KUHAP Baru: Opening dan Closing Statement Pembuktian*
Jakarta -Pojok Jurnal com. [ Jum'at,13 Februari 2026. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya ruang bagi para pihak untuk memberikan pernyataan pembuka dan penutup.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menggelar diskusi hukum rutin "Sarasehan Interaktif (PERISAI)" episode ke-14, Jumat (13/2/2026).
Mengangkat tema Hukum Pembuktian Perspektif KUHAP Baru, kegiatan ini membedah sejumlah pembaruan signifikan dalam hukum acara pidana nasional, khususnya mengenai pengenalan konsep opening dan closing statement dalam persidangan.
Acara yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Ditjen Badilum, dihadiri oleh ribuan hakim dan tenaga teknis dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.
Para peserta yang hadir, mulai dari Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Syariah dan Pengadilan Negeri.
Mengenal Opening dan Closing Statement
Hadir sebagai narasumber utama, Hakim Agung RI, Sutarjo, S.H., M.H.
Hakim Agung Sutarjo menyoroti adanya pergeseran mekanisme persidangan dalam KUHAP Baru.
Salah satu yang paling mencolok adalah adanya ruang bagi para pihak untuk memberikan pernyataan pembuka dan penutup.
Sutarjo menjelaskan bahwa opening statement didasari pada Pasal 210 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam aturan tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa/Advokat diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti dan saksi yang akan dihadirkan.
"Hakim Ketua sidang memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya untuk menguraikan alat bukti mereka sebelum proses pembuktian dimulai," ujar Sutarjo.
Sementara itu, untuk closing statement, mekanismenya diatur dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP 2025. Hal ini dilakukan setelah seluruh rangkaian kesaksian dan bukti selesai disampaikan di muka persidangan.
"Proses persidangan closing statement dilakukan setelah pembuktian dan pemeriksaan dinyatakan selesai. Tujuannya agar kedua belah pihak dapat menjelaskan bagaimana bukti-bukti tersebut mendukung argumen hukum mereka," lanjutnya.
Selain Sutarjo, sarasehan ini juga menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ahli Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya.
Diskusi tersebut, diharapkan dapat menyamakan persepsi para aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan KUHAP Baru.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya akun satuan kerja yang bergabung dalam ruang virtual. Perisai Episode ke-14 ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Badilum untuk terus meningkatkan literasi hukum dan kesiapan teknis para hakim dalam mengawal transisi hukum acara pidana di Indonesia.
Red Bahrudin
Penulis: Komang Ardika
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar