-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tok! Terdakwa Korupsi Pembobol Bank Jatim Cab Jakarta Dipenjara 14 Tahun* Tok! Terdakwa Korupsi Pembobol Bank Jatim Cab Jakarta Dipenjara 14 Tahun*

Tok! Terdakwa Korupsi Pembobol Bank Jatim Cab Jakarta Dipenjara 14 Tahun*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta- Pojok Jurnal com. [Selasa, 13 Jan 2026.  Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pembobol Bank Jatim cabang Jakarta, Bun Santoso. Adapun terdakwa lain, dihukum bervariasi dari 8 tahun penjara hingga 11 tahun penjara.


Bun adalah Ownner/Pemilik Indi Daya Grup. Komplotan ini membobok bank dengan modus kredit fiktif.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Sentoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (13/1/2025).


Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Saut Erwin Hartono Munthe dengan anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti dan Hiashinta Manalu. Putusan itu diketok pada Jumat (9/1).


“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 204.133.559.192 dengan memperhitungkan barang dan uang yang telah disita sebagai berikut: terlampir dalam berkas,” ungkapnya. 


Berikut hukuman untuk terdakwa lainnya:


1.   Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Finance Indi Daya Group 


Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  4 bulan.


Majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah)., dengan memperhitungkan uang tunai dan barang yang telah disita sebagai nilai pengurang uang pengganti, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


 2.   Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta


Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.


Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.510.000.000,- (tiga milyar lima ratus sepuluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.



3.       Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama


Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;


Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 87.485.811.082 (delapan puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah delapan puluh dua) dengan memperhitungkan barang yang telah disita.


4.       Fitriani Krisnasari alias Nisa 


Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;


Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp70.000.000,- (tujuhpuluh juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Red : Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Event Gerebek Kampung Braja Luhur Bersama TDM way jepara

Jumat, Agustus 25, 2023
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan