-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Membedah Akar Filosofis Pidana Kerja Sosial sebagai Antitesis Budaya Penjara Kolonial* Membedah Akar Filosofis Pidana Kerja Sosial sebagai Antitesis Budaya Penjara Kolonial*

Membedah Akar Filosofis Pidana Kerja Sosial sebagai Antitesis Budaya Penjara Kolonial*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com  [Jumat, 09 Jan 2026  Sejarah panjang hukum pidana di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh kolonialisme Belanda. Sejak pemberlakuan WvS tahun 1918, wajah hukum kita terpasung dalam kerangka berpikir positivistik serta retributif. Sistem ini awalnya dibangun di atas fondasi diskriminatif yang menjadikan penjara sebagai instrumen penaklukan dan pengasingan semata.


Sayangnya, filosofi pembalasan warisan kolonial ini terus bertahan pasca kemerdekaan melalui asas konkordansi, sehingga sanksi pidana penjara tetap menjadi primadona utama dalam penyelesaian perkara.


Kondisi ini membuat sistem peradilan terjebak, di mana penjara justru gagal membina manusia dan malah melanggengkan residivisme.


Kini, momentum perubahan hadir lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa misi suci dekolonisasi dan demokratisasi. KUHP baru ini merombak total filosofi pemidanaan, menggeser fokus dari orientasi perbuatan menuju keseimbangan antara perbuatan dan pelakunya.


Di tengah transformasi agung ini, pidana kerja sosial hadir sebagai inovasi revolusioner untuk mengakhiri hegemoni penjara, menawarkan solusi yang jauh lebih bermartabat serta selaras dengan nilai luhur bangsa.


Permasalahan krusial yang mendesak perlunya pergeseran paradigma ini adalah kegagalan sistemik dari model pemidanaan berbasis penjara dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan kemanfaatan sosial.


Hegemoni "budaya penjara" warisan kolonial telah menyeret Indonesia ke dalam krisis kemanusiaan yang akut di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Data terbaru menunjukkan kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang sangat memprihatinkan, di mana tingkat hunian lapas di Indonesia telah mencapai angka 93 persen di atas kapasitas normal pada tahun 2025, bahkan di beberapa wilayah angkanya jauh melampaui itu. 


Fenomena ini bukan sekadar statistik belaka, melainkan cerminan dari penderitaan manusia yang dipaksa hidup berdesakan dalam ruang yang tidak layak, kehilangan privasi, dan tergerus martabatnya, yang pada akhirnya memicu dehumanisasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. 


Penjara penuh sesak tidak lagi mampu menjalankan fungsi rehabilitasi dan reintegrasi sosial, melainkan hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan manusia yang menunggu waktu untuk kembali ke masyarakat dengan membawa trauma dan kemarahan baru.


Lebih dalam lagi, permasalahan ini berakar pada ketidaksesuaian filosofis antara sistem hukum pidana warisan Barat yang individualistik dan retributif dengan karakteristik sosiologis masyarakat Indonesia yang komunal dan restoratif. Sistem kolonial memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara yang harus dibayar lunas dengan isolasi, mengabaikan dimensi pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. 


Aparat penegak hukum sering kali terjebak dalam pola pikir legalistik-formal yang kaku, di mana memenjarakan orang dianggap sebagai satu-satunya parameter keberhasilan penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.


Ketiadaan alternatif sanksi yang efektif dalam KUHP lama memaksa hakim untuk menjatuhkan pidana penjara pendek yang sejatinya tidak efektif dan justru merusak. 


Oleh karena itu, urgensi penerapan pidana kerja sosial bukan hanya soal mengurangi kepadatan penjara, melainkan soal bagaimana meruntuhkan tembok arogansi hukum kolonial yang telah lama membelenggu rasa keadilan masyarakat dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih humanis, partisipatif, dan berkeadaban sesuai dengan Pancasila.


Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional menyingkapkan bahwa sanksi ini adalah manifestasi nyata dari pergeseran ontologis hukum pidana Indonesia. Berbeda dengan KUHP kolonial yang semata-mata berorientasi pada pembalasan, KUHP Nasional mengadopsi paradigma keseimbangan monodualistik yang menekankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu, serta antara unsur objektif dan unsur subjektif.


Dalam konteks ini, pidana kerja sosial yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 berfungsi sebagai antitesis terhadap budaya penjara karena menolak isolasi sebagai metode utama pemidanaan. 


Jika penjara bekerja sebagai mekanisme eksklusi sosial, maka pidana kerja sosial bekerja dengan cara sebaliknya: mempertahankan pelaku di tengah masyarakat untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata, sebuah mekanisme inklusi dan reintegrasi sosial.


Secara yuridis, Pasal 85 memberikan kerangka yang sangat progresif dengan menetapkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan hakim memvonis pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. 


Persyaratan ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial didesain sebagai alternatif primary alternative untuk menggantikan pidana penjara jangka pendek yang selama ini terbukti destruktif. Yang paling menarik secara filosofis adalah adanya syarat "persetujuan terdakwa" setelah dijelaskan mengenai tujuan dan tata cara pelaksanaannya. 


Hal ini menandakan penghormatan tinggi terhadap otonomi individu dan hak asasi manusia, membedakan secara tegas antara pidana kerja sosial dengan forced labour. Negara tidak lagi memposisikan diri sebagai entitas otoriter, melainkan mengajak pelaku kejahatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemulihannya sendiri, membangun kembali harga diri melalui karya yang bermanfaat.   


Dari perspektif sosiologis dan kultural, pidana kerja sosial memiliki resonansi yang kuat dengan nilai gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan kearifan lokal nusantara. Dalam masyarakat adat, sanksi sering kali berupa kewajiban untuk melakukan pelayanan masyarakat atau pemulihan keseimbangan kosmis yang terganggu, bukan pengurungan badan. 


Dengan demikian, penerapan pidana kerja sosial sejatinya adalah proses re-inventing the living law yang selama ini tertimbun oleh positivisme hukum kolonial. Ketika seorang terpidana membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan sosial lainnya, ia sedang melakukan ritual reintegrasi yang alami.


Masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai "penjahat" yang harus ditakuti dan dijauhi, melainkan sebagai anggota komunitas yang sedang berusaha menebus kesalahan. Proses interaksi ini memulihkan stigma, merajut kembali kohesi sosial yang retak, dan menghidupkan kembali semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas bangsa.


Lebih jauh, implementasi pidana kerja sosial menuntut transformasi peran aparat penegak hukum menjadi fasilitator pemulihan. Peran Bapas menjadi sangat sentral dalam melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menilai kelayakan terdakwa, sebuah proses yang mengedepankan pendekatan personal dan humanis ketimbang pendekatan formalistik. 


Sinergi antara kejaksaan sebagai pengawas, Bapas sebagai pembimbing, dan pemerintah daerah sebagai penyedia fasilitas kerja sosial, mencerminkan sebuah ekosistem penegakan hukum yang integratif dan berorientasi pada penal welfarism. 


Kehadiran pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional bukan sekadar penambahan varian sanksi dalam katalog pemidanaan, melainkan sebuah pernyataan sikap ideologis bangsa untuk mengakhiri dominasi budaya penjara warisan kolonial.


Ini adalah antitesis yang tegas terhadap paradigma retributif, menggantinya dengan paradigma restoratif yang memuliakan pemulihan dan partisipasi. Secara filosofis, pidana kerja sosial mengembalikan marwah hukum pidana ke tujuan hakikinya: bukan untuk membinasakan pelaku, tetapi untuk memanusiakannya kembali sebagai subjek yang bermartabat dan berguna.


Dengan mengakar pada nilai gotong royong dan berorientasi pada keseimbangan monodualistik, pidana kerja sosial membuktikan bahwa keadilan tidak harus berwujud jeruji besi yang dingin, tetapi bisa berupa keringat pengabdian yang hangat bagi sesama.


Implementasi sanksi ini mulai tahun 2026 akan menjadi tonggak sejarah peradaban hukum Indonesia, sebuah langkah maju dekolonisasi yang mentransformasi sistem peradilan dari alat penindasan menjadi sarana pengayoman.


Melalui pidana kerja sosial, bangsa ini menegaskan bahwa hukum bukan lagi pedang yang memisahkan, melainkan jarum yang menjahit kembali tenun kebangsaan yang terkoyak, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti yang sesungguhnya

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Bahrudin Thea- Rabu, Juni 24, 2026 0
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin
Serang – PojokJurnal com . [Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta pembentukan karakter generasi muda, anggota Babinsa dari Koram…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

Kamis, Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

Kamis, Juni 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan