-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Trilogi Hukum Pidana: Mengubur Bayang-Bayang Kolonial* Trilogi Hukum Pidana: Mengubur Bayang-Bayang Kolonial*

Trilogi Hukum Pidana: Mengubur Bayang-Bayang Kolonial*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
11 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Berlakunya - Pojok Jurnal com  [Minggu 11 Januari 2026. ". Trilogi Hukum Pidana", yakni, KUHP Nasional (UU No. 1/2023), (UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Ketiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan.


Jika KUHP menentukan perbuatan "apa" yang dilarang dan KUHAP menentukan "bagaimana" prosedurnya, maka UU Penyesuaian hadir sebagai jembatan transisinya. Hal ini diperkuat dengan landasan Pasal 613 dan Pasal 620 KUHP maupun Pasal 361 dan Pasal 362 KUHAP, yang secara tegas mengatur sinkronisasi aturan sekaligus mencabut pemberlakuan hukum pidana warisan Belanda, maupun dicabutnya hukum acara pidana Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.


Sinergi ketiga Undang-Undang ini menandai berakhirnya era hukum kolonial menuju era modern yang bersifat korektif dan restoratif terutama pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.


Namun, di balik euforia ini, terselip sebuah kecemasan fundamental. Perubahan redaksional pasal dalam undang-undang tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan perubahan 'DNA' mental dan budaya perilaku aparat


Hal ini diperparah dengan tantangan kesiapan sarana prasarana, terutama di institusi Kepolisian sebagai pintu gerbang pertama sistem peradilan pidana, harus disadari, inovasi hukum yang dihadirkan ini bukan sekadar ritual 'ganti baju', melainkan sebuah pergeseran paradigma total.


Dalam konteks inilah, fase penyelidikan dan penyidikan sebagai gerbang depan sistem peradilan pidana menjadi medan uji utama bagi keberhasilan Trilogi Hukum Pidana tersebut. Inilah letak peluang sekaligus tantangan terbesarnya.


Jika respon aparat lamban atau praktik di lapangan stagnan, maka sistem hukum acara pidana ini berisiko mengalami 'Auto-immune Disease'. Artinya, sistem kekebalan hukum yang baru justru akan berbalik menyerang penegak hukumnya sendiri. Aturan yang harusnya melindungi masyarakat, malah menjadi senjata yang melumpuhkan penyidik yang tidak profesional.


Harmonisasi Aktor:  Mengubur Ego Sektoral demi Keadilan Terpadu.


Transformasi diatur dalam KUHAP Baru menuntut harmonisasi peran aktor Sistem Peradilan Pidana (SPP). Berdasarkan amanat Pasal 2 Ayat 2 KUHAP Baru, seluruh aktor penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sejatinya merupakan satu tubuh yang bergerak dengan fungsi spesifik, Demi keadilan terpadu, ego sektoral harus dikubur.


Masing-masing organ bekerja sesuai esensi fungsinya, Penyidik (Polri), Berfungsi sebagai Verifikator Fakta atas peristiwa Tugasnya mengubah informasi, peristiwa mentah menjadi bukti ilmiah (Scientific Evidence). senjatanya adalah perluasan alat bukti dan wewenan upaya paksa, namun harus terukur, di sisi lain Penuntut (Jaksa), berfungsi sebagai “Gatekeeper"  penjaga gerbang sekaligus Jaksa sebagai Dominus Litis yang kini berfungsi sebagai "Rem Pengaman" bagi diskresi penyidik agar tidak "tergelincir" di Praperadilan, kedudukan Jaksa bukan pesaing sebab hubungan Polisi dan Jaksa telah terjalin dengan dilakukan fungsi  koordinasi  dimulai sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai roh integrasi SPPT-TI. harus berani menolak berkas jika tindakan dalam "13P"-nya bermasalah, agar tidak menjadi beban di pengadilan sekaligus jadi Filterisasi Perkara guna menyaring mana peristiwa dan alat bukti maupun barang bukti yang bersesuaian sebelum masuk pengadilan.


Advokat dan Lembaga Praperadilan pada tahap penyidikan ini berfungsi “radar sekaligus Penyeimbang dan Penguji Independen (Checks and Balances) yang mengawasi kapal besar bekerjanya polisi dan jaksa dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan polisi dan koordinasi diantara keduanyanya sekaligus sebagai bagian pengawasan Quality Control (QC),  hakim praperadilan disini harus berani melakukan Strict Judicial Scrutiny. Hakim menguji keabsahan, tidak boleh lagi sekadar menjadi 'stempel' administrasi yang hanya memeriksa surat perintah, melainkan harus menguji esensi bukti permulaan.


Dalam sistem peradilan terpadu yang baru, hubungan antar-aktor haruslah sinergis dan setara (Equality of Arms). Tidak ada lagi ruang bagi ego sektoral, di mana penyidik merasa paling berkuasa, jaksa merasa memiliki superioritas institusional, atau advokat yang sekadar asesoris atau diposisikan sebagai 'pengganggu' jalannya pemeriksaan.


Sebab di era kebaruan KUHAP, keterlibatan Advokat sejak awal penyelidikan pada mulai  seorang menjadi saksi, korban maupun tersangka apalagi dalam fase penyidikan terutama dalam kasus tertentu dengan ancaman 5 tahun ke atas,  fungsi kontrol dari Pembimbing Kemasyarakatan  kini menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non). Hal ini demi memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban dan kelompok rentan (disabilitas, anak, perempuan, lanjut usia) harus terpenuhi secara utuh sesuai amanat KUHAP Baru.


Menjemput Fajar Keadilan, Mengubur Bayang- bayang Kolonial

Reformasi melalui Trilogi Pidana ini bukanlah sekadar rotasi regulasi, melainkan sebuah keniscayaan peradaban. Indonesia kini telah membangun sebuah "sirkuit balap" hukum yang megah dan berstandar dunia. Lintasannya mulus, pagar pembatas HAM-nya kokoh, dan rambu-rambunya dirancang untuk menjaga harmoni antara prosedur yang profesional, proporsional dengan esensi kemanusiaan.


Namun, semegah apa pun sirkuitnya, keselamatan tetap berada di genggaman sang pengemudi. Aparat Penegak Hukum merupakan pilot di balik kemudi besar ini. Saatnya menanggalkan gaya mengemudi yang ugal-ugalan dan penuh intimidasi. Di lintasan baru ini, upaya paksa tidak boleh lagi digerakkan oleh arogansi, melainkan oleh presisi tinggi, kekuatan alat bukti dan cara perolehan alat bukti yang sah, serta diperlukan navigasi nurani.


Pilihan bagi penegak hukum kini hanya dua, Beradaptasi atau Tergilas. Mereka yang memilih tegak lurus pada profesionalisme akan selamat melintasi garis finis keadilan. Namun, mereka yang tidak mau adaptasi dan tetap memuja pola-pola represi budaya masa lalu, niscaya akan "mati" secara moral, tergilas oleh roda akuntabilitas, teknologi informasi, dan transparansi yang kini jauh lebih tajam serta tak kenal kompromi.


Mari menyongsong Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dengan jiwa yang baru. sudah saatnya penegakan hukum  tidak lagi dikenali dari aroma ketakutan yang disebarkannya, melainkan dari rasa aman yang dihadirkannya. Jadilah penegak hukum yang disegani bukan karena ketakutan masyarakat maupun karena tajamnya pedang kewenangan, melainkan karena hormatnya masyarakat atas kualitas penegakan hukum, profesionalisme, dan jernihnya timbangan integritas.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

WCPP 2026 di Bali Perkuat Kolaborasi Sistem Pemasyarakatan Global*

Bahrudin Thea- Minggu, April 19, 2026 0
WCPP 2026 di Bali Perkuat Kolaborasi Sistem Pemasyarakatan Global*
Bali – PojokJurnal com .  [Kamis,16,April 2026   Indonesia kembali menunjukkan peran strategisnya di tingkat internasional melalui penyelenggaraan The 7th Wo…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan