PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN
Pandeglang, PojokJurnal.com – [Kamis, 18 Juni 2026 Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan terhadap Pengacara Mahmud Sodik, SH., MH. Sidang yang berlangsung tertib ini menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Dalam jalannya persidangan, muncul ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan salah satu saksi yang juga menjabat sebagai Ketua BPD. Hakim anggota kemudian memperlihatkan berkas hasil penyidikan kepolisian, yang menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara keterangan yang disampaikan secara lisan saat sidang dengan yang tertulis dalam dokumen penyidikan. Di hadapan jaksa dan seluruh pihak yang hadir, hal ini menimbulkan dugaan bahwa saksi tersebut memberikan keterangan yang tidak benar.
Merespons hal itu, Hakim Ketua memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi. “Jangan memberikan keterangan palsu yang justru dapat memberatkan proses perkara. Ingat, kalian telah mengucapkan sumpah di atas Kitab Suci Al-Qur’an. Keterangan yang tidak benar dapat berbalik merugikan diri sendiri, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai tujuh tahun penjara, bahkan lebih berat dari ancaman bagi terdakwa. Jangan sampai setelah sidang ini, kalian justru menjadi bahan tertawaan,” tegas Hakim Ketua.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab seorang saksi tidak hanya di hadapan lembaga hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa di akhirat kelak. “Sidang ini bukan untuk dipermainkan. Saya selaku Hakim Ketua akan memegang teguh kebenaran hingga proses selesai, tanpa mengada-ada. Tanggung jawab ini sangat berat, dan saya tidak akan membiarkan diri diatur oleh pihak mana pun,” ujarnya dengan nada tegas.
Di penghujung sidang, Hakim Ketua kembali menegaskan sikap pengadilan. “Apabila pada pemeriksaan saksi berikutnya masih ada pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan akan mengambil langkah tegas. Ini adalah lembaga peradilan negara; tidak ada tempat bagi sikap yang tidak bertanggung jawab, dan tidak ada yang merasa paling berkuasa di dalam ruang sidang ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahmud Sodik, SH., MH. selaku pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut menyatakan tetap menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan. “Saya akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas, didampingi oleh insan pers yang transparan. Semoga ke depannya pihak-pihak yang terlibat dapat menyadari hukum dan tidak lagi dikuasai emosi, yang pada akhirnya hanya akan menjerumuskan diri ke dalam jeratan hukum,” ungkapnya.
Hingga berita ini dimuat, proses pemeriksaan saksi masih berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Red*



Posting Komentar