-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat *Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Senin, 12 Jan 2026. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 melalui lembaran negara tahun 2025 nomor 197.


Lahirnya ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Adapun norma-norma yang penting dalam ketentuan PP ini adalah:


1) Definisi Hukum yang hidup dalam masyarakat


Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 55 Tahun 2025 yang dimaksud Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukukan perbuatan tertentu patut dipidana


2) Penegasan untuk ditindaklanjuti penyusunan Peraturan Daerah


PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP, sedangkan Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama/dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, maka berlaku ketentuan dalam KUHP (Pasal 2 dan 3 PP 55 Tahun 2025)


3) Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat


Adanya penambahan norma bahwasannya harus memenuhi kriteria a) sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, dan b) diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat (Pasal 4 PP 55 Tahun 2025)


4) Kriteria Tindak Pidana Adat


Harus memenuhi kriteria a) bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, b) diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, c) tidak diatur dalam KUHP, dan d) berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut (Pasal 5 PP 55 Tahun 2025)


5) Isi Peraturan Daerah


Nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah hukumnya, perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat (Pasal 10 PP 55 Tahun 2025) serta dalam proses pembentukan Perda, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11 PP 55 Tahun 2025)


6) Tata Cara Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Adat


Sanksi terhadap pelanggar Tindak Pidana Adat adalah berupa sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Perda, yang secara khusus untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, sedangkan untuk korporasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Adapun penanganannya dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikutsertakan korban, Setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat Setempat


Sementara itu, dalam hal musyawarah menghasilkan keputusan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan pelaku yang melakukan Tindak Pidana Adat, maka pelaku tersebut wajib memenuhi kewajiban adat, sedangkan musyawarah yang menentukan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan memang tidak melakukan Tindak Pidana Adat, maka Setiap Orang tersebut dibebaskan pemenuhan kewajiban adatnya (Pasal 17 dan 18 PP 55 Tahun 2025)


7) Adanya Permintaan Penetapan Pengadilan


Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan terhadap hasil musyawarah


8) Adanya penegasan perkara Tindak Pidana Adat yang tidak dapat diproses dalam peradilan pidana


Ada 3 hal yaitu a) pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban ada, b) Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat, atau c) perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat


9) Kewenangan Hakim


Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II (dalam hal perseorangan), atau ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dalam hal dilakukan oleh Korporasi)


10) Waktu berlakunya PP


PP ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2026


Lahirnya PP ini menegasikan kepada Aparat Penegak Hukum bahwa Negara secara sungguh-sungguh mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, lebih dari itu agar penyusun Perda terkait ini dilaksanakan penuh kehati-hatian dan teliti dalam menggali hukum adat setempat sehingga Perda yang disusun benar-benar partisipatif dan berkeadilan.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Akhiri Puluhan Tahun Krisis Air, Danrem 064/MY Resmikan Sumur Bor di Cisuru

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
Akhiri Puluhan Tahun Krisis Air, Danrem 064/MY Resmikan Sumur Bor di Cisuru
Cilegon, - Pojok Jurnal com .  [3 Maret 2026. Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto S.Sos., M.M., meresmikan sumur bor dan fasilitas ai…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan