-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta — Pojok Jurnal com. [Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memanas dan memasuki babak krusial. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Dr.Ipong Hembing Putra , organisasi berbadan hukum yang terdaftar sejak 2017, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi tahun 2025 yang membatalkan merek PITI.


Langkah PK ini diajukan menyusul munculnya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dalam perkara yang menyangkut subjek hukum, objek, dan dasar hukum yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di bidang hak kekayaan intelektual.


PITI Resmi dan Sah Sejak 2017


Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan organisasi yang memiliki legalitas sah berdasarkan:


• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017


• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023


• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebagai badan hukum, PITI mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan untuk mengklaim secara sepihak, tetapi untuk:

“Memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislaman Tionghoa di Indonesia.”


Putusan MA yang Bertabrakan


Dalam perjalanan perkara, muncul situasi yang disebut kuasa hukum PITI sebagai anomali hukum serius.


Perkara Pertama


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023


• MA No. 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 (6 Juni 2024)


Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (pihak lain yang juga mengklaim nama PITI) dan menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek tidak dapat diterima. Dengan demikian, merek PITI tetap sah milik DPP PITI.


Perkara Kedua


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


• MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (14 Juli 2025)


Dalam perkara ini, Mahkamah Agung justru mengabulkan pembatalan merek PITI, meski objek, pihak, dan substansi perkara identik dengan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.


Dugaan Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem


Kuasa hukum DPP PITI menilai putusan tahun 2025 tersebut melanggar asas fundamental hukum:


Ne bis in idem — perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali.


Fakta bahwa perkara serupa telah diputus secara final pada 2024 seharusnya menjadi penghalang hukum absolut bagi PN Niaga dan Mahkamah Agung untuk mengadili ulang dan memutus sebaliknya.

“Ini bukan sekadar kekeliruan yudisial. Ini ancaman terhadap kepastian hukum nasional,” ujar tim hukum DPP PITI.


Permohonan Peninjauan Kembali Resmi Diajukan


Pada Rabu, 17 Desember 2025, kuasa hukum DPP PITI, Tjin Kwang, S.H., secara resmi mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam:


Akta Permohonan PK Nomor: 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt.Pst


Permohonan ini diajukan terhadap:


• Putusan MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025


• Putusan PN Niaga No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


Dengan pihak lawan:


• Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia dan turut termohon:


• Kemenkumham RI cq DJKI cq Direktorat Merek


Taruhan Besar: Bukan Sekadar Nama, Tapi Identitas Umat


Bagi DPP PITI, sengketa ini bukan semata persoalan merek dagang, melainkan soal legitimasi, sejarah, dan identitas umat Islam Tionghoa di Indonesia.


Jika putusan yang bertentangan ini dibiarkan, bukan hanya PITI yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi organisasi masyarakat dan hak kekayaan intelektual.


“Kalau putusan yang sudah inkracht bisa dibatalkan oleh putusan baru atas perkara yang sama, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini,” tegas Dr.Ipong Hembing Putra Sebagai Ketum PITI.


Mahkamah Agung di Persimpangan Sejarah


Kini bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Melalui mekanisme Peninjauan Kembali, MA dituntut untuk:


• Memulihkan asas kepastian hukum


• Menegakkan doktrin ne bis in idem


• Mengoreksi kontradiksi yudisial yang menggerus kepercayaan publik


Kasus PITI berpotensi menjadi preseden nasional tentang bagaimana negara melindungi organisasi masyarakat dari praktik perebutan identitas melalui jalur hukum yang menyimpang.

Red:Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Bahrudin Thea- Rabu, Juni 24, 2026 0
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin
Serang – PojokJurnal com . [Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta pembentukan karakter generasi muda, anggota Babinsa dari Koram…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

Kamis, Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

Kamis, Juni 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan