-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen



Lampung Timur —Pojok Jurnal com.   [ Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Timur, masing-masing SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu dan SPBU 24.341.119 Way Jepara, diduga melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen dalam pelayanan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.


Kasus ini mencuat setelah Hermansyah, konsumen sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (LPK–YAPERMA) Wilayah Sumatera Bagian Selatan, mengalami dua kejadian berbeda di lokasi SPBU yang berlainan.


Kronologi Pertama – SPBU Labuhan Ratu (2 Oktober 2025)


Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Hermansyah mendatangi SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu, Lampung Timur untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara tunai. Namun, operator SPBU bernama Sigit menolak transaksi tunai dan menyampaikan bahwa pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui pembayaran non-tunai menggunakan aplikasi MyPertamina.


Konsumen yang hendak membayar dengan uang Rupiah akhirnya tidak dapat dilayani, sehingga menimbulkan kerugian waktu dan gangguan perjalanan.


Atas kejadian tersebut, LPK–YAPERMA kemudian mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada pihak pengelola SPBU Labuhan Ratu.


Beberapa hari kemudian, pihak SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu memberikan tanggapan resmi melalui email berupa surat permohonan maaf terbuka, mengakui adanya kesalahan dari operator, serta berjanji untuk memperbaiki pelayanan dan tidak mengulangi kesalahan serupa.


Kronologi Kedua – SPBU Way Jepara (4 Oktober 2025)


Dua hari kemudian, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 18.40 WIB, Hermansyah kembali mengalami kejadian serupa di SPBU 24.341.119 Way Jepara.


Ia ditolak melakukan pembayaran tunai oleh operator bernama Bayu, yang menyatakan bahwa pembelian BBM hanya bisa dilakukan menggunakan aplikasi MyPertamina.


Ketika ditanyakan dasar hukumnya, operator menyebut kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari pengawas SPBU bernama Irawan.


Penolakan pembayaran Rupiah tersebut kemudian dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena Rupiah adalah alat pembayaran sah di wilayah Indonesia.


Hermansyah selaku konsumen sekaligus pengurus LPK–YAPERMA kemudian menyusun laporan resmi dan mengirimkan surat klarifikasi kepada SPBU Way Jepara dan SPBU Labuhan Ratu. 


Somasi, Teguran, dan Langkah Hukum


Setelah kedua SPBU memberikan permohonan maaf resmi melalui email, LPK–YAPERMA tetap menilai perlu adanya tindak lanjut hukum dan pembinaan agar peristiwa ini tidak terulang.


Oleh karena itu, lembaga telah melayangkan surat somasi dan teguran kepada kedua SPBU terkait, dengan dasar hukum sebagai berikut:


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 33 ayat (1): penolakan Rupiah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 7: hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan adil dan kewajiban pelaku usaha melayani dengan benar.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang kewajiban SPBU memberi pelayanan adil, wajar, dan tidak diskriminatif.


Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tanggung jawab pemberi perintah atas perbuatan bawahan.


Ketua Wilayah Sumatera Bagian Selatan LPK–YAPERMA, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak SPBU.


"Kami sudah menerima permintaan maaf dari kedua SPBU, namun permintaan maaf saja tidak cukup. Kami sudah melayangkan somasi dan teguran resmi. Bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan class action, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Herman


Langkah class action tersebut mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang memberi hak kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan atas nama sekelompok konsumen yang dirugikan


LPK–YAPERMA mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui:


📞 WhatsApp/Telp: 0822-1999-9921

📧 Email: dpwsumbagselampera@gmail.com


"Kami siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Tidak boleh ada pihak yang menolak Rupiah, karena itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran hukum,” pungkas Hermansyah 


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan