Menutup 2025, Ini Harapan Warganet untuk Hakim di 2026*
Jakarata - Pojok Jurnal com. [Minggu, 21 Des 2025 Menjelang berakhirnya tahun 2025, publik melalui dunia maya menitipkan harapan kepada dunia peradilan. Harapan tersebut muncul dalam kolom komentar unggahan Komisi Yudisial (KY) RI di Instagram bertajuk “Tahun 2025 segera berakhir, apa harapan sobat KY kepada para hakim di Indonesia?” yang diposting pada 8 Desember 2025.
Pantauan Tim Dandapala pada Minggu (21/12/2025) menunjukkan unggahan tersebut telah disukai ratusan warganet, sementara sejumlah lainnya menuliskan komentar dengan beragam pesan. Selain berisi harapan, komentar tersebut juga menjadi refleksi atas perjalanan peradilan sepanjang 2025
Beberapa komentar menyoroti nilai paling mendasar profesi hakim. Akun @veritas_alfh, misalnya, berharap hakim tetap independen dan menjunjung tinggi sumpah jabatan. Sementara @coryanaibrahim mengingatkan bahwa sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan amanah moral sebagai “wakil Tuhan di dunia”.
Nada serupa mendominasi kolom komentar. Warganet menekankan pentingnya integritas, keberanian moral, serta penolakan tegas terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Harapan publik terangkai dalam satu benang merah: hakim diharapkan menjadi ujung tombak kejujuran dan keadilan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta tidak goyah oleh tekanan maupun kepentingan.
Warganet juga mengingatkan pentingnya kekuatan spiritual dalam mengemban tugas berat menegakkan keadilan.
“Cuma 1 TAKUT KEPADA TUHAN NYA,” tulis akun @_310coky.
Komentar tersebut mencerminkan perjalanan peradilan sepanjang 2025, khususnya ketika profesi hakim menghadapi berbagai prahara yang menyita perhatian publik. Kasus etik, sorotan terhadap putusan kontroversial, hingga perkara korupsi yang menyeret aparatur peradilan meninggalkan jejak keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat.
Dalam konteks ini, unggahan KY menjadi ruang penyampaian harapan sekaligus kritik publik. Keinginan agar hakim “takut kepada Tuhan” dan “mengutamakan kejujuran sebagai langkah awal menuju kebenaran” mencerminkan aspirasi agar peradilan kembali berpijak pada nilai-nilai dasar keadilan.
Aspirasi publik tersebut sejalan dengan pesan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII pada 13 Desember 2025, pimpinan MA menekankan tiga hal utama, yaitu integritas, proporsionalitas pemidanaan, dan keberanian moral dalam mengadili perkara korupsi.
Pesan tersebut menegaskan bahwa hakim tidak hanya dituntut memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki keteguhan moral untuk menegakkan keadilan, termasuk ketika putusan yang diambil tidak populer.
Memasuki 2026, harapan publik terhadap hakim kian menguat seiring rencana lahirnya Undang-Undang Jabatan Hakim. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut aturan tersebut akan dirampungkan sebelum pertengahan 2026. Target itu disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” yang digelar BSDK Mahkamah Agung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (18/12).
Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu pilar penguatan independensi, akuntabilitas, serta perlindungan profesi hakim, sekaligus mempertegas standar etik dan tanggung jawab jabatan.
Aspirasi warganet di akhir 2025 dan pesan pimpinan MA di penghujung tahun menjadi dua suara yang saling melengkapi. Di satu sisi, publik menuntut integritas dan keteladanan. Di sisi lain, pimpinan peradilan mengingatkan kembali nilai-nilai fundamental yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim, seiring upaya memperkuat posisi dan tanggung jawab profesi melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.
Tahun 2026 pun diharapkan menjadi momentum bagi hakim untuk terus menjaga sumpah jabatan, berani menegakkan keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Red
Sumber: Humas MA Jakarta

Posting Komentar