-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
23 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Sinjai - Pojok Jurnal com. [Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai tidak sah.


Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.


Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dibuka kembali dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemohon dalam perkara ini, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office dan Partner, dinyatakan memenangkan praperadilan atas permohonan yang diajukan terhadap pihak termohon dari Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai.


Meski demikian, pihak termohon masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap pikir-pikir sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berangkat dari kronologis kejadian saat korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sinjai pada 6 November 2025.


Menurut kuasa hukum, dalam proses tersebut diduga terdapat kejanggalan, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka.


Pasalnya, keluarga korban tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka secara resmi.


“Penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka IPDA Ridwan, SH, yang mendatangi rumah orang tua korban dan menyampaikan bahwa korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap pihak kuasa hukum.


Peristiwa tersebut, lanjutnya, membuat ibu korban mengalami syok dan menangis, lantaran tidak memahami bagaimana mungkin anaknya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dapat ditetapkan sebagai tersangka.


Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya fakta bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan mengajukan surat permohonan penitipan diri kepada penyidik dan dititipkan di Polres Sinjai selama kurang lebih satu bulan dengan alasan meminta perlindungan.


Tidak hanya itu, kuasa hukum pemohon turut mempertanyakan komposisi kuasa hukum termohon yang disebut berjumlah empat orang namun tidak seluruhnya berlatar belakang Sarjana Hukum, sementara Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.


Kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas penyidik yang menangani perkara tersebut, mengingat syarat penyidik harus berlatar belakang Sarjana Hukum serta memiliki sertifikat penyidik.


Atas dasar itu, pihak pemohon meminta Kapolres Sinjai agar melakukan evaluasi terhadap penyidik di Satuan Lalu Lintas yang dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagai penyidik.


Ke depan, tim kuasa hukum pemohon juga menyatakan akan mengirimkan surat pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan hingga Propam Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.


“Langkah tersebut kami tempuh agar persoalan ini dapat dievaluasi secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya ARY Law Office dan Partner dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Red:Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan