-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik* *Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik*

*Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com [ Sabtu, 10 Jan 2026   Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia secara resmi memasuki babak baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ketiga undang-undang tersebut merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan sistem kolonial menuju sistem yang berlandaskan nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan keadilan substantif.


Dalam konteks keberlakuannya, KUHP secara tegas mengatur prinsip penerapan hukum pidana menurut waktu. Pasal 3 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka peraturan yang baru wajib diterapkan, kecuali apabila ketentuan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa.


Ketentuan peralihan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 618 KUHP, yang mengikat hakim untuk menerapkan hukum pidana baru terhadap perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan namun belum diputus.


Secara normatif, ketentuan ini tidak menyisakan banyak ruang pilihan. Hakim wajib menerapkan KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana sejak tanggal berlakunya. Namun persoalan tidak berhenti pada tataran normatif.


Dalam praktik, terdapat masalah esensial yang berpotensi mengganggu efektivitas dan konsistensi penerapan ketiga undang-undang tersebut, yakni belum tersedianya secara lengkap peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah terhadap sejumlah pasal penting.


Kondisi ini melahirkan ruang abu-abu penafsiran. Di satu sisi, hakim terikat pada kewajiban konstitusional dan undang-undang untuk menegakkan hukum yang berlaku. Di sisi lain, hakim dihadapkan pada kekosongan hukum teknis yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, baik antar hakim maupun antara hakim dengan peraturan pelaksana yang mungkin lahir belakangan.


Dalam iklim peradilan yang semakin terbuka dan kritis, perbedaan tafsir tersebut berisiko menyeret hakim ke dalam laporan etik, terutama dari pihak yang kalah atau merasa dirugikan oleh putusan.


Berangkat dari kondisi tersebut, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: bagaimana seharusnya posisi hakim dalam masa transisi penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana ketika terjadi kekosongan hukum dan perbedaan tafsir, serta sejauh mana perlindungan etik dan imunitas fungsional hakim perlu ditegaskan?


Dalam sistem negara hukum, asas legalitas dan kepastian hukum menempatkan hakim sebagai pelaksana undang-undang yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, tidak ada lagi banyak ruang untuk menunda atau menegosiasikan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagaimana ketentuan peralihan masing-masing UU. Perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi belum diputus harus dinilai dan diputus berdasarkan ketentuan baru, sepanjang tidak merugikan terdakwa.


Hal demikian bukanlah bentuk diskresi hakim yang bebas nilai, melainkan perintah undang-undang untuk memilih norma yang paling menguntungkan terdakwa. Dengan demikian, hakim tidak sedang “memilih hukum sesuka hati”, tetapi menjalankan mandat eksplisit pembentuk undang-undang. Mengabaikan ketentuan tersebut justru akan menempatkan hakim pada posisi melanggar hukum acara dan hukum materiil itu sendiri.


Masalah muncul ketika sejumlah ketentuan dalam KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana secara eksplisit memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, namun peraturan tersebut belum tersedia atau belum lengkap. Kekosongan hukum semacam ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses peradilan. Prinsip ius curia novit menegaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas.


Dalam situasi demikian, hakim justru dituntut untuk menjalankan fungsi intelektual dan moralnya sebagai ahli hukum. Penafsiran hukum tidak dapat dilepaskan dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan undang-undang, serta dari asas-asas hukum pidana seperti keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Penafsiran hakim dalam masa transisi adalah keniscayaan, bukan penyimpangan.


Namun perlu disadari bahwa penafsiran hakim dan peraturan pelaksana yang lahir belakangan tidak selalu identik. Peraturan pemerintah dapat saja mengadopsi pendekatan teknokratis yang berbeda dari penafsiran yudisial yang telah lebih dahulu diterapkan dalam putusan pengadilan. Perbedaan ini berpotensi dipersepsikan sebagai kesalahan hakim, padahal pada saat putusan dijatuhkan, hakim bekerja dalam kondisi keterbatasan norma.


Realitas peradilan menunjukkan bahwa perkara pidana tidak pernah memuaskan semua pihak. Pihak yang kalah, baik terdakwa, korban, maupun penuntut umum, kerap menyalurkan kekecewaan melalui laporan etik terhadap hakim. Dalam masa transisi hukum pidana, potensi laporan semacam ini meningkat, karena putusan hakim mudah diserang dengan dalih “salah menerapkan hukum baru” atau “berbeda dengan peraturan pelaksana”.


Padahal, kesalahan penafsiran hukum tidak serta-merta identik dengan pelanggaran etik. Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara ranah yudisial (legal reasoning) dan ranah etik. Hakim yang memutus perkara dengan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, argumentasi yang rasional, dan itikad baik, tidak seharusnya diposisikan sebagai pelanggar etik hanya karena putusannya tidak disukai.


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terdiri dari 10 butir nilai utama sejatinya bukan hanya instrumen pengawasan, tetapi juga instrumen perlindungan bagi hakim. Kode etik seperti integritas, adil, arif bijaksana hingga profesionalitas harus dibaca secara seimbang dengan jaminan kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum.


Dalam konteks transisi KUHP–KUHAP–UU Penyesuaian Pidana, perlindungan terhadap hakim menjadi semakin relevan. Ketika undang-undang telah diberlakukan tanpa ketersediaan peraturan pelaksana yang memadai, maka risiko ketidaksempurnaan penerapan hukum bukanlah kesalahan personal hakim, melainkan konsekuensi sistemik dari kebijakan legislasi.


Oleh karena itu, sepanjang hakim:


1.menerapkan hukum yang berlaku,

2.berpegang pada asas-asas hukum pidana,

3.bertindak dengan itikad baik,

4.tidak menyimpang dari kode etik, dan

5.tidak melakukan perbuatan melawan hukum,


maka hakim harus diberi imunitas fungsional dari tekanan etik yang berlebihan. Tanpa perlindungan tersebut, independensi hakim akan tergerus oleh ketakutan, dan keadilan substantif justru akan dikorbankan demi keamanan personal.


Masa transisi penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana menempatkan hakim pada posisi yang tidak mudah: menegakkan hukum baru di tengah kekosongan norma pelaksana dan ekspektasi publik yang tinggi. Dalam situasi ini, penafsiran hakim bukanlah penyimpangan, melainkan bagian inheren dari fungsi peradilan.


Oleh karena itu, hukum dan kode etik seharusnya tidak hanya berfungsi mengawasi, tetapi juga melindungi hakim yang bekerja dengan itikad baik dalam masa transisi. Memberikan imunitas fungsional kepada hakim bukan berarti membebaskan dari pertanggungjawaban, melainkan memastikan bahwa keberanian menegakkan keadilan tidak berubah menjadi sumber ketakutan. Tanpa perlindungan tersebut, reformasi hukum pidana berisiko kehilangan ruh keadilannya, dan peradilan justru terjebak dalam formalitas yang kering dari nilai kebenaran.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan