-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Kotamobagu Sulut Kabulkan Permohonan Bayi Terlantar-Tetapkan Agamanya* PN Kotamobagu Sulut Kabulkan Permohonan Bayi Terlantar-Tetapkan Agamanya*

PN Kotamobagu Sulut Kabulkan Permohonan Bayi Terlantar-Tetapkan Agamanya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kotamobagu - Pojok Jurnal com.  [Selasa, 13 Jan 2026   Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu,, mengabulkan permohonan penetapan anak terlantar yang diajukan oleh Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu.


“Menetapkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Vazean Anugrah yang ditemukan dalam keadaan hidup pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Rudi Hartono Tampoi dan Lani Paputungan”, ucap Hakim Tunggal, Galih Devtayudha yang dikutip melalui laman e-court.


Penetapan itu diketok pada Senin (12/01/2026). Hakim juga menetapkan agak dari bayi terlantar tersebut memiliki identitas keagamaan.


“Beragama Islam sesuai dengan mayoritas agama penduduk setempat lokasi penemuan anak”, jelas bunyi pertimbangan.


Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu kemudian ditetapkan oleh Hakim sebagai lembaga pemerintah tempat perawatan dan pengasuhan sementara sampai dengan ditetapkannya pengasuhan berbasis keluarga pengganti sesuai dengan situasi dan pengasuhan anak yang memprioritaskan kepentingan terbaik anak tersebut.


“Permohonan ini bermula dengan ditemukannya bayi laki-laki pada hari Senin, 20 Januari 2025 di perkebunan lorong mokoit tepatnya di sebuah gubuk milik Rudi Hartono Tampoi dan Lani Paputungan di Desa Poyowa Kecil,” ungkap Juru Bicara PN Kotamobagu.


Kejadian ini sempat viral di media sosial lokal, yang akhirnya diketahui Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu dan kemudian menitipkan pengasuhan sementara bayi laki-laki tersebut kepada Keluarga Bapak Rudi Hartono Tampoi dan Ibu Lani Paputungan.


Dari seluruh alat bukti yang diajukan ke persidangan, diperoleh fakta bahwa bayi laki-laki yang ditemukan pada tanggal 20 Januari 2025 tidak memiliki orang tua bapak maupun ibu kandung dan tidak diketahui asal usulnya. 


“Tidak diketahui identitas bayi dan asal usulnya maka Pengadilan berpendapat bayi tersebut dikategorikan sebagai anak terlantar, sehingga wajib diberikan perlindungan,” ujar Hakim. 


Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menyatakan akan memfasilitasi proses pengangkatan anak ini lebih lanjut, apabila ada orang tua yang akan mengangkat anak terlantar tersebut. 


“Dikarenakan penetapan anak terlantar merupakan salah satu persyaratan administrasi pengangkatan atau adopsi anak ke Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu,” pungkasnya.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*
Jakarta – Pojok Jurnal com.    [Rabu, 4 Maret 2026.     Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara buka bersama dan ceramah agama di Masjid An-Nuur …

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan