-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Dari Inkuisitor ke Adversarial: Evolusi Urutan Pemeriksaan Saksi KUHAP Lama ke KUHAP Baru* *Dari Inkuisitor ke Adversarial: Evolusi Urutan Pemeriksaan Saksi KUHAP Lama ke KUHAP Baru*

*Dari Inkuisitor ke Adversarial: Evolusi Urutan Pemeriksaan Saksi KUHAP Lama ke KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 Jakarta  - Pojok Jurnal com.  [Rabu,14 Januari 2026. Pergeseran urutan pemeriksaan saksi dari KUHAP Lama menuju KUHAP Baru menandai transformasi mendasar dalam cara peradilan mencari kebenaran: dari dominasi hakim dalam sistem inkuisitorial menuju pertarungan argumen para pihak dalam semangat adversarial.


Di dalam ruang sidang, saksi adalah "mata dan telinga" bagi keadilan.


Selama lebih dari empat dekade, praktik peradilan Indonesia bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama), sebuah mahakarya hukum yang pada masanya dianggap sebagai "karya agung" karena menggantikan sistem kolonial yang represif.


Namun, seiring dinamika hukum global, mekanisme pemeriksaan saksi dalam KUHAP 1981 yang menempatkan Hakim sebagai pemegang inisiasi utama mulai ditinjau ulang demi efektivitas penemuan kebenaran materiil.


Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) merupakan sebuah pergeseran paradigmatik.


Indonesia sedang bergerak dari sistem yang kental dengan nuansa inquisitorial (menitikberatkan pada peran aktif Hakim dalam mencari kebenaran) menuju penguatan elemen adversarial (pertarungan argumen antar pihak).


Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan upaya menyelaraskan diri dengan standar peradilan modern di dunia.


Urutan Pemeriksaan Saksi: Wajah Lama vs Wajah Baru


1. Era Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981: Fokus pada Klarifikasi Yudisial


Dalam rezim KUHAP lama, urutan pemeriksaan saksi dimulai dari pertanyaan oleh hakim ketua majelis, dilanjutkan oleh hakim anggota, kemudian baru diberikan kepada penuntut umum dan penasihat hukum.


Struktur ini dirancang agar hakim mendapatkan gambaran utuh secara langsung sebelum para pihak melakukan pendalaman.


Fokus utamanya adalah verifikasi cepat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memastikan kelancaran persidangan.


Hakim berperan sebagai pembuka jalur informasi, yang bertujuan untuk menyaring fakta-fakta relevan sejak awal agar pemeriksaan oleh para pihak tetap berada pada koridor surat dakwaan.


2. Era Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025: Duel Narasi (Cross-Examination)


KUHAP Baru membawa perubahan fundamental dalam urutan bertanya dengan memberikan panggung utama kepada pihak yang menghadirkan saksi/ahli dimana keseluruhan norma tersebut tetelah tercantum di dalam Pasal 214, yang jika disimpulkan urutannya adalah:


Pemeriksaan Langsung (Direct Examination): Pihak yang memanggil saksi/ahli (misal: penuntut umum) bertanya terlebih dahulu untuk membangun konstruksi kasusnya.

Pemeriksaan Silang (Cross-Examination): Pihak lawan (advokat) menguji kredibilitas saksi dan konsistensi keterangannya.

Pemeriksaan Ulang (Redirect Examination): Pihak pertama melakukan klarifikasi atas hal-hal yang goyah saat pemeriksaan silang.

Peran Hakim: Dalam sistem ini, hakim memposisikan diri sebagai penjaga gawang keadilan. Hakim baru akan bertanya di akhir sebagai langkah klarifikasi untuk menyempurnakan fakta yang masih samar.

Tinjauan Sistem Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana di Berbagai Negara


Perubahan dalam KUHAP Baru membuat sistem peradilan Indonesia semakin selaras dengan sistem peradilan pidana dari berbagai penjuru dunia. Mekanisme ini mengadopsi elemen-elemen dari berbagai negara yang telah membuktikan efektivitas sistem adversarial:


1. Amerika Serikat dan Inggris (Pure Adversarial)


Di negara-negara common law, persidangan adalah sebuah "pertarungan" intelektual. Hakim hampir tidak pernah memulai pertanyaan.


Bebasnya para pihak dalam melakukan cross-examination dianggap sebagai alat terbaik untuk menemukan kebenaran (the greatest legal engine ever invented for the discovery of truth).


Dalam civil law, proses peradilan lebih bersifat investigatif. Hakim memainkan peran aktif dalam menginterogasi saksi, dan menentukan fakta. Sementara itu, dalam common law, proses peradilan lebih bersifat adversarial, dimana para pengacara dari kedua belah pihak memainkan peran utama dalam mengajukan bukti dan argumen, sedangkan hakim berperan sebagai wasit yang netral.


KUHAP Baru menyerap semangat adversarial untuk menjamin hak Terdakwa dalam menguji bukti secara maksimal (right to confront witness).


2. Italia (The Civil Law Adversarial Model)


Italia merupakan salah satu negara dengan tradisi civil law yang melakukan reformasi radikal pada tahun 1988 dengan mengadopsi sistem yang sangat adversarial.


Berbeda dengan sistem di Jerman atau Belanda dimana Hakim masih sangat dominan, sistem pemeriksaan persidangan perkara pidana di Italia memindahkan beban pembuktian dan urutan bertanya sepenuhnya kepada para pihak.


Hakim di Italia bertindak sebagai pihak yang pasif selama pemeriksaan saksi, persis seperti semangat yang ingin diusung oleh KUHAP Baru Indonesia.


Langkah ini diambil Italia untuk menghapuskan warisan sistem inkuisitor yang dianggap kurang melindungi hak asasi Terdakwa.


3. Jepang dan Korea Selatan (The Reformist Asia)


Secara historis, persidangan perkara pidana di Jepang sangat bergantung pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian.


Jaksa seringkali “memenangkan” perkara karena hakim cenderung memutus berdasarkan dokumen tertulis yang disusun oleh penyidik. Namun, wajah peradilan di “negeri matahari terbit” berubah total sejak diperkenalkannya sistem Saiban-in pada 2009.


Kehadiran sistem Saiban-in (Hakim Lay dari unsur masyarakat) menuntut proses pembuktian yang tidak lagi teknis-birokratis.


Karena warga sipil tidak memiliki akses atau kemampuan untuk menelaah ribuan lembar Berita Acara Pemeriksaan di belakang meja, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan secara langsung, lisan, dan terbuka di ruang sidang.


Urutan pemeriksaan saksi bergeser menjadi lebih adversarial; dimana pihak yang menghadirkan saksi melakukan Direct Examination untuk membangun alibi atau dakwaan, diikuti oleh Cross-Examination yang tajam dari pihak lawan untuk menguji kredibilitas saksi di depan mata para Hakim Lay.


Dalam sistem ini, Hakim Ketua bertindak sebagai pengelola prosedur (procedural manager) yang memastikan pertanyaan para pihak tidak menjebak atau menyimpang, sementara ia sendiri menahan diri untuk tidak bertanya di awal guna menjaga imparsialitas di hadapan Saiban-in.


Sementara itu, Korea Selatan juga melakukan reformasi radikal melalui amandemen Criminal Procedure Code pada 2007, reformasi ini sering disebut sebagai “Reformasi Hukum Acara Pidana Korea Selatan”.


Mereka memperkenalkan prinsip Gongpan-jungsim-juui, yang secara harfiah berarti "Sentralitas Persidangan". Prinsip ini bertujuan untuk memindahkan titik berat penemuan fakta dari ruang penyidikan ke ruang sidang.


Salah satu pencapaian terbesar reformasi peradilan pidana di Korea Selatan adalah aturan mengenai admissibility bukti.


Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Kepolisian tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah jika terdakwa menyangkal isinya di persidangan.


Hal ini menciptakan efek domino: Jaksa tidak punya pilihan lain selain menghadirkan saksi secara fisik ke persidangan untuk diuji melalui pemeriksaan silang.


Korea Selatan mengadopsi teknik cross-examination ala Amerika Serikat.


Mereka membagi proses pemeriksaan menjadi tiga tahap: pemeriksaan utama, pemeriksaan silang, dan pemeriksaan ulang.


Hakim hanya diizinkan mengajukan pertanyaan klarifikasi setelah kedua pihak selesai, guna memastikan Hakim tidak "terkontaminasi" oleh narasi satu pihak sejak awal.


Dengan meminimalkan peran BAP, sistem Korea Selatan memastikan, proses peradilan menjadi lebih transparan.


Publik dan hakim dapat melihat secara langsung gestur, ekspresi, dan konsistensi keterangan saksi, yang merupakan elemen penting dalam mencari kebenaran materiil yang tidak dapat ditangkap oleh lembaran kertas.


Mengapa Perubahan Ini Penting?


Transisi ini sangat krusial dalam mencapai kebenaran materiil yang lebih akurat.


Dalam sistem baru, saksi "bercerita" kepada pihak yang memanggilnya dalam suasana yang lebih konstruktif terlebih dahulu, sebelum akhirnya diuji ketajamannya oleh lawan. Hal ini menciptakan:


1.Keseimbangan Senjata (Equality of Arms): Penuntut umum dan advokat memiliki ruang yang setara dalam menggali fakta.


2.Imparsialitas Hakim: Dengan bertanya di akhir, hakim tetap berada dalam posisi netral dan objektif. Hakim tidak lagi masuk ke dalam pusaran pembuktian sejak awal, melainkan mengevaluasi hasil dari "adu fakta" yang dilakukan oleh para pihak.


3.Kualitas Kesaksian: Pemeriksaan silang memaksa saksi untuk memberikan keterangan yang jujur karena adanya risiko kredibilitasnya diruntuhkan oleh pihak lawan secara langsung.


4.Mendorong Dialektika: Menempatkan penemuan kebenaran pada kemampuan para pihak untuk saling menguji argumen (uji silang), sehingga hakim dapat berdiri di posisi yang benar-benar netral sebagai penilai akhir.

Kesimpulan


Pergeseran urutan pemeriksaan saksi dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru adalah langkah berani menuju sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel.


Dengan menempatkan hakim sebagai “pengawas” yang imparsial dan memberikan otoritas pemeriksaan pertama kepada para pihak, Indonesia kini telah mengadopsi elemen-elemen pemeriksaan persidangan perkara pidana dari negara-negara yang menganut sistem adversarial.


Reformasi ini memastikan, keadilan muncul dari kejujuran fakta yang diuji, mengedepankan hak asasi manusia, dan menjamin bahwa setiap kesaksian telah melewati "ujian api" yang adil di hadapan hukum.


Sumber Referensi


1.Anderson, Kent & Nolan, Mark. (2004). Lay Participation in the Japanese Justice System. Vanderbilt journal of transnational law.


2.Cho, K. (2007). The 2007 Revision of Korean Criminal Procedure Code. Journal of Korean Law.


3.Cho, K. (2006). The Ongoing Reconstruction of the Korean Criminal Justice System. Santa Clara Journal of International Law.


4.Harahap, M. Yahya. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.


5.Suhartanto, Feri Pramudya & Febrianty, Yenny. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bimtek Penerangan Korem 064/MY Hasilkan Karya Berkualitas, Pendim 0602 dan Pendim 0623 Raih Apresiasi Terbaik

Bahrudin Thea- Senin, Juni 29, 2026 0
Bimtek Penerangan Korem 064/MY Hasilkan Karya Berkualitas, Pendim 0602 dan Pendim 0623 Raih Apresiasi Terbaik
Serang, - PojokJurnal com.  [Hasil pembelajaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampuan Penerangan Penrem dan Pendim jajaran Korem 064/Maulana Yusuf …

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan