-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir* Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*

Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta - Pojok Jurnal com [Minggu,21 Des 2025. Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone.


 Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis terhadap dua orang Terdakwa bernama Alpino Yoki Saputra (AYS) dan Yogi Pratiwi (YP). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang didakwa dalam berkas terpisah. AYS dan YP didakwa karena telah melakukan perbuatan kekerasan hingga Anak Korban meninggal dunia selain itu AYS didakwa pula karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban.


Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone. Sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa mengajak Anak Korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Namun karena Anak Korban menangis dan enggan keluar, terdakwa mendorong hingga kepala Anak Korban terbentur di sudut lantai kamar mandi, selain itu AYS juga mencekik Anak Korban, bahkan melakukan tindakan asusila dengan memasukkan jari telunjuknya hingga masuk setengah ke dalam kemaluan Anak Korban.


Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 07.30 WIB, AYS membawa korban ke rumah ibunya di Desa Koto Taluk. Di lokasi tersebut, Anak Korban kembali mengalami kekerasan fisik. Punggung Anak Korban didorong sehingga membuat Anak Korban tersungkur hingga dagunya terbentur lantai, lalu AYS mencengkram perut korban dengan keras. Anak korban akhirnya duduk lemas di ruang tengah rumah.


Sekitar 15 menit kemudian, AYS mendapati Anak Korban sudah tergeletak tidak berdaya. Panik, ia membawa korban ke Puskesmas Tepian Narosa, lalu dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan. Meski sempat mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat, nyawa Anak Korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Sedangkan peran dari YP istri dari AYS, yaitu pada Minggu, (8/6/2025), YP mendorong tubuh Anak Korban dengan kakinya hingga terjatuh dari kasur ke lantai. Selain itu keesokan harinya Senin, (9/6/2025), YP mendapati Anak Korban yang sedang menangis. YP yang kesal kemudian mencubit lengan dan paha Anak Korban hingga memar, lalu menampar mulut Anak Korban hingga berdarah. Tidak berhenti di situ, YP juga mencubit dada korban.


Rangkaian kekerasan ini menambah deretan perlakuan kasar yang dialami Anak Korban sebelum akhirnya meninggal dunia beberapa jam kemudian.


Sebelumnya diketahui Anak Korban diasuh oleh Para Terdakwa, karena ibunya yang baru saja melahirkan menitipkan Anak Korban kepada mereka untuk diasuh dengan imbalan akan diberikan upah sebesar Rp 1,2 juta tiap bulannya.


Atas kasus tersebut Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, sebagai Hakim Ketua, Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada kedua perkara tersebut menjatuhkan vonisnya, pada Selasa (9/12/2025).


“Terdakwa AYS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan tindak pidana dengan melakukan perbuatan cabul terhadap Anak yang berada dalam pengasuhannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar”, ucap Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya saat membacakan putusannya di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan.


“Sedangkan terhadap Terdakwa YP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembiaran terhadap kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta”, urai Subiar Teguh Wijaya di berkas terpisah.


Majelis Hakim menyadari bahwa Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai manusia. Karena keterbatasannya, anak menjadi kelompok paling rentan dan berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan.


Dalam kasus ini, Para Terdakwa yang merupakan pengasuh Anak Korban, seharusnya memberikan rasa aman, namun justru melakukan perbuatan keji terhadap anak berusia dua tahun yang berada dalam pengasuhannya. Usia korban yang masih sangat kecil membuatnya tidak mampu menyampaikan atau membela diri atas perlakuan yang dialami.


Perbuatan Para Terdakwa dinilai sebagai kejahatan serius. Oleh karena itu, majelis hakim menegaskan bahwa penjatuhan pidana yang berat terhadap terdakwa adalah langkah yang patut dan adil sebagaimana tercantum dalam amar putusan.


Majelis Hakim PN Teluk Kuantan telah mengirimkan pesan kuat bahwa pengadilan tidak akan pernah memberi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak. Putusan ini menjadi simbol komitmen peradilan dalam menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai amanah Tuhan Yang Maha Esa sekaligus hak dasar manusia yang wajib dilindungi.


Lebih dari itu, hukuman yang dijatuhkan diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar senantiasa menjaga, menghormati, dan melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabatnya. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan aman, bebas dari kekerasan, dan penuh kasih sayang.

Red 

Sumber : Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan