-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Bukan Semata Materi, Tapi Nurani – Diversi Berhasil di PN Wangi Wangi* Bukan Semata Materi, Tapi Nurani – Diversi Berhasil di PN Wangi Wangi*

Bukan Semata Materi, Tapi Nurani – Diversi Berhasil di PN Wangi Wangi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Wangi wangi - Pojok Jurnal com. [ Jum'at,13 Jum'at 2026.  Melalui pendekatan humanis dan metode kaukus, para pihak memilih pemulihan dan masa depan anak dibandingkan pembalasan.


Suasana haru menyelimuti Ruang Diversi Pengadilan Negeri (PN) Wangi Wangi, pada Kamis (12/2). 


Sebuah perkara anak yang berkonflik dengan hukum (Anak), yang nyaris menemui jalan buntu (deadlock) akibat kendala biaya ganti rugi, akhirnya berhasil diselesaikan dengan damai lewat pendekatan hati nurani.


Proses diversi ini dipimpin langsung oleh Fasilitator Diversi, Bilma Diffika, S.H., dan dihadiri oleh Penuntut Umum Irwanto, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Baubau, Pekerja Sosial (Peksos), serta Kepala Lingkungan Kapota. 

Turut hadir pula Anak dan anak korban yang masing-masing didampingi orang tuanya.


Mengedepankan Pemulihan, Bukan Pembalasan


Mengawali proses diversi, Fasilitator Diversi memberikan pemahaman mendalam kepada para pihak tentang esensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


"Tujuan utama kita hari ini bukan mencari siapa yang salah atau benar untuk dihukum, melainkan mewujudkan keadilan restoratif. Sesuai amanat undang-undang, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, dan yang paling penting, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan," tegas Bilma di hadapan para pihak.


Ia menekankan, masa depan anak harus diselamatkan agar kelak ia bisa menyadari kesalahannya dan tumbuh menjadi manusia yang bertanggung jawab.


Sempat Deadlock Tanpa Titik Temu


Jalan menuju damai tidaklah mudah. Pihak keluarga korban awalnya bersikukuh meminta biaya penggantian kerugian sejumlah Rp15 Juta.


Angka ini dirasa berat oleh keluarga Anak yang tergolong masyarakat menengah ke bawah. Ketidaksanggupan ini membuat musyawarah sempat terhenti tanpa titik temu.


Melihat situasi yang kaku, Fasilitator Diversi mengambil langkah strategis dengan menerapkan metode Kaukus—sebuah pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak untuk menggali hati nurani tanpa tekanan pihak lawan.


Kaukus: Saat Hati Nurani Berbicara


Dalam kaukus bersama keluarga korban, pendekatan humanis dikedepankan. Fasilitator mengajak keluarga korban melihat kondisi riil ekonomi keluarga Anak dan menggugah rasa kemanusiaan mereka.


"Kami sampaikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dan keharmonisan hidup bertetangga jauh lebih berharga daripada nominal uang. Anak perlu diterima kembali di masyarakat untuk memperbaiki diri," ujarnya.


Sentuhan hati ini berhasil. Keluarga korban dengan besar hati menyatakan ikhlas menerima berapapun kemampuan keluarga pelaku, demi masa depan anak-anak mereka.


Sementara itu, dalam kaukus terpisah dengan keluarga Anak, terungkap bahwa kemampuan maksimal mereka, hanyalah mengganti biaya pengobatan sejumlah Rp1,5 Juta.


Sepakat Damai Demi Kerukunan


Saat kedua belah pihak dipertemukan kembali, suasana tegang berubah menjadi cair. Pihak keluarga korban menerima tawaran biaya pengobatan Rp1,5 Juta tersebut dengan lapang dada. Kesepakatan diversi pun akhirnya tercapai.

Menutup proses diversi, Fasilitator Diversi memberikan pesan menyentuh kepada Kepala Lingkungan Kapota dan masyarakat yang hadir.


"Mari kita jadikan ini pelajaran. Masyarakat harus hidup rukun. Jika ada masalah, selesaikanlah dengan kepala dingin dan kekeluargaan. Tidak semua masalah harus bermuara ke proses peradilan. Peran Kepala lingkungan sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga anak-anak kita agar tidak terjerat hukum lagi," jelasnya.


Dengan ditandatanganinya kesepakatan diversi ini, maka proses peradilan pidana terhadap Anak dinyatakan selesai. 


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan hukum yang humanis di PN Wangi Wangi mampu menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak

Red Bahrudin 

Penulis: Kontributor

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Bahrudin Thea- Kamis, April 16, 2026 0
Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Rabu,15 April 2026 Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025  Sebuah Momen yang Tidak Biasa dal…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan