-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas. Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
15 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Blitar, PojokJurnal.com.[ Rabu, 15 Oktober 2025._ Isu tentang absennya Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, dalam acara pelantikan mutasi dan promosi jabatan ASN pada 13 Oktober 2025 kemarin, memantik perbincangan publik. Di media sosial, spekulasi tentang “retaknya” hubungan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan cepat merebak. 


Namun, di balik hiruk-pikuk wacana politik itu, ada satu hal yang kerap luput dari sorotan, yaitu: "hukum pemerintahan memiliki garis batas yang tegas tentang kewenangan kepala daerah dan wakilnya."


Langkah Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., atau yang akrab disapa Mas Ibin, dalam melaksanakan mutasi dan promosi jabatan terhadap 123 ASN di lingkungan Pemkot Blitar sejatinya bukan persoalan politik, melainkan pelaksanaan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam "Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."


Pasal tersebut menjadi fondasi pembagian peran antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan otonomi.


Pasal yang Terlupakan

Dalam regulasi itu, disebutkan secara eksplisit bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah. Bentuknya antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Semuanya dilakukan dalam kerangka pembantuan.


Selain itu, wakil kepala daerah juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Dengan kata lain, wakil tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung, melainkan peran koordinatif dan konsultatif yang melekat pada struktur jabatan. Dalam ayat (2) Pasal 66 ditegaskan pula bahwa semua tugas wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.


Dengan membaca ulang pasal ini secara utuh, publik dapat memahami bahwa langkah wali kota dalam mengatur mutasi ASN tidak melanggar prinsip tata pemerintahan daerah. Sebaliknya, tindakan itu merupakan bagian dari fungsi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD), yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkup pemerintah kota.


Mutasi yang Matang, Bukan Tergesa-gesa.

Dalam wawancara bersama awak media, Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., menyebut bahwa pelaksanaan mutasi ini justru sudah cukup tertunda.


“Daerah-daerah lain, seperti Kabupaten Bogor, bahkan sudah lima kali melakukan rotasi. Kita baru kali ini setelah delapan bulan menjabat,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur administratif telah dilalui, termasuk proses komunikasi internal. Menurutnya, dua minggu sebelum pelantikan, ia sudah menyampaikan rencana mutasi kepada para pejabat terkait dalam rapat resmi pemerintah kota.


“Saya sudah minta masukan dari semua pihak, termasuk Ibu Wakil Wali Kota dan Sekda. Siapa pun boleh memberi usulan pejabat yang layak dipromosikan, baik lewat surat, pesan, atau langsung,” katanya.


Dalam penuturan wali kota, proses itu bahkan dipuji oleh beberapa kepala OPD sebagai bentuk keterbukaan dan demokratisasi dalam birokrasi. Ia menilai mutasi ini murni bertujuan memperkuat efektivitas pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik.


“Mutasi dan promosi ini adalah jabatan karier. ASN harus siap ditempatkan di mana pun. Tujuannya bukan politik, tapi profesionalisme,” tegasnya.


Sedangkan dalam Konteks Hukum dan Etika Administrasi,

Pernyataan tersebut sejalan dengan kerangka hukum administrasi pemerintahan. Dalam sistem otonomi daerah, kepala daerah memegang dua peran sekaligus: sebagai kepala pemerintahan daerah dan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di wilayahnya. Dengan demikian, keputusan mengenai mutasi dan promosi jabatan ASN tidak memerlukan persetujuan bersama, melainkan merupakan kewenangan penuh kepala daerah sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas objektivitas, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.


Sebaliknya, keterlibatan wakil kepala daerah dalam proses teknis rotasi jabatan bukanlah kewajiban hukum, melainkan bentuk komunikasi politik yang bersifat etis. Dalam praktiknya, komunikasi itu telah dilakukan.


“Sebenarnya tidak ada problem dengan tata kelola pemerintahan. Setiap hari saya dan beliau sama-sama ngantor. Kalau ada hal yang perlu disampaikan, saya terbuka,” ujar Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., menanggapi isu perbedaan pandangan dengan wakilnya tersebut.


Terkait tudingan bahwa Wakil Wali Kota tidak mendapatkan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Mas Ibin menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari prosedur baku dalam sistem mutasi ASN.


“Sebelum pelantikan, nama-nama tidak boleh diumumkan karena menyangkut disiplin ASN dan menghindari lobi jabatan. Itu normal di setiap pelantikan,” katanya.


Penjelasan serupa disampaikan Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, yang menegaskan bahwa sejak dulu mekanisme mutasi memang bersifat rahasia dan terbatas. Dalam struktur birokrasi, kata dia, pejabat pembina kepegawaian (PPK) sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.


“PPK itu adalah kepala daerah. Jadi, kewenangan mutasi dan rotasi sepenuhnya berada pada wali kota. Prosesnya sudah melalui Tim Penilai Kinerja atau TPK, yang sebelumnya disebut Baperjakat, yang melakukan rapat dan menghasilkan berita acara. Semua sudah kami tandatangani dan menjadi lampiran dalam proses administrasi di sistem kepegawaian,” ujar Priyo.


Ia menambahkan, jika prosedur mutasi tidak sesuai dengan regulasi, sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan otomatis menolak.


 “Kalau tidak sesuai ketentuan, BKN pasti menolak. Misalnya karena pangkatnya tidak memenuhi atau pendidikan tidak linier. Jadi tidak benar kalau mutasi ini melanggar aturan. Kalau tidak sesuai, pasti tidak keluar persetujuan teknis (pertek) dari BKN,” jelasnya.


Priyo juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelibatan wakil kepala daerah dalam tim mutasi. Peran tim hanyalah menyiapkan bahan dasar bagi kepala daerah untuk mengambil keputusan sebagai PPK.


“Dari dulu memang begitu. Baperjakat atau TPK hanya menyiapkan bahan berupa daftar nama, jabatan yang kosong, dan pertimbangannya untuk disampaikan kepada wali kota. Keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Tidak ada aturan yang menyebut wakil kepala daerah harus terlibat dalam Baperjakat,” tegasnya.


Ia pun menjelaskan bahwa proses mutasi bersifat terbatas bukan karena menutup komunikasi, tetapi untuk menjaga integritas sistem merit ASN agar tidak disusupi kepentingan personal.


“Proses mutasi itu di mana-mana memang rahasia. Kalau ada yang meminta data sebelum pelantikan, kami arahkan untuk komunikasi langsung ke wali kota. Karena kami tidak bisa memberikan tanpa perintah. Kepala daerah itu hanya satu: wali kota,” ujar Priyo menambahkan.


Di sisi lain, Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Kota Blitar, Kusno, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM, menyebut bahwa mutasi kali ini turut mempertimbangkan kebutuhan organisasi dalam mengisi sejumlah jabatan eselon II yang kosong akibat pensiun.


 “Ada beberapa jabatan eselon II yang kosong dan harus diisi. Pengisian bisa melalui pergeseran antar JPT, atau seleksi terbuka. Tapi untuk menjadi definitif tetap harus melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan,” kata Kusno.


Priyo menambahkan, pengisian jabatan melalui seleksi terbuka memang memakan waktu lebih lama, namun menjadi bagian dari prinsip transparansi dalam birokrasi modern.


 “Untuk mengisi kekosongan, terutama di eselon II, prosesnya memang panjang karena harus melalui open bidding. Tapi prinsipnya semua dilakukan sesuai mekanisme dan tidak ada pelanggaran prosedur,” katanya.


Dengan demikian, seluruh rangkaian rotasi dan promosi pejabat di Pemerintah Kota Blitar berjalan dalam koridor hukum yang sah, di bawah kendali kepala daerah sebagai pejabat pembina ASN, dengan dukungan administratif TPK dan pengawasan BKN.


Konteks ini penting untuk menempatkan persoalan pada proporsinya. Apa yang oleh publik dianggap sebagai “ketegangan politik” sejatinya hanyalah perbedaan persepsi terhadap kewenangan administratif yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang.



Retak...? Tidak.

Ini Soal Struktur

Publik barangkali mudah tergoda oleh narasi “keretakan”, namun dalam sistem birokrasi modern, hubungan wali kota dan wakil wali kota tidak dibangun atas dasar kesetaraan kewenangan, melainkan koordinasi fungsional.


Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan batas tegas antara fungsi eksekutif dan fungsi pendampingan.


Wali Kota Mas Ibin menolak anggapan adanya friksi personal. Ia memilih bekerja dengan fokus pada agenda pemerintahan.


“Saya normatif saja, tidak terlalu memusingkan isu seperti itu. Kerja-kerja pemerintahan saya utamakan,” ujarnya datar.


Baginya, isu politik tidak boleh mengganggu arah pembangunan kota. Ia menegaskan, saat ini Pemerintah Kota Blitar sedang mempersiapkan berbagai program prioritas: pengiriman 10 ton telur ke Depok dalam kerangka Blitar Trade Center, revitalisasi area wisata, penataan sirkuit kota, hingga program Sekolah Rakyat yang akan menerima alokasi lebih dari Rp100 miliar pada tahun depan.


“Urusan kami ini kerja-kerja kerakyatan,” ujarnya. “Kalau bicara retak, ya retak itu kan kalau pacaran. Kita ini kerja pemerintahan, bukan hubungan pribadi.”


Menempatkan Wewenang pada Relnya

Pernyataan wali kota mencerminkan dua hal penting.


Pertama, komunikasi internal sebenarnya telah dilakukan, meskipun tidak semua proses administratif perlu dipublikasikan. Kedua, langkah wali kota berada pada jalur hukum yang benar. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menempatkan wakil kepala daerah sebagai pembantu, bukan pengambil keputusan administratif.


Dalam praktik pemerintahan, posisi wakil kepala daerah lebih menyerupai “wakil simbolik dan koordinatif” yang menjalankan tugas sesuai delegasi kepala daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang bersifat mengikat ASN tetap harus ditandatangani oleh kepala daerah.


Memahami hal ini penting agar publik tidak keliru menafsirkan perbedaan peran sebagai bentuk perpecahan politik.


Langkah wali kota dalam menjaga kerahasiaan daftar mutasi sebelum pelantikan juga dapat dimaknai sebagai upaya menjaga netralitas birokrasi. Dalam sistem merit ASN, pengumuman dini atas mutasi berpotensi menimbulkan intervensi atau tekanan politik. Karena itu, mekanisme tertutup hingga pelantikan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang sehat.


Kepastian Tata Pemerintahan

Kota Blitar, dengan visi pemerintahan yang sedang bertransformasi menuju tata kelola modern, membutuhkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan birokrasi.


Langkah Wali Kota Blitar dalam melaksanakan mutasi ASN sejalan dengan prinsip “the right man on the right place” serta mencerminkan semangat reformasi birokrasi nasional.


Sementara itu, dinamika antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan konsekuensi wajar dalam sistem pemerintahan dua kepala. Namun, perbedaan sudut pandang tidak selalu berarti konflik. Dalam kerangka hukum, hal itu justru bagian dari mekanisme check and balance internal.


Menafsirkan ulang Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi ruang bagi publik untuk melihat bahwa kepemimpinan daerah bukanlah duet setara, melainkan sinergi berbasis pembagian tugas.


Kepala daerah memimpin dan mengambil keputusan; wakil kepala daerah membantu, mengoordinasikan, dan memberikan pertimbangan. Keduanya berjalan dalam satu garis loyalitas terhadap konstitusi dan rakyat.


Menegakkan Tata Kelola Sesuai Hukum


Polemik tentang mutasi ASN di Kota Blitar seharusnya menjadi momen reflektif bagi publik: bahwa pemerintahan daerah dijalankan berdasarkan aturan, bukan asumsi politik.


Langkah Wali Kota Syauqul Muhibbin mencerminkan keberanian untuk menegakkan tata kelola pemerintahan sesuai hukum, di tengah derasnya tafsir publik yang sering kali beraroma politis.


Maka benar kiranya, seperti kata wali kota: “Kalau retak-retak, emang kita pacaran apa?”


Sebuah sindiran ringan namun menegaskan satu hal penting, bahwa yang sedang dikerjakan Pemerintah Kota Blitar bukan drama personal, melainkan kerja kerakyatan yang berpijak pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Penulis : Petrus.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan