-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen* *Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen*

*Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bandar Lampung –Pojok Jurnal com    Selasa, 13 Jan 2026  Ketua Pengadilan Tinggi ([Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan, memimpin kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama yang diikuti oleh seluruh aparatur PT Tanjung Karang serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum PT Tanjung Karang pada Senin (12/01).


Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium Bagir Manan ini merupakan agenda rutin setiap awal tahun sebagai upaya mempertegas komitmen integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur peradilan.


Dalam arahannya, Roki Panjaitan menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas harus dimulai dari pimpinan dan diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bentuk keteladanan serta komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Pakta Integritas menjadi acuan dan dasar dalam menjalankan tugas serta kinerja aparatur PT Tanjung Karang dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya.


Menurutnya, dokumen Pakta Integritas tidak hanya bersifat administratif, melainkan memuat janji moral dan hukum seluruh aparatur peradilan.


“Dokumen Pakta Integritas ini berisi janji pimpinan, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, para Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga seluruh pegawai dan PPPK di semua satuan kerja untuk berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat kesanggupan bersama untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Roki Panjaitan.


Ia menambahkan, Pakta Integritas harus dipahami sebagai komitmen jangka panjang yang memiliki konsekuensi serius apabila dilanggar.


“Lihatlah lima tahun, sepuluh tahun, atau dua puluh tahun ke depan, siapa di antara rekan-rekan satu angkatan, satu kantor, atau satu ruangan yang akan dipecat, ditangkap KPK atau Kejaksaan Agung, dan diadili di pengadilan karena melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya akibat perbuatan korupsi,” ujarnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari upaya sistematis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan sistem kerja, penguatan sasaran kinerja, serta peningkatan disiplin kerja di seluruh satuan kerja wilayah hukum PT Tanjung Karang. Salah satu langkah penting yang ditekankan adalah membangun budaya integritas melalui deklarasi terbuka, guna mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Selain Pakta Integritas, seluruh aparatur juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen tersebut memuat penugasan, program kerja, serta indikator kinerja yang terukur dan transparan, sehingga mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.


Dalam kesempatan yang sama, Roki Panjaitan juga menekankan pentingnya pembudayaan nilai integritas dalam praktik keseharian aparatur peradilan.


Baca Juga: Permudah Akses Penelitian Mahasiswa, PN Tanjung Karang Luncurkan e-Riset


“Hal-hal lain yang perlu dibudayakan di lingkungan kerja masing-masing adalah pemahaman aparatur peradilan dalam keseharian untuk tidak menerima suap, tidak menerima imbalan, tidak menerima hadiah yang tidak wajar, serta tidak menerapkan pola hidup mewah. Selain itu, perbaikan proses kerja juga harus terus dilakukan, termasuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan anggaran DIPA secara efisien dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan satuan kerja masing-masing,” ujar Roki Panjaitan.


Pada kesempatan tersebut, Roki Panjaitan juga menginstruksikan seluruh satuan kerja agar bersungguh-sungguh mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh aparatur diwajibkan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, serta menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan