Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen
Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen
Lampung Timur —Pojok Jurnal com. [ Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Timur, masing-masing SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu dan SPBU 24.341.119 Way Jepara, diduga melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen dalam pelayanan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.
Kasus ini mencuat setelah Hermansyah, konsumen sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (LPK–YAPERMA) Wilayah Sumatera Bagian Selatan, mengalami dua kejadian berbeda di lokasi SPBU yang berlainan.
Kronologi Pertama – SPBU Labuhan Ratu (2 Oktober 2025)
Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Hermansyah mendatangi SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu, Lampung Timur untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara tunai. Namun, operator SPBU bernama Sigit menolak transaksi tunai dan menyampaikan bahwa pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui pembayaran non-tunai menggunakan aplikasi MyPertamina.
Konsumen yang hendak membayar dengan uang Rupiah akhirnya tidak dapat dilayani, sehingga menimbulkan kerugian waktu dan gangguan perjalanan.
Atas kejadian tersebut, LPK–YAPERMA kemudian mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada pihak pengelola SPBU Labuhan Ratu.
Beberapa hari kemudian, pihak SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu memberikan tanggapan resmi melalui email berupa surat permohonan maaf terbuka, mengakui adanya kesalahan dari operator, serta berjanji untuk memperbaiki pelayanan dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Kronologi Kedua – SPBU Way Jepara (4 Oktober 2025)
Dua hari kemudian, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 18.40 WIB, Hermansyah kembali mengalami kejadian serupa di SPBU 24.341.119 Way Jepara.
Ia ditolak melakukan pembayaran tunai oleh operator bernama Bayu, yang menyatakan bahwa pembelian BBM hanya bisa dilakukan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Ketika ditanyakan dasar hukumnya, operator menyebut kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari pengawas SPBU bernama Irawan.
Penolakan pembayaran Rupiah tersebut kemudian dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena Rupiah adalah alat pembayaran sah di wilayah Indonesia.
Hermansyah selaku konsumen sekaligus pengurus LPK–YAPERMA kemudian menyusun laporan resmi dan mengirimkan surat klarifikasi kepada SPBU Way Jepara dan SPBU Labuhan Ratu.
Somasi, Teguran, dan Langkah Hukum
Setelah kedua SPBU memberikan permohonan maaf resmi melalui email, LPK–YAPERMA tetap menilai perlu adanya tindak lanjut hukum dan pembinaan agar peristiwa ini tidak terulang.
Oleh karena itu, lembaga telah melayangkan surat somasi dan teguran kepada kedua SPBU terkait, dengan dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 33 ayat (1): penolakan Rupiah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 7: hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan adil dan kewajiban pelaku usaha melayani dengan benar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang kewajiban SPBU memberi pelayanan adil, wajar, dan tidak diskriminatif.
Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tanggung jawab pemberi perintah atas perbuatan bawahan.
Ketua Wilayah Sumatera Bagian Selatan LPK–YAPERMA, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak SPBU.
"Kami sudah menerima permintaan maaf dari kedua SPBU, namun permintaan maaf saja tidak cukup. Kami sudah melayangkan somasi dan teguran resmi. Bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan class action, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Herman
Langkah class action tersebut mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang memberi hak kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan atas nama sekelompok konsumen yang dirugikan
LPK–YAPERMA mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui:
📞 WhatsApp/Telp: 0822-1999-9921
📧 Email: dpwsumbagselampera@gmail.com
"Kami siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Tidak boleh ada pihak yang menolak Rupiah, karena itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran hukum,” pungkas Hermansyah
Red
Posting Komentar