Kedua putusan dengan pendekatan yang berlawanan itu hidup berdampingan di sistem peradilan kita tanpa ada panduan yang mengakhiri pertentangannya.
Dengan berlakunya Pasal 178 sampai 182 KUHAP 2025 sebagai ketentuan umum hukum acara pidana, maka perdebatan ini seharusnya berakhir. Restitusi kini berlaku untuk seluruh tindak pidana yang menimbulkan kerugian nyata bagi korban, tanpa terkecuali. Hakim tidak perlu lagi mencari dasar hukum di undang-undang sektoral. KUHAP 2025 telah menjadi fondasi umum yang berdiri sendiri.
Penyakit Baru yang Justru Lahir dari KUHAP 2025
Namun sambil menyembuhkan penyakit lama, KUHAP 2025 secara tidak disengaja membawa benih penyakit baru yang berpotensi lebih serius: dualisme jalur antara Pasal 178 sampai 182 tentang Restitusi dan Pasal 189 sampai 192 tentang Gabungan Gugatan.
Kedua jalur itu tersedia secara bersamaan dalam KUHAP 2025. Namun belum ada panduan yang jelas tentang kapan hakim sebaiknya menggunakan jalur Pasal 178 dan kapan menggunakan jalur Pasal 189. Ketiadaan panduan ini berpotensi menciptakan gelombang baru disparitas yang jauh lebih luas dari yang ada sebelumnya, menjangkau setiap pengadilan di seluruh pelosok Indonesia yang kini menghadapi perkara-perkara restitusi di bawah rezim KUHAP baru.
Agenda Mendesak Mahkamah Agung: Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Rumusan Kamar Pidana yang mengklarifikasi dualisme jalur Pasal 178 dengan Pasal 189 KUHAP 2025. Tanpa panduan ini, disparitas putusan yang hendak kita atasi justru akan meledak dalam skala yang lebih besar.
V. SENI MEMBUKTIKAN YANG TAK KASAT MATA
Salah satu dimensi paling menarik dan sekaligus paling menantang dalam sistem restitusi adalah pertanyaan tentang pembuktian. Bagaimana korban membuktikan kerugiannya? Bagaimana hakim mengukur penderitaan yang tidak memiliki tanda terima?
Kerugian yang Bisa Dihitung
Untuk kerugian materiil, prinsip dasarnya sederhana meskipun pelaksanaannya tidak selalu mudah: buktikan apa yang hilang dan berapa nilainya. Ini mencakup biaya pengobatan dan rehabilitasi yang didukung oleh kwitansi dan rekam medis, kehilangan penghasilan selama masa pemulihan yang dikuatkan dengan surat keterangan kerja dan data pendapatan, kerusakan atau kehilangan harta benda yang dapat dinilai melalui keterangan ahli penilai, dan proyeksi kerugian masa depan bagi korban yang mengalami kecacatan permanen yang memerlukan keterangan dokter atau aktuaris.
Namun ada satu elemen pembuktian yang paling sering diabaikan dan justru paling sering menjadi alasan penolakan permohonan restitusi oleh hakim: kausalitas. Korban harus membuktikan bahwa kerugian yang ia klaim adalah akibat langsung dari perbuatan terdakwa, bukan akibat kondisi kesehatan sebelumnya atau faktor lain yang tidak berkaitan. Tanpa rantai kausalitas yang jelas, angka kerugian sebesar apapun tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Kerugian yang Hanya Bisa Dirasakan
Untuk kerugian immateriil, tantangannya jauh lebih dalam. Bagaimana mengukur trauma? Bagaimana menghitung nilai dari tidur yang hilang, dari kepercayaan diri yang hancur, dari rasa aman yang tidak akan pernah sama lagi?
Ada tiga pendekatan yang dapat digunakan. Yang pertama dan terkuat adalah keterangan ahli: psikolog atau psikiater yang melakukan asesmen komprehensif terhadap korban dan memberikan keterangan yang terstruktur tentang jenis gangguan yang dialami, tingkat keparahannya, dampaknya terhadap fungsi kehidupan sehari-hari, dan prognosis pemulihannya. Keterangan ahli ini adalah jembatan antara penderitaan yang tak kasat mata dengan angka yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pendekatan kedua, yang mulai berkembang di berbagai yurisdiksi, adalah metode willingness to pay atau contingent valuation: mengukur berapa nilai yang secara wajar bersedia dibayarkan oleh seseorang untuk menghindari penderitaan sejenis. Metode ini masih tergolong baru dalam konteks Indonesia, namun nilainya sebagai referensi akademis semakin diakui, terutama dalam perkara-perkara dengan dampak psikologis yang berat.
Pendekatan ketiga adalah kewenangan hakim untuk menetapkan nilai kerugian immateriil berdasarkan kepatutan dan keadilan, yang dalam praktik hukum perdata dikenal sebagai ex aequo et bono. Pendekatan ini yang paling umum digunakan saat ini, namun ia memerlukan standar yang lebih terukur agar tidak menciptakan disparitas nilai ganti rugi immateriil yang terlalu lebar antara satu pengadilan dengan pengadilan yang lain.
"Kita tidak bisa terus membiarkan korban trauma harus berdiri di depan sidang dan membuktikan bahwa ia memang menderita, tanpa ada psikolog, tanpa panduan, tanpa standar. Itu bukan keadilan. Itu pengulangan penderitaan."
Indonesia belum memiliki panduan nasional tentang cara mengkuantifikasi kerugian immateriil untuk berbagai jenis tindak pidana. Inilah salah satu area paling mendesak di mana Mahkamah Agung, bersama akademisi dan lembaga penelitian seperti IJRS, dapat memberikan kontribusi yang sangat bermakna.
VI. MELAMPAUI PERTANYAAN: APA YANG HARUS KITA LAKUKAN
Diskusi tentang restitusi selama ini terlalu sering berhenti pada pertanyaan mengapa dan belum cukup bergerak menuju pertanyaan bagaimana. Tulisan ini bermaksud menjembatani keduanya.
Tiga Tugas Mendesak
Tugas pertama adalah milik Mahkamah Agung. Dalam enam bulan pertama berlakunya KUHAP 2025, Mahkamah Agung perlu menerbitkan panduan teknis yang mengakhiri kebingungan para hakim: SEMA yang mengklarifikasi dualisme jalur restitusi dan gabungan gugatan, Rumusan Kamar Pidana yang menegaskan bahwa restitusi kini berlaku lintas delik, dan bahan pelatihan nasional yang membekali seluruh hakim Indonesia dengan pemahaman yang seragam tentang mekanisme restitusi, kompensasi negara, dan Dana Abadi dalam KUHAP 2025.
Tugas kedua adalah milik pemerintah. Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 183 sampai 188 KUHAP 2025 tentang Kompensasi Negara dan Dana Abadi harus segera diterbitkan. Selama PP itu belum ada, Pasal 183 sampai 188 hanyalah huruf-huruf yang tercetak indah tanpa makna praktis. Dan setiap hari keterlambatan adalah hari di mana korban yang seharusnya mendapat pemulihan dari negara harus berjalan pulang dengan tangan kosong.
Tugas ketiga adalah milik kita bersama, termasuk IJRS. Penelitian yang baik harus diikuti dengan advokasi yang gigih. Mendorong agar PP pelaksana segera terbit, membangun sistem pemantauan atas putusan restitusi yang lebih sistematis dan real-time, dan mengembangkan panduan pembuktian kerugian immateriil yang dapat digunakan oleh korban, pendamping hukum, dan hakim di seluruh pelosok Indonesia.
Keberhasilan sistem perlindungan korban tidak boleh lagi diukur semata dari berapa banyak hakim yang menjatuhkan amar restitusi. Keberhasilan sejati diukur dari berapa banyak korban yang sungguh-sungguh menerima pemulihan yang bermakna, baik melalui restitusi, kompensasi negara, maupun Dana Abadi.
VII. MENUJU PERADILAN YANG MERANGKUL KORBAN
Ada sebuah prinsip dalam filsafat hukum yang sederhana namun sering terlupakan di tengah kerumitan prosedur dan perdebatan doktrin: hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Selama puluhan tahun, sistem peradilan pidana kita sangat mahir dalam menjawab pertanyaan tentang pelaku: apakah ia bersalah, seberapa besar kesalahannya, dan hukuman apa yang pantas ia terima. Namun sistem yang sama nyaris bungkam ketika korban bertanya: siapa yang akan memulihkan apa yang telah dirampas dariku?
KUHAP 2025 dan KUHP Nasional adalah kesempatan sejarah untuk mengubah jawaban atas pertanyaan itu. Dengan sistem tiga lapis yang dibangunnya, dengan kompensasi negara yang menjadi jaring pengaman ketika terpidana tidak mampu, dan dengan Dana Abadi yang menunggu sebagai benteng terakhir, undang-undang baru kita telah menempatkan korban sebagai subjek yang sejajar dengan negara dan terdakwa dalam panggung peradilan pidana.
"Angka 0,2 persen bukan takdir. Ia adalah warisan dari sistem yang belum selesai. KUHAP 2025 telah menyiapkan pondasinya. Tugas kita adalah membangun rumahnya, agar setiap korban tindak pidana di negeri ini tahu bahwa ada tempat berteduh yang menunggu mereka."
Semoga diskusi yang kita bangun hari ini, dengan segala perbedaan perspektif dan kekayaan pengalaman dari berbagai lembaga yang hadir, menjadi bagian dari perjalanan panjang namun bermakna itu: perjalanan menuju peradilan Indonesia yang tidak hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga merangkul, memulihkan, dan mengembalikan martabat bagi mereka yang telah dirugikan.
Jakarta, Februari 2026
Dr.H Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
Hakim Agung Kamar Pidana
Mahkamah Agung Republik Indonesia
CATATAN PENULIS
Opini hukum ini merupakan pandangan pribadi penulis selaku akademisi dan praktisi hukum, dan tidak mewakili sikap resmi institusional Mahkamah Agung Republik Indonesia. Opini ini disusun sebagai kontribusi akademis dalam forum diseminasi penelitian IJRS tentang Peluang dan Tantangan Restitusi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 26 Februari 2026.
Red Bahrudin
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar