Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen



Lampung Timur —Pojok Jurnal com.   [ Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Timur, masing-masing SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu dan SPBU 24.341.119 Way Jepara, diduga melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen dalam pelayanan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.


Kasus ini mencuat setelah Hermansyah, konsumen sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (LPK–YAPERMA) Wilayah Sumatera Bagian Selatan, mengalami dua kejadian berbeda di lokasi SPBU yang berlainan.


Kronologi Pertama – SPBU Labuhan Ratu (2 Oktober 2025)


Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Hermansyah mendatangi SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu, Lampung Timur untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara tunai. Namun, operator SPBU bernama Sigit menolak transaksi tunai dan menyampaikan bahwa pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui pembayaran non-tunai menggunakan aplikasi MyPertamina.


Konsumen yang hendak membayar dengan uang Rupiah akhirnya tidak dapat dilayani, sehingga menimbulkan kerugian waktu dan gangguan perjalanan.


Atas kejadian tersebut, LPK–YAPERMA kemudian mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada pihak pengelola SPBU Labuhan Ratu.


Beberapa hari kemudian, pihak SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu memberikan tanggapan resmi melalui email berupa surat permohonan maaf terbuka, mengakui adanya kesalahan dari operator, serta berjanji untuk memperbaiki pelayanan dan tidak mengulangi kesalahan serupa.


Kronologi Kedua – SPBU Way Jepara (4 Oktober 2025)


Dua hari kemudian, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 18.40 WIB, Hermansyah kembali mengalami kejadian serupa di SPBU 24.341.119 Way Jepara.


Ia ditolak melakukan pembayaran tunai oleh operator bernama Bayu, yang menyatakan bahwa pembelian BBM hanya bisa dilakukan menggunakan aplikasi MyPertamina.


Ketika ditanyakan dasar hukumnya, operator menyebut kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari pengawas SPBU bernama Irawan.


Penolakan pembayaran Rupiah tersebut kemudian dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena Rupiah adalah alat pembayaran sah di wilayah Indonesia.


Hermansyah selaku konsumen sekaligus pengurus LPK–YAPERMA kemudian menyusun laporan resmi dan mengirimkan surat klarifikasi kepada SPBU Way Jepara dan SPBU Labuhan Ratu. 


Somasi, Teguran, dan Langkah Hukum


Setelah kedua SPBU memberikan permohonan maaf resmi melalui email, LPK–YAPERMA tetap menilai perlu adanya tindak lanjut hukum dan pembinaan agar peristiwa ini tidak terulang.


Oleh karena itu, lembaga telah melayangkan surat somasi dan teguran kepada kedua SPBU terkait, dengan dasar hukum sebagai berikut:


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 33 ayat (1): penolakan Rupiah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 7: hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan adil dan kewajiban pelaku usaha melayani dengan benar.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang kewajiban SPBU memberi pelayanan adil, wajar, dan tidak diskriminatif.


Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tanggung jawab pemberi perintah atas perbuatan bawahan.


Ketua Wilayah Sumatera Bagian Selatan LPK–YAPERMA, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak SPBU.


"Kami sudah menerima permintaan maaf dari kedua SPBU, namun permintaan maaf saja tidak cukup. Kami sudah melayangkan somasi dan teguran resmi. Bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan class action, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Herman


Langkah class action tersebut mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang memberi hak kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan atas nama sekelompok konsumen yang dirugikan


LPK–YAPERMA mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui:


📞 WhatsApp/Telp: 0822-1999-9921

📧 Email: dpwsumbagselampera@gmail.com


"Kami siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Tidak boleh ada pihak yang menolak Rupiah, karena itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran hukum,” pungkas Hermansyah 


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Percepatan Pembangunan : Kades Pasirpeuteuy Gerak Cepat Dapatkan Bantuan PSU

Bahrudin Thea- Senin, Desember 08, 2025 0
Percepatan Pembangunan : Kades Pasirpeuteuy Gerak Cepat Dapatkan Bantuan PSU
Pandeglang Pojok Jurnal com . [Senin 8 Desember 2025  Menuntaskan pembangunan di Desa tidak hanya bisa diandalkan dari Dana Desa. Sehingga untuk mewujudkannya …

Berita Terpopuler

Danramil 0116/Cikeusik dan Kepala Puskesmas Tinjau Kesiapan SPPG Yayasan Bakti Banyu Mili untuk Launching MBG

Danramil 0116/Cikeusik dan Kepala Puskesmas Tinjau Kesiapan SPPG Yayasan Bakti Banyu Mili untuk Launching MBG

Rabu, Desember 03, 2025
 Sorotan Publik Menguat, Program Ketapang BUMDES Baros Jaya Diduga Dipaksakan

Sorotan Publik Menguat, Program Ketapang BUMDES Baros Jaya Diduga Dipaksakan

Senin, Desember 08, 2025
Jembatan Darurat Cipaas Hanyut, Akses Warga Desa Cikadongdong Terputus  Satu Rumah Terendam 1,5 Meter

Jembatan Darurat Cipaas Hanyut, Akses Warga Desa Cikadongdong Terputus Satu Rumah Terendam 1,5 Meter

Kamis, Desember 04, 2025
Polsek Cikeusik Siapkan Perahu untuk Antisipasi Banjir di Jembatan Cipaas Desa Cikadongdong

Polsek Cikeusik Siapkan Perahu untuk Antisipasi Banjir di Jembatan Cipaas Desa Cikadongdong

Senin, Desember 08, 2025
Brigadir Polisi Resta Hadiri Bimtek Pengelolaan BUMDes di Wisata Cikoncang

Brigadir Polisi Resta Hadiri Bimtek Pengelolaan BUMDes di Wisata Cikoncang

Minggu, November 30, 2025
Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Jumat, Desember 05, 2025
Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Jumat, Desember 05, 2025
Paket Rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari Mandek, CV Satia Kencana Diduga Lalai Jalankan Kontrak

Paket Rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari Mandek, CV Satia Kencana Diduga Lalai Jalankan Kontrak

Jumat, Desember 05, 2025
Percepatan Pembangunan : Kades Pasirpeuteuy Gerak Cepat Dapatkan Bantuan PSU

Percepatan Pembangunan : Kades Pasirpeuteuy Gerak Cepat Dapatkan Bantuan PSU

Senin, Desember 08, 2025
Gema Tani Pandeglang Kembangkan Kebun Percontohan untuk Suplai Program Makan Bergizi Gratis

Gema Tani Pandeglang Kembangkan Kebun Percontohan untuk Suplai Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, Desember 07, 2025

Berita Terpopuler

Danramil 0116/Cikeusik dan Kepala Puskesmas Tinjau Kesiapan SPPG Yayasan Bakti Banyu Mili untuk Launching MBG

Danramil 0116/Cikeusik dan Kepala Puskesmas Tinjau Kesiapan SPPG Yayasan Bakti Banyu Mili untuk Launching MBG

Rabu, Desember 03, 2025
 Sorotan Publik Menguat, Program Ketapang BUMDES Baros Jaya Diduga Dipaksakan

Sorotan Publik Menguat, Program Ketapang BUMDES Baros Jaya Diduga Dipaksakan

Senin, Desember 08, 2025
Jembatan Darurat Cipaas Hanyut, Akses Warga Desa Cikadongdong Terputus  Satu Rumah Terendam 1,5 Meter

Jembatan Darurat Cipaas Hanyut, Akses Warga Desa Cikadongdong Terputus Satu Rumah Terendam 1,5 Meter

Kamis, Desember 04, 2025
Polsek Cikeusik Siapkan Perahu untuk Antisipasi Banjir di Jembatan Cipaas Desa Cikadongdong

Polsek Cikeusik Siapkan Perahu untuk Antisipasi Banjir di Jembatan Cipaas Desa Cikadongdong

Senin, Desember 08, 2025
Brigadir Polisi Resta Hadiri Bimtek Pengelolaan BUMDes di Wisata Cikoncang

Brigadir Polisi Resta Hadiri Bimtek Pengelolaan BUMDes di Wisata Cikoncang

Minggu, November 30, 2025
Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Jumat, Desember 05, 2025
Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Jumat, Desember 05, 2025
Paket Rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari Mandek, CV Satia Kencana Diduga Lalai Jalankan Kontrak

Paket Rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari Mandek, CV Satia Kencana Diduga Lalai Jalankan Kontrak

Jumat, Desember 05, 2025
Percepatan Pembangunan : Kades Pasirpeuteuy Gerak Cepat Dapatkan Bantuan PSU

Percepatan Pembangunan : Kades Pasirpeuteuy Gerak Cepat Dapatkan Bantuan PSU

Senin, Desember 08, 2025
Gema Tani Pandeglang Kembangkan Kebun Percontohan untuk Suplai Program Makan Bergizi Gratis

Gema Tani Pandeglang Kembangkan Kebun Percontohan untuk Suplai Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, Desember 07, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan