-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta — Pojok Jurnal com. [Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memanas dan memasuki babak krusial. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Dr.Ipong Hembing Putra , organisasi berbadan hukum yang terdaftar sejak 2017, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi tahun 2025 yang membatalkan merek PITI.


Langkah PK ini diajukan menyusul munculnya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dalam perkara yang menyangkut subjek hukum, objek, dan dasar hukum yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di bidang hak kekayaan intelektual.


PITI Resmi dan Sah Sejak 2017


Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan organisasi yang memiliki legalitas sah berdasarkan:


• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017


• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023


• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebagai badan hukum, PITI mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan untuk mengklaim secara sepihak, tetapi untuk:

“Memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislaman Tionghoa di Indonesia.”


Putusan MA yang Bertabrakan


Dalam perjalanan perkara, muncul situasi yang disebut kuasa hukum PITI sebagai anomali hukum serius.


Perkara Pertama


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023


• MA No. 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 (6 Juni 2024)


Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (pihak lain yang juga mengklaim nama PITI) dan menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek tidak dapat diterima. Dengan demikian, merek PITI tetap sah milik DPP PITI.


Perkara Kedua


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


• MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (14 Juli 2025)


Dalam perkara ini, Mahkamah Agung justru mengabulkan pembatalan merek PITI, meski objek, pihak, dan substansi perkara identik dengan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.


Dugaan Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem


Kuasa hukum DPP PITI menilai putusan tahun 2025 tersebut melanggar asas fundamental hukum:


Ne bis in idem — perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali.


Fakta bahwa perkara serupa telah diputus secara final pada 2024 seharusnya menjadi penghalang hukum absolut bagi PN Niaga dan Mahkamah Agung untuk mengadili ulang dan memutus sebaliknya.

“Ini bukan sekadar kekeliruan yudisial. Ini ancaman terhadap kepastian hukum nasional,” ujar tim hukum DPP PITI.


Permohonan Peninjauan Kembali Resmi Diajukan


Pada Rabu, 17 Desember 2025, kuasa hukum DPP PITI, Tjin Kwang, S.H., secara resmi mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam:


Akta Permohonan PK Nomor: 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt.Pst


Permohonan ini diajukan terhadap:


• Putusan MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025


• Putusan PN Niaga No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


Dengan pihak lawan:


• Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia dan turut termohon:


• Kemenkumham RI cq DJKI cq Direktorat Merek


Taruhan Besar: Bukan Sekadar Nama, Tapi Identitas Umat


Bagi DPP PITI, sengketa ini bukan semata persoalan merek dagang, melainkan soal legitimasi, sejarah, dan identitas umat Islam Tionghoa di Indonesia.


Jika putusan yang bertentangan ini dibiarkan, bukan hanya PITI yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi organisasi masyarakat dan hak kekayaan intelektual.


“Kalau putusan yang sudah inkracht bisa dibatalkan oleh putusan baru atas perkara yang sama, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini,” tegas Dr.Ipong Hembing Putra Sebagai Ketum PITI.


Mahkamah Agung di Persimpangan Sejarah


Kini bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Melalui mekanisme Peninjauan Kembali, MA dituntut untuk:


• Memulihkan asas kepastian hukum


• Menegakkan doktrin ne bis in idem


• Mengoreksi kontradiksi yudisial yang menggerus kepercayaan publik


Kasus PITI berpotensi menjadi preseden nasional tentang bagaimana negara melindungi organisasi masyarakat dari praktik perebutan identitas melalui jalur hukum yang menyimpang.

Red:Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan