-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat *Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Senin, 12 Jan 2026. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 melalui lembaran negara tahun 2025 nomor 197.


Lahirnya ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Adapun norma-norma yang penting dalam ketentuan PP ini adalah:


1) Definisi Hukum yang hidup dalam masyarakat


Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 55 Tahun 2025 yang dimaksud Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukukan perbuatan tertentu patut dipidana


2) Penegasan untuk ditindaklanjuti penyusunan Peraturan Daerah


PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP, sedangkan Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama/dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, maka berlaku ketentuan dalam KUHP (Pasal 2 dan 3 PP 55 Tahun 2025)


3) Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat


Adanya penambahan norma bahwasannya harus memenuhi kriteria a) sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, dan b) diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat (Pasal 4 PP 55 Tahun 2025)


4) Kriteria Tindak Pidana Adat


Harus memenuhi kriteria a) bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, b) diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, c) tidak diatur dalam KUHP, dan d) berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut (Pasal 5 PP 55 Tahun 2025)


5) Isi Peraturan Daerah


Nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah hukumnya, perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat (Pasal 10 PP 55 Tahun 2025) serta dalam proses pembentukan Perda, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11 PP 55 Tahun 2025)


6) Tata Cara Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Adat


Sanksi terhadap pelanggar Tindak Pidana Adat adalah berupa sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Perda, yang secara khusus untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, sedangkan untuk korporasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Adapun penanganannya dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikutsertakan korban, Setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat Setempat


Sementara itu, dalam hal musyawarah menghasilkan keputusan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan pelaku yang melakukan Tindak Pidana Adat, maka pelaku tersebut wajib memenuhi kewajiban adat, sedangkan musyawarah yang menentukan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan memang tidak melakukan Tindak Pidana Adat, maka Setiap Orang tersebut dibebaskan pemenuhan kewajiban adatnya (Pasal 17 dan 18 PP 55 Tahun 2025)


7) Adanya Permintaan Penetapan Pengadilan


Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan terhadap hasil musyawarah


8) Adanya penegasan perkara Tindak Pidana Adat yang tidak dapat diproses dalam peradilan pidana


Ada 3 hal yaitu a) pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban ada, b) Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat, atau c) perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat


9) Kewenangan Hakim


Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II (dalam hal perseorangan), atau ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dalam hal dilakukan oleh Korporasi)


10) Waktu berlakunya PP


PP ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2026


Lahirnya PP ini menegasikan kepada Aparat Penegak Hukum bahwa Negara secara sungguh-sungguh mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, lebih dari itu agar penyusun Perda terkait ini dilaksanakan penuh kehati-hatian dan teliti dalam menggali hukum adat setempat sehingga Perda yang disusun benar-benar partisipatif dan berkeadilan.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

PokokJurnal.Com- Minggu, Juni 28, 2026 0
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN
Rangkasbitung- pojokjurnal@gmail.com |28 Juni 2026 – Aliansi Peduli Banten mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi yang tercatat da…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan