Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda *Rehumanisasi Narapidana melalui Asimilasi Sosial dan Pengawasan Yudisial* *Rehumanisasi Narapidana melalui Asimilasi Sosial dan Pengawasan Yudisial*

*Rehumanisasi Narapidana melalui Asimilasi Sosial dan Pengawasan Yudisial*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com  [Rabu,14 Januari 2026.  Melalui konsep asimilasi sosial dan penguatan pengawasan yudisial dalam KUHAP Baru, Indonesia menawarkan model rehumanisasi narapidana yang tidak hanya filosofis, tetapi kini juga terjamin secara hukum.


Pendahuluan


Esensi dari hukuman pidana penjara bukan sekadar perampasan kemerdekaan bergerak, melainkan sering kali berimplikasi pada kematian perdata yang mencabut martabat kemanusiaan seseorang. Tantangan terbesar bukanlah bagaimana cara mengurung tubuh manusia, melainkan bagaimana merawat jiwanya agar tetap manusiawi di balik jeruji besi. Semangat inilah yang melahirkan paradigma rehumanisasi, yakni sebuah upaya sadar untuk mengembalikan atribut kemanusiaan kepada pelanggar hukum, agar mereka tidak kehilangan identitasnya sebagai makhluk sosial.


Indonesia, Inggris, dan Amerika Serikat, meskipun berangkat dari tradisi hukum yang berbeda, sama-sama bergulat mencari formula terbaik untuk proses ini. Artikel ini bertujuan mengeksplorasi evolusi pemikiran tersebut dengan fokus spesifik pada mekanisme pengembalian narapidana ke masyarakat. Penulis mengajukan tesis bahwa meskipun Barat unggul dalam metodologi klinis (correction), Indonesia menawarkan konsep rehumanisasi paling otentik melalui asimilasi sosial. Lebih jauh, kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi katalisator yang menyempurnakan model Indonesia, mengubah asimilasi dari sekadar kebijakan administratif menjadi hak yang terproteksi melalui pengawasan yudisial.


Rehumanisasi: Dari Penitence Menuju Correction


Di Amerika Serikat, benih rehumanisasi tumbuh dari akar religius kaum Quaker. Penjara awal dimaknai sebagai penitentiary (tempat pertobatan). Isolasi total yang diterapkan kala itu didasari niat luhur memberikan ruang hening bagi narapidana untuk berdialog dengan Tuhan. Seiring waktu, AS bergeser ke era correction (perbaikan) yang memandang narapidana secara klinis sebagai individu yang "sakit" secara perilaku. Rehumanisasi dilakukan melalui Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan pelatihan vokasi di dalam tembok. Fokusnya adalah perbaikan kapasitas individu agar layak "dijual" kembali di pasar tenaga kerja, namun sering kali mengabaikan aspek penerimaan sosial.


Berbeda dengan AS, Inggris menawarkan model rehumanisasi yang prosedural melalui Progressive Stage System (Sistem Bertingkat). Pada dasarnya, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus diraih kembali. Narapidana memulai dari penjara tertutup (closed prison), lalu jika berkelakuan baik, dipindahkan ke penjara terbuka (open prison), hingga mendapatkan pembebasan bersyarat. Filosofinya adalah, “Anda tidak bisa melatih orang untuk hidup bebas di dalam kondisi yang tidak bebas.”


Keunikan Indonesia: Rehumanisasi Berbasis Komunitas


Jika Barat fokus pada individu (AS) atau prosedur (Inggris), Indonesia melalui Konsep Pemasyarakatan 1964 meletakkan rehumanisasi pada basis Komunitas. Bahwa tujuan pidana adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Dinding penjara hanyalah alat teknis, bukan tujuan.


Konsep ini melahirkan mekanisme asimilasi, di mana narapidana tidak dikurung penuh, melainkan dibaurkan dengan masyarakat di siang hari untuk bekerja atau beribadah. Filosofi ini berakar pada gotong royong. Rehumanisasi di Indonesia tidak menuntut narapidana "sembuh" sendirian di sel, tetapi menuntut masyarakat ikut serta "menyembuhkan" dengan cara menerimanya kembali. Praktik lapas terbuka (open camp) di Indonesia seperti di Nusakambangan atau Ciangir, di mana narapidana bertani bersama warga tanpa tembok tinggi, adalah manifestasi rehumanisasi yang menolak alienasi.


Namun, selama puluhan tahun, kelemahan sistem Indonesia adalah pada implementasi. Tanpa pengawasan ketat, asimilasi sering kali menjadi komoditas transaksional atau terhambat oleh birokrasi yang kaku dan overcrowded. Hak narapidana untuk dimanusiakan kembali sering kali kandas di meja administrasi.


Penguatan Melalui UU No. 20 Tahun 2025: Menuju Pengawasan Yudisial


Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan fundamental dengan menghidupkan kembali dan memperkuat fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) menjadi lebih imperatif. Di bawah rezim KUHAP lama (1981), peran pengadilan berakhir begitu palu vonis diketuk. Nasib narapidana sepenuhnya menjadi diskresi eksekutif yang dalam hal ini adalah petugas pemasyarakatan. Akibatnya, proses rehumanisasi sering tidak terkontrol. Namun, UU No. 20 Tahun 2025 mengubah paradigma ini. Pasal-pasal tentang pengawasan pelaksanaan putusan menegaskan bahwa hakim tidak hanya bertanggung jawab memenjarakan, tetapi juga memastikan bahwa perlakuan terhadap narapidana sesuai dengan tujuan pemidanaan.


Relevansi UU ini terhadap rehumanisasi sangat vital. Pertama, seabagai jaminan hak asimilasi. Bahwa hakim pengawas berwenang memeriksa apakah narapidana yang memenuhi syarat substantif untuk asimilasi telah diberikan haknya. Ini mencegah penahanan yang sia-sia di mana narapidana yang siap kembali ke masyarakat justru tetap dikurung karena alasan administratif. Kedua, seabagai koreksi individual. Dengan kewenangan pengawasan, hakim dapat merekomendasikan perubahan jenis pembinaan atau percepatan pembebasan bersyarat bagi mereka yang progresivitasnya baik, sejalan dengan prinsip individualisasi pidana.


Model tersebut dekat dengan konsep di Perancis, di mana nasib narapidana dikawal hakim khusus. Hal ini menyempurnakan model asimilasi sosial Indonesia yang sebelumnya hanya kuat secara filosofis, kini menjadi kuat secara yuridis. Rehumanisasi bukan lagi kebaikan hati Kalapas, melainkan hak hukum yang diawasi negara.


Kesimpulan


Evolusi lembaga pemasyarakatan mengajarkan bahwa memanusiakan narapidana tidak cukup hanya dengan memberi makan layak. Amerika Serikat dan Inggris mengajarkan pentingnya metode terukur dalam membina perilaku (behavioral change). Namun, Indonesia mengajarkan dunia tentang pentingnya penerimaan sosial (social acceptance). Adapun kelemahan masa lalu Indonesia dalam hal implementasi kini dijawab oleh hadirnya UU No. 20 Tahun 2025.


Dengan demikian, arsitektur pemasyarakatan masa depan Indonesia adalah sintesa yang sempurna. 

Menggunakan filosofi asimilasi sebagai jiwa, namun dijalankan dengan mekanismepPengawasan yudisial (amanat KUHAP Baru) sebagai raga. 


Dengan demikian, proses memanusiakan narapidana tidak lagi menjadi utopia, melainkan menjadi proses hukum yang transparan, terukur, dan bermartabat, mengembalikan mereka ke dalam pelukan komunitas bukan sebagai residivis, melainkan sebagai manusia baru.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen*

Bahrudin Thea- Rabu, Januari 14, 2026 0
*Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen*
Bandar Lampung – Pojok Jurnal com     Selasa, 13 Jan 2026  Ketua Pengadilan Tinggi ([Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan, memimpin kegiatan Penandatanganan…

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan